33.1 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 178

Pengusaha Ongko Tuya Proaktif Laporkan Pajak 9 Unit Alat Berat, Jadi Contoh Kepatuhan Pajak di Maluku

0

 

Seorang pengusaha sukses di Kabupaten Buru, Hongdiyanto Fredy yang akrab disapa Ongko Tuya, mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Maluku setelah secara sadar dan proaktif melaporkan serta membayar pajak untuk sembilan unit alat berat yang dimilikinya.

Kunjungan langsung dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, bersama Sekretaris Badan Pendapatan Zulhaida Latuconsina serta sejumlah staf. Rombongan datang ke kediaman Ongko Tuya di Namlea pada Rabu (11/3/2026) sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepatuhan tersebut.

Menurut Djalaludin, langkah yang dilakukan Ongko Tuya merupakan contoh positif bagi para pengusaha lain di Maluku.

“Beliau secara sadar dan proaktif melaporkan alat beratnya kepada Badan Pendapatan. Ini merupakan contoh yang sangat baik dan kami berharap dapat diikuti oleh pengusaha lainnya di Maluku,” ujar Djalaludin.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut pertama kali disampaikan oleh Kepala UPT Buru, Nurkia La Ambo, yang menyebut Ongko Tuya sebagai pengusaha pertama yang secara sukarela melaporkan kepemilikan alat beratnya.

Kunjungan ini juga merupakan bagian dari agenda evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan pertama sekaligus upaya mendorong peningkatan penerimaan daerah.

“Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa agar Badan Pendapatan Daerah terus mendorong kesadaran wajib pajak. Kepatuhan seperti yang dilakukan Ongko Tuya sangat membantu peningkatan PAD,” tambahnya.

Diketahui, pengelolaan alat berat tersebut dilaksanakan di lapangan oleh Kwan dari Toko Nusantara Baru. Pemerintah berharap tindakan proaktif ini dapat menumbuhkan kesadaran para pengusaha lainnya untuk melaporkan dan memenuhi kewajiban pajaknya secara sukarela.

Dengan adanya contoh nyata dari Ongko Tuya, Pemerintah Provinsi Maluku optimistis kesadaran pajak di kalangan pelaku usaha akan semakin meningkat dan berdampak pada peningkatan PAD daerah.

Jalan Desa Gadingan Kabupaten Indramayu Rusak Parah, Bentuk Protes, Warga Ngabuburit Sambil Mancing

0

Jalan Desa Gadingan Kabupaten Indramayu Rusak Parah,Bentuk Protes, Warga Ngabuburit Sambil Mancing

Indramayu-mediaistana. com
Kondisi jalan kabupaten yang berada di Desa Gadingan, kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, saat ini semakin memprihatinkan. Kerusakan jalan yang cukup parah dengan banyaknya lubang lubang besar kedalaman kisaran 50 Cm bahkan lebih, serta permukaan jalan yang hancur membuat aktivitas masyarakat terganggu dan membahayakan pengguna jalan.

Warga setempat mengeluhkan kondisi jalan tersebut karena sudah lama rusak, namun hingga kini belum mendapatkan perbaikan dari dinas terkait. Jalan yang menjadi akses utama masyarakat untuk beraktivitas, seperti menuju tempat kerja, sekolah, hingga mengangkut hasil pertanian, kini sulit dilalui terutama saat musim hujan.
“Kalau hujan, jalan jadi becek dan lubangnya tertutup air, sering ada pengendara motor yang terjatuh sudah tak terhitung yang jatuh,” ujar Roni.
Dikatakan kembali menurut Roni,

“Itung-itung ngabuburit cari sore saya mancing, kali aja ada ikan nya, “pungkasnya.

Masyarakat menilai seolah-olah pihak dinas terkait menutup mata terutama dinas PUPR kabupaten Indramayu terhadap kondisi tersebut. Padahal jalan ini merupakan jalur yang cukup vital bagi mobilitas warga dan juga kendaraan pengangkut hasil bumi.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan perbaikan jalan, agar tidak menimbulkan kecelakaan dan kerugian bagi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya perhatian serius dari pemerintah daerah agar pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan tidak terus terabaikan.
“Harapan kami jalan ini segera diperbaiki. Jangan sampai menunggu ada korban dulu baru diperhatikan,” tambah warga.
Dengan kondisi jalan yang semakin rusak, warga Desa Gadingan berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah yang dipimpin oleh bupati Lucky Hakim demi keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari

Bagi dinas terkait jika mengabaikan Kalau terbukti ada kelalaian dan membiarkan sanksinya bisa berupa

– Denda maksimal Rp 24 juta (UU No. 22/2009 pasal 273)
– Pidana kurungan maksimal 1 tahun (UU No. 22/2009 pasal 273)
– Atau sanksi lain sesuai UU No. 38/2004 tentang Jalan, seperti:
– Denda maksimal Rp 500 juta
– Pidana kurungan maksimal 5 tahun

Di Indonesia, beberapa peraturan yang bisa jadi acuan:

1. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 273)
2. UU No. 38/2004 tentang Jalan (pasal 50 dan 51)

Jika terbukti ada kelalaian, pejabat yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau penjara. Tapi, ini perlu proses penyelidikan dan penetapan dari pihak berwenang, seperti polisi atau KPK.

IYONS74

Sidang Waris Putra Budiman Memicu Kontroversi: Netralitas Majelis Hakim di Pengadilan Agama Surabaya m

0

Mediaistana.com||Surabaya – Sengketa ahli waris Putra Budiman yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Surabaya semakin memanas.(10/3/26)

Bukan hanya persoalan perebutan hak waris, tetapi juga sorotan keras terhadap sikap majelis hakim yang oleh pihak penggugat dinilai menunjukkan kecenderungan berpihak kepada pihak tergugat, yang disebut bernama Ninik.

Dalam ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat lahirnya keadilan, justru muncul persepsi bahwa keseimbangan pemeriksaan belum berjalan sebagaimana mestinya.

Sejumlah langkah persidangan dinilai memunculkan tanda tanya serius mengenai ketegasan majelis hakim dalam menguji setiap dalil dan alasan dari pihak tergugat.

Sorotan paling tajam muncul dari ketidakhadiran tergugat dalam beberapa agenda sidang dengan alasan sakit.

Dalam praktik hukum acara, alasan kesehatan yang dijadikan dasar ketidakhadiran seharusnya didukung oleh dokumen medis resmi yang dapat diverifikasi di hadapan majelis hakim.

Namun menurut pihak penggugat, bukti medis tersebut belum pernah diperlihatkan secara terbuka dalam persidangan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan keras di tengah publik: apakah alasan tersebut benar-benar diuji secara ketat oleh majelis hakim, atau justru diterima begitu saja tanpa verifikasi mendalam?

Tak berhenti di situ, perhatian juga tertuju pada dokumen krusial berupa surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh notaris.

Dokumen ini menjadi salah satu penentu penting dalam perkara sengketa waris tersebut.

Namun hingga kini, notaris sebagai pihak yang menerbitkan dokumen itu belum dipanggil ke persidangan untuk menjelaskan dasar hukum serta proses penerbitannya.

Padahal, menghadirkan pembuat dokumen otentik merupakan langkah fundamental dalam menguji keabsahan dan kekuatan pembuktian sebuah dokumen hukum.

Kondisi ini memunculkan serangkaian pertanyaan yang semakin menghantam proses persidangan:
Mengapa notaris yang menerbitkan dokumen ahli waris belum dipanggil untuk memberikan keterangan langsung di persidangan?

Apakah seluruh proses pembuktian telah dilakukan secara menyeluruh dan berimbang?

Mengapa ketidakhadiran tergugat dengan alasan sakit tidak diuji secara terbuka melalui bukti medis yang jelas?

Apakah sikap majelis hakim benar-benar mencerminkan independensi, atau justru menimbulkan persepsi keberpihakan?

Perkara ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas proses di Pengadilan Agama Surabaya.

Sebab dalam setiap proses peradilan, kepercayaan publik tidak hanya dibangun dari putusan akhir, tetapi dari bagaimana hakim menjalankan proses pemeriksaan secara objektif, transparan, dan tidak memihak.

Jika ruang sidang mulai dipenuhi pertanyaan tentang netralitas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil sengketa waris Putra Budiman—melainkan juga wibawa dan integritas lembaga peradilan itu sendiri.

Propam Polres Tulang Bawang Barat Gelar Gaktiblin, Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Data Diri Personel

0

Tulang Bawang Barat l Mediaistana.com –Seksi Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung melaksanakan kegiatan Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap Personil Polres Tubaba, Rabu (11/03/2026) Pagi

Gaktibplin dilakukan pada saat setelah pelaksanaan apel Satker Polres Tubaba yaitu pemeriksaan sikap tampang dan kelengkapan data diri serta kerapihan tata cara berpakaian Personil.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan
Gaktiplin berupa pengecekan kehadiran terhadap Personil yang tidak melaksanakan dinas Tanpa Keterangan Personil Polres Tubaba.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Propam Iptu Sulistyawansyah Putra, S.H. menjelaskan bahwa Kegiatan Pemeriksaan Gaktiplin bertujuan Untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bertugas dan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan personel kepolisian, apabila Personil Polres dan Polsek jajaran yang masih melakukan Pelanggaran akan ditindak tegas,” Ujar Iptu Sulistyawansyah

“Polres Tubaba terus menegakkan disiplin di kalangan personel guna meningkatkan profesionalisme dan wibawa kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” pungkasnya **

*(humas_tubaba_R)*

Bukber Penuh Kebersamaan Pegawai Puskesmas Savana Jaya di Namlea Bersama Muhamad Yasim Wael

0

 

Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti acara buka puasa bersama (bukber) keluarga besar pegawai Puskesmas Savana Jaya, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru, yang digelar di Komplek Gren Sarah Hotel Namlea, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan ini menjadi momen istimewa karena turut dihadiri mantan Kepala Puskesmas Savana Jaya yang kini menjabat sebagai Camat Teluk Kaiely, Muhamad Yasim Wael, SKM. Kehadirannya disambut penuh rasa kekeluargaan oleh para pegawai yang pernah bekerja bersamanya.

Acara berlangsung dalam suasana sederhana namun sarat makna. Para pegawai saling berbagi cerita, mempererat tali silaturahmi, serta mengenang kebersamaan selama bertugas melayani masyarakat di bidang kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Muhamad Yasim Wael menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya bisa kembali berkumpul bersama keluarga besar Puskesmas Savana Jaya. Ia berharap kebersamaan seperti ini terus terjaga sebagai wujud kekompakan dan semangat pelayanan kepada masyarakat.

“Momentum Ramadan seperti ini sangat baik untuk mempererat silaturahmi. Saya berharap keluarga besar Puskesmas Savana Jaya tetap solid dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan buka puasa bersama ini ditutup dengan doa bersama, sebagai harapan agar seluruh pegawai diberikan kesehatan, kekuatan, serta keberkahan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.

Bukber ini menjadi simbol kebersamaan dan kekeluargaan yang terus terjalin di antara para pegawai, sekaligus memperkuat semangat pelayanan di lingkungan Puskesmas Savana Jaya.

Danrem 152/Baabullah Resmi Tutup TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai

0

Danrem 152/Baabullah Resmi Tutup TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai

Jakarta -MEDIA ISTANA Morotai, Maluku Utara – Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E., secara resmi menutup pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kodim 1514/Morotai. Upacara penutupan berlangsung di halaman Kantor Bupati Pulau Morotai, Rabu (11/03/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasiops Kasrem 152/Baabullah Letkol Inf Hastiar Hatta, S.I.P., Kasiter Kasrem 152/Baabullah Letkol Arm Laode Irwan H., S.I.P., M.Tr (Han), Dandim 1514/Morotai Letkol Arh. Ir. Masykur Akmal, S.T., M.T., serta calon Dandim 1514/Morotai Letkol Inf Deni Rustandi Hidayat, S.Pd.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Christian Pawane yang mewakili Bupati Pulau Morotai, Komandan Lanud Leo Wattimena Kolonel Pnb Anang Heru Setiyono, S.E., M.M., M.Han., Danyonif TP 822/SM Kolonel Inf Raju Pacilasera, perwakilan Danlanal Morotai Dandenpomal Kapten Laut (PM) Aminudin, perwakilan Kapolres Pulau Morotai Wakapolres Kompol Jamaludin, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali, S.E., para pimpinan OPD Pemda Pulau Morotai serta tamu undangan lainnya.

Upacara penutupan TMMD dipimpin langsung oleh Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E., selaku Inspektur Upacara. Dalam upacara tersebut, laporan hasil pelaksanaan TMMD Ke-127 dibacakan oleh Dandim 1514/Morotai Letkol Arh. Ir. Masykur Akmal, S.T., M.T.

Dalam amanat Pangdam XV/Pattimura yang dibacakan oleh Danrem 152/Baabullah disampaikan bahwa TMMD merupakan wujud operasi bakti TNI yang dilaksanakan secara terpadu bersama pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat guna mendukung percepatan pembangunan di wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selama kurang lebih satu bulan, sejak 10 Februari hingga 11 Maret 2026, prajurit TNI, Polri, pemerintah daerah serta masyarakat telah bekerja sama dan bahu-membahu melaksanakan berbagai kegiatan dalam program TMMD Ke-127.

Di wilayah Kodim 1514/Morotai, program TMMD Ke-127 berhasil menyelesaikan sejumlah sasaran fisik berupa pembangunan drainase dan gorong-gorong sebanyak dua unit serta pembangunan sumur bor sebanyak dua unit. Selain itu juga dilaksanakan berbagai kegiatan nonfisik seperti penyuluhan wawasan kebangsaan, bela negara, bahaya terorisme, pelestarian hutan serta bahaya narkoba.

Selain sasaran fisik dan nonfisik, program TMMD juga melaksanakan program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat, di antaranya pembangunan sumur bor sebanyak empat unit, pembangunan MCK satu unit, penanaman pohon, pembagian sembako serta rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Usai pelaksanaan upacara, Danrem 152/Baabullah bersama rombongan yang didampingi Wakil Bupati Pulau Morotai dan Dandim 1514/Morotai melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi sasaran TMMD berupa pembangunan drainase dan gorong-gorong di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.

Dengan berakhirnya TMMD Ke-127 ini, diharapkan seluruh hasil pembangunan yang telah dilaksanakan dapat dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik oleh masyarakat guna mendukung peningkatan kesejahteraan serta memperkuat kemanunggalan TNI dan rakyat. (Pendim 1514/Morotai)

HAMDAN

Vidio Viral: Antara Pengakuan dan Bantahan—Menjaga Akurasi Informasi di Ruang Publik

0

 

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.

Viralnya sebuah video pengakuan seseorang di pos jaga Anhoni, lereng Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali mengingatkan kita bahwa di era informasi digital, setiap pernyataan yang beredar di ruang publik harus disikapi dengan kehati-hatian. Dalam video tersebut, seorang pria mengaku sebagai perwakilan PT. Kaiely Kencana Industri yang datang untuk mengambil sampel di Kali Anhoni dengan tujuan normalisasi. Ia bahkan menyebut membawa nama Bupati Buru, Ikram Umasugi sebagai pihak yang mengetahui rencana tersebut.

Namun, pernyataan itu segera mendapat bantahan dari Camat Kaiely, Muhamad Yasim Wael, SKM. Ia menegaskan bahwa Bupati Buru tidak mengetahui kegiatan sebagaimana yang disampaikan oleh orang dalam video tersebut. Bantahan ini memperlihatkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat belum tentu sepenuhnya benar dan perlu diverifikasi secara cermat.

Dalam konteks ini, peran pers menjadi sangat penting. Pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga penjaga akurasi dan kebenaran informasi bagi publik. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan prinsip dasar kerja jurnalistik.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan:

“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”

Artinya, pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya cepat, tetapi juga benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kasus video viral tersebut, fungsi kontrol sosial pers menjadi krusial untuk menelusuri kebenaran di balik klaim yang muncul.

Lebih jauh lagi, Pasal 6 huruf a UU Pers menyatakan:

“Pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.”

Hak masyarakat untuk mengetahui harus dipenuhi melalui informasi yang akurat dan berimbang. Ketika muncul pengakuan yang membawa nama pejabat publik, maka klarifikasi dari pihak yang disebut—seperti yang dilakukan oleh Camat Kaiely—merupakan bagian penting dari proses menjaga transparansi.

Di sisi lain, Pasal 5 ayat (1) UU Pers menegaskan:

“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Ketentuan ini mengingatkan bahwa Pers informasi, terutama yang menyangkut nama pejabat atau institusi pemerintah, harus disampaikan secara berimbang dan tidak menghakimi sebelum fakta benar-benar terkonfirmasi.

Kasus video viral di Anhoni menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Bagi masyarakat, penting untuk tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar tanpa verifikasi. Bagi aparat pemerintah, klarifikasi cepat seperti yang dilakukan Camat Kaiely merupakan langkah yang tepat untuk mencegah kesalahpahaman publik.

Sementara bagi pers, peristiwa ini menjadi pengingat akan tanggung jawab profesionalnya: menyaring informasi, menguji kebenaran, dan menghadirkan fakta secara jernih kepada masyarakat.

Pada akhirnya, ruang publik yang sehat hanya dapat tercipta ketika informasi yang beredar berdiri di atas prinsip kebenaran, akurasi, dan tanggung jawab—sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pers.

Latar belakang penulis:
1. Eks Wartawan lokal “Suara Maluku”, Ambon.
2. Eks Wartawan Nasional “Jawa Pos”, Surabaya/Jakarta.

Polsek Namlea Musnahkan 270 Liter Sopi, Warga Jamilu dan Marloso Serahkan Secara Sukarela

0

 

Namlea – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan terus dilakukan aparat kepolisian. Polsek Namlea menggelar sosialisasi Kamtibmas tentang bahaya minuman keras (miras) yang berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 09.30 WIT di Aula Kantor Desa Jamilu, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru serta Aula Kantor Desa Persiapan Marloso.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah desa, aparat keamanan, serta masyarakat dari Desa Jamilu dan Desa Persiapan Marloso.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Pj. Kepala Desa Jamilu Haris Buton, S.E., Pj. Kepala Desa Sanleko Aksa Buton, Kepala Desa Persiapan Marloso La Mane Buton, Ketua BPD Sanleko Ramli Rumbia, Kasi Pemerintahan Desa Jamilu M. Yasin Laitupa, Ps. Kanit Provos Polsek Namlea Aipda Handry de Fretes, Ps. Kanit Samapta Polsek Namlea Aipda Harahmat Olleng, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Sanleko Aipda Husain Kaimudin, Bhabinkamtibmas Desa Jamilu Aipda Asmuni Tan, Babinsa Desa Sanleko Sertu M. Alkatiri, perangkat desa, serta masyarakat setempat.

Dalam pemaparannya, Kapolsek Namlea menjelaskan berbagai aspek terkait bahaya minuman keras, mulai dari pengertian miras, jenis-jenisnya, hingga dampak buruknya terhadap kesehatan, keamanan, dan keharmonisan sosial di masyarakat.

Ia juga menegaskan dasar hukum yang mengatur terkait tindak pidana yang berkaitan dengan minuman keras, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu dijelaskan pula sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana terkait miras, seperti Pasal 316 dan Pasal 424 KUHP.

“Minuman keras bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga sering menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas seperti perkelahian, kekerasan, hingga tindak kriminal lainnya,” tegas Kapolsek dalam penyampaiannya.

Setelah sesi pemaparan materi dan tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan minuman keras tradisional jenis sopi oleh warga Desa Jamilu dan Desa Persiapan Marloso kepada pihak Polsek Namlea.

Penyerahan tersebut dilakukan secara sukarela oleh masyarakat, termasuk para penyuling dan penjual sopi. Total miras yang diserahkan mencapai 270 liter yang dikemas dalam jeriken berukuran 35 liter, 20 liter, dan 5 liter. Seluruh barang bukti tersebut rencananya akan dimusnahkan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Namlea mengapresiasi kesadaran masyarakat yang bersedia menyerahkan miras secara sukarela demi menjaga situasi keamanan selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Para penyuling dan penjual sopi juga menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut. Hal itu terlihat dari partisipasi aktif mereka dalam kegiatan serta kesediaan menyerahkan hasil penyulingan miras tradisional kepada pihak kepolisian.

Kegiatan sosialisasi Kamtibmas ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras sekaligus mengajak warga berperan aktif menjaga lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan berakhir pada pukul 11.56 WIT dengan situasi yang aman dan terkendali.

GMBI Gruduk Kejari Lamsel, Terkait Lambatnya Proses Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak

0

Poto : Kuasa hukum korban, Heri Prasojo, S.H.,M.H yang juga menjabat sebagai Ketua Wilter GMBI provinsi Lampung saat dikonfirmasi media.

Mediaistana.com – LAMSEL,— Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dusun Cukuh Mutun, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat, pada hari Rabu (11/3/2026).

Perkara tersebut diketahui telah berjalan lebih dari satu tahun, namun’ belum juga masuk tahap persidangan.

Dihadiri langsung oleh Ketua Hukum Firma Hukum Naga Selatan Indonesian, Heri Prasojo SH.,MH, dan Julizar, S.H., Titi Hartati, S.H.,M.H., Arya Setiyawan,S.H. untuk meminta kejelasan perkembangan perkara yang dinilai berjalan lambat.

Kedatangan mereka turut didampingi Ketua Distrik GMBI Lamsel Casmayanto dan para anggotanya sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Kuasa hukum korban, Heri Prasojo, S.H.,M.H yang juga menjabat sebagai Ketua Wilter GMBI provinsi Lampung, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum supaya tetap berjalan dan tidak berlarut-larut.

Poto Saat GMBI dalam ruangan bersama pihak kejaksaan.

Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun’ berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan alat bukti.

“Kami datang untuk memastikan proses hukum berjalan serius dari pihak-pihak terkait. Kasus ini sudah cukup lama, sehingga harus ada kepastian hukumnya,” jelasnya Heri.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Agung, menyatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah seluruh alat bukti dari penyidik dinyatakan lengkap.

“Berkas-berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri setelah alat bukti yang cukup dibutuhkan dan dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Heri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga masuk ke tahap persidangan. Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lampung Selatan yang belum terselesaikan sejak 2024 dan 2025.

Menurutnya kuasa hukum Heri Prasojo SH MH, kondisi itu menjadi perhatian yang serius pemerintah mengingat Lampung Selatan telah menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak.

Iwan selaku ayah korban sangat berharap agar para pelaku segera di tangkap dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatan mereka.

Melihat keadaan anak saya yang sampai psikologisnya terganggu dan menjadi troma berat, yang mana melihat pelaku masih berkeliaran.

” Saya sepenuhnya berharap kepada APH agar para pelaku segera ditangkap dan diadili dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka”, Tutupnya berharap supaya permasalahan kasus ini segera diselesaikan dengan cepat. Red

Terjadi Ketidak Sesuain Harga Menu, dayn Berbagai Permasalahan Ada 60 Dapur SPPG Lampung di Tutup

0

Mediaistana.com – Lampung, – Terbukti banyak laporan warga masyarakat terkait kompleknya permasalahan program Makan Bergizi Gratis (BMG) di Lampung, akhir nya 60 Dapur SPPG se Lampung ditutup.

Beberapa yang menjadi permasalahan 60 dapur SPPG yang ditutup antara lain meliputi ketidak sesuaian anggaran menu yang disalurkan dengan angaran yang semestinya, tidak ada ijin lingkungan, menu yang diberikan tidak memenuhi nilai gizi yang diharapkan, mark Up laporan pengeluaran, dapur tidak memenuhi standar kesehatan, SPPG, ahli gizi dan kepala dapur kedapatan tidak menjalankan tugas dan fungsinya.

Berikut ini 60 Dapur SPPG yang telah ditutup lampung :

1. SPPG Enggal 1. ID SPPG: XSMDX2JS. Tanggal operasional 18/8/2025.2

2. SPPG Kemiling Sumber Rejo 2. ID SPPG: BDNIDPN. Tanggal operasional 21/8/2025.

3. SPPG Sukabumi Indah. ID SPPG: 34CLONUJ. Tanggal operasional 12/11/2025.

4. SPPG Tanjung Senang Way Kandis. ID SPPG: XONTLUZO. Tanggal operasional 11/9/2025.

5. SPPG Tanjungkarang Timur Tanjung Agung. ID SPPG: C3CNFTLY. Tanggal operasional 17/11/2025.

6. SPPG Telukbetung Selatan Sumur Putri 1. ID SPPG: (#QD9416. Tanggal operasional 24/2/2025.

7. SPPG Telukbetung Selatan Sumur Putri 2. ID SPPG: JWAVT350. Tanggal operasional 25/7/2025.

8. SPPG Way Halim Gunung Sulah 1. ID SPPG: GOTVJJZH. Tanggal operasional 26/8/2025.

9. SPPG Katibung Pardasuka 2. ID SPPG: HDLTAWBJ. Tanggal operasional 14/11/2025.

10. SPPG Ketapang Legundi. ID SPPG: D2MBFA18. Tanggal operasional 3/1/2026.

11. SPPG Natar Hajimena 2. ID SPPG: R1PAKDPL. Tanggal operasional 28/1/2026.

12. SPPG Natar Suka Damai 2. ID SPPG: MEHUZXQQ. Tanggal operasional 29/11/2025.

13. SPPG Penengahan Kekiling. ID SPPG: RBG5NH9K. Tanggal operasional 5/11/2025.

14. SPPG Tanjung Bintang Sukanegara. ID SPPG: STG19NCR. Tanggal operasional 30/9/2025.

15. SPPG Anak Ratu Aji Gedung Sari. ID SPPG: ROLRWBZT. Tanggal operasional 12/1/2026.

16. SPPG Bandar Mataram Terbanggi Ilir. ID SPPG: 3ZL7CQ6E. Tanggal operasional 25/12/2025.

17. SPPG Gunung Sugih Seputih Jaya 2. ID SPPG: VV113STS. Tanggal operasional 22/11/2025.

18. SPPG Kota Gajah Sritejo Kencono. ID SPPG: 139LLXZL. Tanggal operasional 22/1/2026.

19. SPPG Pubian Tias Bangun. ID SPPG: H00QUKKY. Tanggal operasional 31/10/2025.

20. SPPG Seputih Agung Gayau Sakti ID SPPG: BKONL9VO. Tanggal operasional 22/11/2025.

21. SPPG Seputih Banyak Sumber Baru. ID SPPG: WIUABWOU. Tanggal operasional 8/12/2025.

22. SPPG Seputih Mataram Rejosari Mataram 2. ID SPPG: M85ZDDAB. Tanggal operasional 26/1/2026.

23. SPPG Terbanggi Besar Bandar Jaya Barat 5. ID SPPG: VABED9SZ. Tanggal operasional 1/10/2025.

24. SPPG Terbanggi Besar Bandar Jaya Barat 6. ID SPPG: EXSNFGLL. Tanggal operasional 4/1/2026.

25. SPPG Braja Selebah Braja Yekti. ID SPPG: CXUH2ZRC. Tanggal operasional 2/2/2026.

26. SPPG Jabung Negara Batin. ID SPPG: CAOEM2BC. Tanggal operasional 22/12/2025.

27. SPPG Jabung Negara Batin 2. ID SPPG: 8VFU7OLN. Tanggal operasional 31/10/2025.

28. SPPG Marga Sekampung Gunung Raya. ID SPPG: NIONPRRD. Tanggal operasional 20/12/2025.

29. SPPG Marga Tigs Nabang Baru. ID SPPG: NQBTEF65. Tanggal operasional 29/9/2025.

30. SPPG Marga Tiga Surya Mataram 2. ID SPPG: GTUIRM4X. Tanggal operasional 16/12/2025.

31. SPPG Marga Tiga Tanjung Harapan. ID SPPG: RMTQBQK1. Tanggal operasional 29/10/2025.

32. SPPG Marga Tiga Tanjung Harapan 2. ID SPPG: VRULLXF2. Tanggal operasional 31/1/2026.

33. SPPG Pasir Sakti Mulyo Sari. ID SPPG: XITKL4HP. Tanggal operasional 25/8/2025.

34. SPPG Pasir Sakti Mulyo Sari 3. ID SPPG: OTRFMRUE. Tanggal operasional 16/12/2025.

35. SPPG Pekalongan Pekalongan. ID SPPG: 9AOKX23P. Tanggal operasional 29/9/2025.

36. SPPG Pekalongan Pekalongan 3. ID SPPG: MVP12GPC. Tanggal operasional 5/9/2025.

37. SPPG Raman Utara Kota Raman. ID SPPG: MHG2CKQZ. Tanggal operasional 8/12/2025.

38. SPPG Raman Utara Raman Aji 2.

39. SPPG Sekampung Sidodadi.

40. SPPG Sekampung Udik Bauh Gunung Sari.

41. SPPG Sukadana Sukadana 2.

42. SPPG Abung Surakarta Bandar Sakti.

43. SPPG Abung Tengah Gunung Besar.

44. SPPG Abung Timur Sidomukti.

45. SPPG Abung Tinggi Suka Marga.

46. SPPG Abung Tinggi Suka Marga 2.

47. SPPG Bukit Kemuning.

48. SPPG Bukit Kemuning Bukit Kemuning 4.

49. SPPG Hulu Sungkai Negara Kemakmuran.

50. SPPG Kotabumi Selatan Kelapa Tujuh 2.

51. SPPG Sungkai Selatan Ketapang.

52. SPPG Sungkai Selatan Kota Agung.

53. SPPG Sungkai Utara Batu Raja.

54. SPPG Tanjung Raja Sindang Agung.

55. SPPG Tanjung Raja Tanjung Raja.

56. SPPG Mesuji Sumber Makmur.

57. SPPG Cukuh Balak Banjar Manis.

58. SPPG Kota Agung Kuripan.

59. SPPG Limau Pekon Ampai.

60. SPPG Wonosobo Karang Anyar.

Menurut aminudin S.P Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) penutupan Dapur SPPG yang bermasalah oleh Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan langkah baik untuk menjamin progran Presiden Prabowo ini berjalan dengan baik.

Masyarakat,Orang-orang tua murid, dewan Guru serta penerima manfaat MBG wajib melakukan kritik kepada SPPG apabila menu yang diberikan terjadi ketidak sesuai harga, menu yang diberikan tidak memenuhi standar gizi yang diharapkan, serta terkait masalah-masalah lain dalam proses penyaluran MBG.

” Kami mengdorong untuk supaya tidak ragu-ragu bagi warga masyarakat, wali Murid, dewan guru untuk melakukan kritik dan protes apa bila dalam penyaluran MBG oleh Dapur SPPG dipandang bermasalah”. JelasNYA Aminudin pada hari Rabu tanggal 11/03/2025. (Tim)