Pergantian tahun selalu menjadi penanda bahwa waktu terus bergerak, membawa kita pada lembaran baru kehidupan. Tanggal 01 Januari 2026 hadir dengan harapan baru dan semangat baru. Setelah melewati berbagai dinamika, tantangan, dan pelajaran sepanjang tahun sebelumnya, kini kita berdiri di awal perjalanan yang segar. Insya Allah, setiap langkah yang diambil ke depan akan mengarah pada keadaan yang lebih baik, lebih bijak, dan lebih bermakna.
Tahun baru bukan sekadar tentang angka yang berubah, melainkan tentang tekad yang diperbarui. Ia mengajak kita untuk menata kembali niat, memperkuat usaha, serta menjaga optimisme di tengah ketidakpastian. Harapan tidak lahir dari angan semata, tetapi dari keberanian untuk terus belajar, bekerja sama, dan berkontribusi bagi lingkungan sekitar. Dengan semangat kebersamaan, setiap tantangan dapat dihadapi dan setiap peluang dapat dimaksimalkan.
Di awal 2026 ini, mari kita rawat harapan dengan doa dan kerja nyata. Semoga setiap ikhtiar yang dilakukan membawa kebaikan, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi banyak orang. Dengan keyakinan dan semangat baru, Insya Allah, masa depan yang lebih baik bukan sekadar harapan, melainkan tujuan yang perlahan menjadi nyata.(Syam.AS)
Sinergitas TNI–Polri di Cijeruk, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Desa Pasir Jaya,.
Polres Bogor –mediaistana.com
Sinergitas TNI dan Polri terus diperkuat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polsek Cijeruk melalui Bhabinkamtibmas Bripka Debri Yudistira bersama Babinsa Serda Maman Sopian melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jumat (02/01/2026).
Kegiatan sambang tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cijeruk.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta memberikan edukasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Warga diimbau untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan payung hukum.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Cijeruk KOMPOL Uba Subroto, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan sambang merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui peran Bhabinkamtibmas, kami mengajak warga untuk selalu menjaga kerukunan antar sesama serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan tempat tinggalnya. Apabila terdapat permasalahan terkait kamtibmas, agar segera berkoordinasi dengan aparat keamanan,” jelas KOMPOL Uba Subroto.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan bahwa kegiatan sambang yang dilakukan secara rutin dapat menjadi sarana deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, dengan kehadiran polisi di tengah masyarakat, setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti, dicarikan solusi, serta dicegah agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar,” ungkap IPDA Hamzah Sofyan.
Di kesempatan lain, IPDA Hamzah Sofyan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau nomor pengaduan Polres Bogor 0812-1280-5587 yang melayani aduan selama 24 jam.
“Meriahkan Tahun Baru 2026 di Palasari: Kepala Desa Ajak Warga Jaga Keamanan”tahun baru 2026:
Bogor Jawa Barat -mediaistana.com
“Kepala Desa Palasari, Sdr. Aip Syaripudin, S.Kom.SH, selain mengintruksikan Jargon “JAWARA (Jaga Warga)” juga mengawal langsung jalannya proses pengamanan penyambutan Tahun Baru 2026 di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Acara ini menggandeng stakeholder desa, warga, TNI, dan Polri. Dalam pelaksanaan keamanan yang terbagi di beberapa pos keamanan, patroli lingkar area wilayah terutama di berbagai titik-titik dan jam-jam rawan. Kepala Desa Palasari menghimbau warga untuk menjaga keamanan lingkungan dan jalan umum selama perayaan tahun baru.
Ia juga mengucapkan harapan agar tahun 2026 menjadi tahun yang Rahayu Jaya Sakti membawa berkah bagi masyarakat Indonesia, serta membawa kemajuan dan kesuksesan bagi kabupaten Bogor umumnya dan khususnya untuk Desa Palasari kecamatan Cijeruk Bogor. Warga sangat antusias menyambut kehadiran Kepala Desa Palasari yang telah ikut serta dalam pengamanan tahun baru bersama perangkat desa dan aparat keamanan.
Pimpinan Forum Komunikasi Warga Palasari (FKWP) bersama segenap masyarakat Desa Palasari mendo’akan dan berharap agar Kepala Desa Palasari dan seluruh pihak terkait dapat terus menjaga keamanan dan kesuksesan dalam memimpin kemajuan Desa Palasari kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor bukan hanya di acara tahun baru tetapi juga di masa mendatang. “Semoga tahun 2026 menjadi tahun yang sukses dan berkah bagi kita semua!”
Oleh: Dr. Nataniel Elake (pengamat kebijakan publik)
Akhir tahun 2025 menjadi penanda penting bagi sejarah tata kelola sumber daya alam di Maluku. Di tengah polemik panjang pertambangan emas ilegal, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengambil sikap tegas: menutup secara permanen aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru.
Kebijakan ini bukan keputusan yang lahir dari ruang hampa. Ia merupakan respons atas krisis lingkungan, kesehatan, dan kemanusiaan yang telah lama membayangi Gunung Botak. Sejak emas pertama kali ditemukan, kawasan ini berubah menjadi magnet ribuan penambang dari berbagai daerah. Bersamaan dengan itu, hadir pula konflik sosial, kriminalitas, serta kerusakan ekologis yang semakin tak terkendali.
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam pengolahan emas telah mencemari tanah, sungai, dan sumber air masyarakat. Limbah beracun mengalir hingga ke laut, mengancam biota dan mata pencaharian nelayan. Konflik antarpenambang dan dengan warga setempat pun kerap terjadi, bahkan merenggut korban jiwa.
Puncak kesadaran pemerintah tercermin saat Gubernur Maluku menyaksikan langsung korban keracunan sianida yang dirawat di RSUD Namlea pada Juli 2025. “Saya melihat dengan mata kepala sendiri warga yang terpapar sianida. Masa kita harus terus berdiam diri?” tegasnya. Dari sanalah keputusan diambil: penutupan tidak lagi bersifat sementara, melainkan permanen.
Gubernur menegaskan, kawasan Gunung Botak hanya dapat dikelola secara legal oleh koperasi atau perusahaan yang mengantongi izin resmi negara. Tidak ada lagi ruang toleransi bagi penambangan liar, termasuk di wilayah lain di Maluku seperti tambang cinnabar di Seram Bagian Barat. Arahan tegas pun diberikan kepada Kapolres Buru untuk segera menghentikan seluruh aktivitas ilegal.
Sebelum kebijakan diumumkan, pemerintah provinsi telah menggelar rapat Forkopimda pada Juli 2025. Langkah penertiban dirancang secara sistematis: pendataan pelaku tambang, verifikasi legalitas koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga pelibatan aparat TNI–Polri. Dari sepuluh koperasi yang tercatat, enam telah terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), sementara empat lainnya masih berproses.
Pemerintah menyadari bahwa pendekatan hukum semata tidak cukup. Karena itu, penegakan aturan akan dibarengi edukasi, penataan lingkungan, serta pencarian alternatif ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada tambang ilegal.
Kebijakan ini menuai dukungan luas dari aktivis lingkungan dan akademisi yang sejak lama mendesak negara hadir secara tegas. Namun di sisi lain, penutupan tambang juga memicu resistensi sebagian kelompok masyarakat yang merasa kehilangan mata pencaharian. Bahkan, demonstrasi digelar dengan mengatasnamakan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Di sinilah publik patut bersikap kritis. Bukan tidak mungkin ada kepentingan pemodal besar di balik aksi-aksi tersebut—pihak-pihak yang selama ini meraup keuntungan dari PETI, namun tidak akan tinggal ketika emas habis dan racun tertinggal. Mereka akan pergi, sementara masyarakat adat dan warga sekitar harus menanggung dampak pencemaran sepanjang generasi.
Jika tambang ilegal terus dibiarkan, masa depan Gunung Botak adalah tanah yang sakit: ikan yang tak layak dikonsumsi, lahan yang tak bisa ditanami, dan air yang menjadi sumber penyakit. Karena itu, masyarakat adat setempat tidak boleh mudah ditunggangi oleh kepentingan jangka pendek pihak luar.
Penutupan permanen Gunung Botak adalah pilihan berat, tetapi perlu. Ini adalah langkah untuk menyelamatkan kehidupan, bukan sekadar menghentikan aktivitas ekonomi. Tantangan ke depan tentu tidak ringan, terutama dalam menciptakan sumber penghidupan alternatif yang adil dan berkelanjutan. Namun, keputusan ini memberi harapan: bahwa negara tidak lagi abai, dan keberlanjutan menjadi prioritas.
Akhirnya, Catatan Akhir Tahun 2025 ini menegaskan satu hal: Gunung Botak bukan hanya soal emas, tetapi tentang keberanian memilih masa depan. Masa depan yang lebih bersih, lebih adil, dan lebih manusiawi bagi Maluku dan generasi yang akan datang.(Syam.AS)
Produk Kripik Kulit Singkong untuk Kesehatan, Makanan Ringan Bergizi Tipis Renyah dan Gurih
Garut, Mediaistana,com- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Bagendit, sosialisasikan program B2SA, dan hasil produk olahan B2SA kripik kulit singkong, bertempat di Aula Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Selasa (30/12/ 2025).
“Dasar Hukum program B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman)”
Menurut Ketua TP PKK Desa Bagendit Ny. Rita Hasanah, Program B2SA merupakan keanekaragaman konsumsi makanan yang bergizi seimbang, dan aman, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Produk B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman) memiliki konsep pola makan sehat, untuk mendorong konsumsi berbagai jenis pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan gizi lengkap, baik makro (karbohidrat, protein, lemak) menyediakan energi utama seperti nasi, daging, dan alpukat,” ujarnya.
Sementara makanan mikro (vitamin, mineral) adalah jenis buah, sayur, dan susu untuk fungsi tubuh vital, dengan contohnya jeruk (Vit C), wortel (beta-karoten), susu (kalsium), dan bayam (magnesium). Keduanya penting dan saling melengkapi, misalnya lemak membantu penyerapan vitamin larut lemak (A,D,E,K).
Sosialisasi Hasil Olahan Makanan Bergizi Produk B2SA Desa Bagendit
“Tujuan Sosialisasi Program B2SA”
Lanjut Ketua TP PKK Desa Bagendit, adanya sosialisasi B2SA ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat agar lebih sehat, mencegah masalah gizi seperti stunting, memperkuat ketahanan pangan keluarga, serta membentuk pola makan sehat yang berkelanjutan dengan memanfaatkan pangan lokal.
“Hasil Olahan Pruduk B2SA Desa Bagendit”
“Hasil produk olahan B2SA, makanan kueh bergizi tanpa pengawet, serta makanan ringan salah satunya kripik kulit singkong, karena kulit singkong memiliki kandungan gizi syarat kasar kandungan tertinggi bermanfaat untuk pencernaan, membantu mengontrol kadar gula darah, menurunkan kolesterol, mencegah kanker, dan memiliki protein lemak kalsium baik untuk kesehatan tulang dan gigi,” tuturnya.
“Dukungan Kepala Desa Bagendit Terhadap Program B2SA”
Ditempat yang sama, Kepala Desa Bagendit Endang Omardani, S.E menjelaskan, dalam mendukung program B2SA Pemerintah Desa melibatkan semua unsur baik PKK, Puskesmas Bagendit bidang gizi, kader posyandu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta pengurus Rw.
“Beberapa kegiatan yang sifatnya tematik ini, bukan hanya pengembangan pengolahan makan, ada juga kebun B2SA, yang sudah memberikan manfaat dari hasil panen sayuran, dan panen ayam petelur, ujarnya.
Lahan Perkebunan Sayuran dan Ayam Petelur Program B2SA Desa Bagendit
Lanjut kepala Desa Bagendit, hasil dari program B2SA ini, sebagai salah satu pilot project untuk menstimulan warga masyarakat untuk bisa diberdayakan dalam hal pemanfaatan pekarangan halaman rumah, ternak dan kegiatan pertanian.
Ayam Petelur Program B2SA Desa Bagendit
“Kegiatan sosialisasi selama dua hari ini, merupakan kewajiban menyampaikan program B2SA, serta hasil produk unggulan Desa Bagendit yang sifatnya variasi sesuai dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber kelembagaan yang bisa mendorong agar menjadi kegiatan yang bisa menciptakan iklim ekonomi atau iklim usaha,” tuturnya.
“Kolaborasi Desa Bagendit dan DKP Kabupaten Garut”
Harapan kedepannya, hasil kegiatan usaha ini, nantinya akan berkolaborasi dengan BUMDes Desa Bagendit, Koprasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Garut, sebagai program berkelanjutan dalam upaya pengembangan hasil produk unggulan yang dihasilkan dari program B2SA, pungkasnya.
Produk Kripik Kulit Singkong untuk Kesehatan, Makanan Ringan Bergizi Tipis Renyah dan Gurih
Garut, Mediaistana,com- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Bagendit, sosialisasikan program B2SA, dan hasil produk olahan B2SA kripik kulit singkong, bertempat di Aula Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Selasa (30/12/ 2025).
“Dasar Hukum program B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman)”
Menurut Ketua TP PKK Desa Bagendit Ny. Rita Hasanah, Program B2SA merupakan keanekaragaman konsumsi makanan yang bergizi seimbang, dan aman, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Produk B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman) memiliki konsep pola makan sehat, untuk mendorong konsumsi berbagai jenis pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan gizi lengkap, baik makro (karbohidrat, protein, lemak) menyediakan energi utama seperti nasi, daging, dan alpukat,” ujarnya.
Sementara makanan mikro (vitamin, mineral) adalah jenis buah, sayur, dan susu untuk fungsi tubuh vital, dengan contohnya jeruk (Vit C), wortel (beta-karoten), susu (kalsium), dan bayam (magnesium). Keduanya penting dan saling melengkapi, misalnya lemak membantu penyerapan vitamin larut lemak (A,D,E,K).
“Tujuan Sosialisasi Program B2SA”
Sosialisasi Hasil Olahan Makanan Bergizi Produk B2SA Desa Bagendit
Lanjut Ketua TP PKK Desa Bagendit, adanya sosialisasi B2SA ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat agar lebih sehat, mencegah masalah gizi seperti stunting, memperkuat ketahanan pangan keluarga, serta membentuk pola makan sehat yang berkelanjutan dengan memanfaatkan pangan lokal.
“Hasil Olahan Pruduk B2SA Desa Bagendit”
“Hasil produk olahan B2SA, makanan kueh bergizi tanpa pengawet, serta makanan ringan salah satunya kripik kulit singkong, karena kulit singkong memiliki kandungan gizi syarat kasar kandungan tertinggi bermanfaat untuk pencernaan, membantu mengontrol kadar gula darah, menurunkan kolesterol, mencegah kanker, dan memiliki protein lemak kalsium baik untuk kesehatan tulang dan gigi,” tuturnya.
“Dukungan Desa Bagendit Terhadap Program B2SA”
Ditempat yang sama, Kepala Desa Bagendit Endang Omardani, S.E menjelaskan, dalam mendukung program B2SA Pemerintah Desa melibatkan semua unsur baik PKK, Puskesmas Bagendit bidang gizi, kader posyandu maupun pengurus Rw.
“Beberapa kegiatan yang sifatnya tematik ini, bukan hanya pengembangan pengolahan makan, ada juga kebun B2SA, yang sudah memberikan manfaat dari hasil panen sayuran, dan panen ayam petelur, ujarnya.
Lahan Perkebunan Sayuran dan Ayam Petelur Program B2SA Desa Bagendit
Lanjut kepala Desa Bagendit, hasil dari program B2SA ini, sebagai salah satu pilot project untuk menstimulan warga masyarakat untuk bisa diberdayakan dalam hal pemanfaatan pekarangan halaman rumah dan kegiatan pertanian.
“Kegiatan sosialisasi selama dua hari ini, merupakan kewajiban menyampaikan program B2SA, serta hasil produk unggulan Desa Bagendit yang sifatnya variasi sesuai dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber kelembagaan yang bisa mendorong agar menjadi kegiatan yang bisa menciptakan iklim ekonomi atau iklim usaha,” tuturnya.
Ayam Petelur Program B2SA Desa Bagendit
“Kolaborasi Desa Bagendit dan DKP Kabupaten Garut”
Kolaborasi Desa Bagendit bersama Dinas Ketahanan Pangan DKP Kabupaten Garut
Harapan kedepannya, hasil kegiatan usaha ini, nantinya akan berkolaborasi dengan BUMDes Desa Bagendit, Koprasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Garut, sebagai program berkelanjutan dalam upaya pengembangan hasil produk unggulan yang dihasilkan dari program B2SA, pungkasnya.
Tanggal 31 Desember 2025 menjadi penanda waktu yang istimewa di penghujung tahun. Di saat sebagian orang menutup lembaran tahun dengan refleksi dan harapan, Polres Buru justru mengukir momen bahagia yang sarat makna melalui kenaikan pangkat bagi Umar Asri dan Rustam serta ratusan anggota lain. Sebuah peristiwa yang bukan sekadar seremoni, melainkan pengakuan atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian tanpa lelah kepada institusi dan masyarakat.
Kenaikan pangkat adalah buah dari proses panjang—dari disiplin yang dijaga, tanggung jawab yang dipikul, hingga keikhlasan dalam melayani. Umar Asri dan Rustam telah membuktikan bahwa setiap tugas yang dijalani dengan integritas akan menemukan jalannya menuju penghargaan. Di tengah dinamika tugas kepolisian yang penuh tantangan, keduanya hadir sebagai sosok yang konsisten, bekerja dalam senyap namun berdampak nyata.
Momen ini terasa semakin istimewa karena hadir di batas akhir tahun. Ia menjadi simbol penutup yang indah—bahwa kerja keras sepanjang waktu tidak pernah sia-sia. Kenaikan pangkat ini bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar, amanah yang lebih luas, dan pengabdian yang semakin mendalam.
Keluarga besar Polres Buru patut berbangga. Sebab di balik pangkat yang bertambah, tersimpan harapan akan pelayanan yang kian profesional, humanis, dan berkeadilan. Semoga capaian ini menjadi inspirasi bagi seluruh personel untuk terus menanamkan nilai pengabdian, menjaga marwah institusi, dan mengabdi sepenuh hati kepada bangsa dan negara.
Selamat dan sukses kepada Umar Asri dan Rustam. Semoga langkah di tahun-tahun mendatang senantiasa diberkahi, dan pengabdian yang dijalani terus menjadi cahaya bagi masyarakat Buru.(Syam.AS)
Mediaistana.Com Pontianak,Kalbar, — Penanganan perkara hukum yang menjerat jurnalis Pontianak, Edi Ashari, kian menegaskan adanya persoalan serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia ketika berhadapan dengan kebebasan pers dan hak asasi manusia. Kasus ini tidak lagi dapat dipandang sebagai proses hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjunjung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip due process of law, serta kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak-hak dasar warga negara. Ketika kerja jurnalisme yang sah justru diseret ke ranah pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang wartawan, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.
Perkara ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Edi Ashari mengenai dugaan kegiatan usaha tanpa izin serta dugaan pengolahan kayu ilegal. Isu tersebut memiliki kepentingan publik yang luas dan strategis karena berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan hidup, potensi bencana ekologis, serta kerugian negara. Illegal logging bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius yang mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks tersebut, pers justru menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, yakni hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Pemberitaan semacam ini bukan kejahatan, melainkan perintah konstitusi.
Namun setelah berita diterbitkan, mekanisme hukum pers yang sah tidak dijalankan. Pihak yang merasa dirugikan tidak menempuh Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur Pasal 5 Undang-Undang Pers, tetapi justru menekan agar berita dihapus. Permintaan penghapusan berita secara hukum bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pers yang melarang segala bentuk sensor dan pembredelan. Penolakan jurnalis terhadap permintaan tersebut merupakan bentuk ketaatan pada hukum dan etika jurnalistik, bukan pembangkangan. Dari perspektif hak asasi manusia, penghapusan paksa atas informasi publik merupakan pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sah karena tidak memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak, dan proporsionalitas.
Penolakan itulah yang kemudian berujung pada rangkaian peristiwa penegakan hukum yang patut dipertanyakan. Edi Ashari diarahkan ke sebuah pertemuan yang belakangan diketahui telah disiapkan, sementara aparat kepolisian telah berada di lokasi sebelum pertemuan berlangsung. Ketika terjadi penyerahan uang dalam kondisi yang tidak diminta dan tidak direncanakan olehnya, penangkapan langsung dilakukan tanpa ditunjukkannya surat perintah penangkapan, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Bahkan jika peristiwa ini diklaim sebagai operasi tangkap tangan, prinsip dasar hukum acara pidana mengharuskan pemberi dan penerima uang diproses secara bersamaan. Fakta bahwa pihak pemberi uang tidak ditangkap dan tidak diproses hukum menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas, kesetaraan di hadapan hukum, serta potensi rekayasa perkara, yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
Pelanggaran prosedur berlanjut pada tahap penyidikan. Hak atas pendampingan penasihat hukum sebagaimana dijamin Pasal 56 KUHAP tidak diberikan. Tekanan psikologis dan fisik dilaporkan terjadi dalam pemeriksaan, sementara barang-barang pribadi disita tanpa berita acara penyitaan sebagaimana diwajibkan Pasal 33 KUHAP. Lebih jauh, perpanjangan penahanan dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum, bertentangan dengan Pasal 114 KUHAP. Kesalahan mendasar juga terjadi ketika penyidik meminta klarifikasi kepada pimpinan redaksi media yang tidak menerbitkan berita yang dipersoalkan. Kekeliruan elementer semacam ini menunjukkan cacat serius dalam profesionalitas penyidikan dan berpotensi menjerumuskan seseorang pada penahanan sewenang-wenang, suatu pelanggaran hak asasi manusia yang dilarang dalam prinsip negara hukum dan standar internasional.
Yang paling krusial, seluruh proses hukum ini dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pers, padahal Pasal 15 Undang-Undang Pers secara tegas menyatakan bahwa sengketa pemberitaan merupakan kewenangan Dewan Pers. Ketentuan ini diperkuat oleh nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mewajibkan penilaian Dewan Pers sebelum perkara jurnalistik diproses secara pidana. Pengabaian mekanisme ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU Pers sebagai hukum khusus seharusnya didahulukan dari ketentuan pidana umum. Ketika hukum khusus diabaikan, penegakan hukum berisiko berubah menjadi alat pembungkaman.
Dari sudut pandang hak asasi manusia dan konstitusional, perkara ini menyentuh jantung kebebasan berekspresi, hak atas informasi, hak atas bantuan hukum, serta hak atas peradilan yang adil. Indonesia sebagai negara pihak dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa pembatasan kebebasan berekspresi hanya dilakukan secara ketat, sah, dan proporsional. Kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang berorientasi pada kepentingan publik jelas tidak memenuhi standar tersebut. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka setiap jurnalis yang mengungkap dugaan pelanggaran hukum berpotensi mengalami nasib serupa, dan publik kehilangan haknya untuk mengetahui kebenaran.
Sebagai upaya mencari keadilan melalui jalur konstitusional, Edi Ashari menyatakan telah mengirimkan surat terbuka secara resmi kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, yakni Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI, Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Surat-surat terbuka tersebut dimaksudkan agar para pemegang kekuasaan negara mengetahui secara langsung dugaan penyimpangan hukum, pelanggaran hak asasi manusia, serta pengabaian Undang-Undang Pers yang terjadi dalam proses hukum yang menjerat dirinya.
Melalui surat terbuka itu, ia meminta negara hadir melakukan pengawasan, koreksi, dan evaluasi terhadap aparat penegak hukum, mengembalikan sengketa pemberitaan ke mekanisme Dewan Pers, serta menghentikan pola kriminalisasi terhadap wartawan. Menurutnya, langkah ini bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan demi mencegah preseden berbahaya yang dapat membungkam pers dan merusak sendi-sendi demokrasi. Ketika seorang jurnalis yang menjalankan tugas konstitusional harus meminta perlindungan langsung kepada Presiden dan lembaga tinggi negara, maka terdapat persoalan serius dalam sistem penegakan hukum yang tidak boleh diabaikan.
Kasus Edi Ashari pada akhirnya menjadi cermin bahwa kebebasan pers dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia masih menghadapi tantangan nyata. Negara diuji bukan dari seberapa keras ia menghukum, melainkan dari seberapa adil ia melindungi warga negaranya. Menghukum jurnalis karena menjalankan kerja jurnalistik sama artinya dengan membungkam kebenaran, dan ketika kebenaran dibungkam, demokrasi kehilangan maknanya.
Kepala Desa Banyursemi Ahmad Hidayat (Kades 2 Periode)
Garut, Mediaistana.com – Pemerintah Desa Banyuresmi, selesai realisasikan program pemerintah Desa, Pusat dan Daerah, salah satunya bidang infrastruktur dan pengembangan beberapa unit usaha BUMDes Baraya Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Rabu (24/12/202).
Dasar Hukum Program Kegiatan.
Pembangunan Hotmik Infrastruktur Jalan Desa Jalan Desa (Kp. Mengger – Kp. Pendey)..
Kepala Desa Banyuresmi Ahmad Hidayat menjelaskan, berdasarkan Juknis keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor. 900/Kep.343-DPM-Desa 2025, Pemerintah Desa Banyuresmi selesai melaksanakan Hotmik Jalan Desa bertempat di Jalan Desa (Kp. Mengger – Pendey), pembangunan bersumber dari dana bantuan Provinsi Jawa Barat, sebesar 98 juta, ucapnya.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2025
“Dana Desa pun, Alhamdulillah telah selesai menyaluran BLT Dana Desa terhadap 32 KPM, sesuai Peraturan Menteri Desa dan PDTT No. 2 Tahun 2024, selain itu selesai melaksanakan hotmik jalan linkungan, pembangunan rumah tidak layak huni, dan pengembangan unit usaha BUMDes,” ujar Ahmad Hidayat.
Keberhasilan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Baraya Desa Banyuresmi.
Pasar BUMDes Baraya Desa Banyursemi
“BUMDES Baraya Desa Banyuresmi memiliki berbagai unit usaha antara lain; Pasar Baraya Desa Banyuresmi dengan mengelola 200 unit toko yang disewakan (2021), memiliki satu unit Percetakan, memiliki enam bidang kontrakan tepat tinggal sederhana (2023), Agen BRILink (2024), toko Atk dan Photo Copy (2019), memiliki toko alat pertanian serta menyediakan bibit dan pupuk (2025).
Toko Percetakan, ATK dan BRI Link BUMDes Baraya Desa Banyuresmi
Selain itu usaha pembelian hasil panen padi dan jagung terhadap petani, pengolahan hasil padi dengan mesin huller (penggiling gabah menjadi beras), pengolahan sampah organik untuk pakan magot, menjadi pupuk alami.
Tempat Penggilingan Padi BUMDes Baraya Desa Banyursemi
“Begitu juga pengelolaan parkiran, pengelola pasar leter U berjumlah 22 unit, dan terakhir persiapan pembangunan Koprasi Desa Merah Putih (KDMP), yang telah disiapkan ditanah carik Desa bekas KUA.
Kolaborasi Program Nawa Cita dan Asta Cita Kedua Presiden RI
Menurutnya, program tersebut merupakan realisasi point ke-3 dari makna Nawa Cita Presiden RI Ke-7 Bapak Ir. Joko Widodo, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Toko Pertanian Bumdes Baraya Desa Banyuresmi
Selain itu, sesuai Asta Cita Presiden RI Ke- 8, Bapak H. Prabowo Subianto, point ke-6, yakni membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, karena ke dua point tersebut, dianolgikan Desa sebagai akar, untuk menguatkan Pemerintah Pusat, sebagai pohon, pungkasnya.
Pergantian tahun 2026 di Pantai Pasir Putih Jikumerasa menjadi kenangan yang membekas bagi warga Kabupaten Buru. Bukan sekadar perayaan, momen ini menghadirkan kebahagiaan yang tulus—kebahagiaan yang lahir dari kebersamaan, tawa, dan rasa saling memiliki. Warga menyambutnya dengan penuh syukur dan kegembiraan.
Kami, masyarakat Jikumerasa Namlea dan sekitarnya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Owner PT Dabe Beauty Internasional, bapak Muhamad Daniel Rigan dan ibu Bella Sofhie Rigan, atas inisiatif mulia menghadirkan perayaan tahun baru yang hangat dan inklusif. Di tengah suasana pantai yang alami, berbagai hiburan dan lomba mampu menyatukan semua kalangan—anak-anak, pemuda, hingga orang tua—dalam satu rasa: bahagia.
Perayaan ini bukan hanya tentang hadiah atau kemeriahan, melainkan tentang kepedulian. Tentang bagaimana dunia usaha hadir di tengah masyarakat, mendengar, dan berbagi. Langkah PT Dabe Beauty Internasional menunjukkan bahwa keberhasilan perusahaan dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan cinta pada daerah.
Kami berterima kasih atas perhatian dan ketulusan yang telah ditunjukkan. Semoga semangat kebersamaan ini terus terjaga, menguatkan optimisme, serta menjadi awal yang baik bagi kemajuan Kabupaten Buru. Doa dan harapan kami menyertai, agar PT Dabe Beauty Internasional senantiasa sukses dan terus menjadi sumber inspirasi serta manfaat bagi masyarakat luas.
Terima kasih, untuk kebahagiaan yang telah dibagikan.(Syam.AS)