32.7 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 225

P dan S LAW FIRM Laporkan Kepala  BPN Jakarta Utara  KE Menteri Nusron  Wahid

0

Mediaistana.com | Jakarta, Senin 15 Desember 2025 – Kantor Hukum P&S Law Firm yang didirikan oleh Kurator Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A. dan Advokat Hendra Agus Susanto, S.H. resmi melayangkan laporan pengaduan terhadap Kepala BPN Jakarta Utara.

Pasalnya, tanggal 9 Oktober 2025 mereka telah mengajukan permohonan blokir sertipikat milik Kliennya yang saat ini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun sampai dengan laporan pengaduan ini dilayangkan pihak BPN Jakarta Utara diduga telah lalai dan mengabaikan permohonan blokir tersebut.
“Iya benar, sejak tanggal 9 Oktober 2025 kami sudah mengajukan permohonan blokir, akan tetapi dilakukan pembiaran oleh BPN Jakarta Utara” ujar Redho.

Akibat kelalaian pelayanan BPN Jakarta Utara tersebut, P&S Law Firm melaporkan Kepala BPN Jakarta Utara ke Kementerian Agraria & ATR BPN RI “hari ini kita ajukan Laporan Pengaduan kepada Bapak Menteri Nusron Wahid agar BPN Jakarta Utara dapat bekerja secara profesional dan tepat waktu” tegas Hendra.

P&S Law Firm berharap dengan adanya Laporan Pengaduan ini, semua masyarakat mendapatkan manfaat agar kedepannya pelayanan pada BPN Kota Jakarta Utara dapat bekerja secara transparan dan profesional sesuai dengan motto BPN RI “melayani, profesional dan terpercaya.

(red/tim)

Polres Priok Rakor Lintas Sektoral Cegah Kerawanan Kamtibmas-Macet Natal dan Tahun Baru

0

MediaIstana | Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di wilayah hukumnya. Penekanan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing dalam rapat ini adalah keselamatan pelayaran, terutama kapal penumpang di Pelabuhan Kali Adem dan Terminal Penumpang Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok.

Ia awalnya menyampaikan, dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) diperlukan sinergit lintas sektor. Apalagi kawasan Pelabuhan Tanjung Priok memiliki mobilitas tinggi dalam bidang logistik, trasportasi serta penumpang kapal.

“Pelajaran dari tahun sebelumnya menjadi perhatian kita bersama agar pada tahun ini potensi kemacetan maupun gangguan kamtibmas dapat diantisipasi dengan baik. Sinergi antar instansi sangat diperlukan demi kelancaran arus lalu lintas dan keamanan masyarakat,” kata Martuasah dalam rapat yang digelar Senin (15/12/2025).

Martuasah selanjutnya memberi perhatian khusus terhadap keselamatan pelayaran, terutama kapal penumpang di Pelabuhan Kali Adem dan Terminal Penumpang Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kapal yang mengangkut warga sipil harus benar-benar diperiksa kelayakan dan keamanannya. Jangan sampai kapal diberangkatkan dalam kondisi tidak layak,” tegasnya.

Sementara itu Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yudi Permadi, pada kesempatan yang sama, menyampaikan pengamanan Natal dan Tahun Baru merupakan tugas mulia dan harus mengedepankan humanisme

“Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 harus dilakukan dengan pendekatan humanis agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Koordinasi dan sinergitas antarinstansi menjadi kunci utama terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Yudi.

Dalam rapat ini, Paparan situasi kamtibmas disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang menjelaskan berbagai potensi kerawanan menjelang Natal dan Tahun Baru, seperti lonjakan penumpang, kemacetan, banjir rob, kebakaran kapal, hingga potensi tindak kriminal seperti penjualan miras, petasan, tawuran, dan penyelundupan narkoba.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Priok memaparkan rencana Operasi Lilin Jaya 2025 dimulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Namun Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendahului pelaksanaan operasi pada 17 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, akan didirikan sejumlah pos pengamanan dan pos pelayanan di titik-titik strategis kawasan. Tujuannya untuk menjamin kamtibmas yang tertib, lancar aman kondusif dan kamseltibcarlantas.

Rapat dipimpin AKBP Martuasah dan dihadiri oleh unsur Polri, TNI, pemerintah daerah, serta para stakeholder pelabuhan. Di antaranya perwakilan Kodim 0502 Jakarta Utara, PT Pelindo, PT PELNI, NPCT 1, KSOP, Dishub, Basarnas, BMKG, Balai Karantina Kesehatan, serta pemangku kebijakan lainnya di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok.

TNI Kerahkan Segala Sumber Daya Yang Dimiliki Guna Mempercepat Pemulihan Pascabencana

0

Jakarta -MEDIA ISTANA (Puspen TNI). Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Brigjen TNI Osmar Silalahi, didampingi Kadispenal Laksma TNI Tunggul, Kasubdispenum Dispenau Kolonel Pnb Didik Setiya Nugroho dan Kasubdispenum Dispenad Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan terkini keterlibatan TNI dalam penanggulangan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di Halim Perdakusuma Jakarta Timur. Senin (15/12/2025). TNI menegaskan komitmennya untuk hadir bersama seluruh kementerian dan lembaga negara dalam membantu masyarakat terdampak bencana.

Dihadapan media, Wakapuspen TNI menjelaskan hingga saat ini TNI telah mengerahkan sebanyak 35.477 personel yang tersebar di tiga provinsi terdampak. Penambahan kekuatan dilakukan secara intensif, termasuk pengiriman Batalyon Teritorial Pembangunan 899 (Yon TP 899) dari Kodam Jaya yang diberangkatkan menggunakan tiga pesawat Hercules menuju Aceh Tamiang. Yon TP 899 dilengkapi mesin penjernih air portable, genset, serta perlengkapan pendukung lainnya untuk mempercepat penanganan darurat di lapangan.

Wakapuspen TNI menambahkan bahwa Batalyon Zeni Marinir sebanyak 310 personel juga disiapkan dan diberangkatkan ke wilayah Sibolga dengan membawa berbagai alat berat, seperti dozer, ekskavator, serta kendaraan pendukung. Selain dari Zeni Marinir, TNI juga menyiagakan pasukan Zeni AD. “TNI menyiapkan Batalyon Zipur 10 Kostrad yang ada di Pasuruan, kemudian dari Kodam V Brawijaya juga telah menyiapkan Batalyon Zipur 5 yang ada di Malang. Ini juga akan segera diberangkatkan menggunakan KRI Teluk Banten,” jelasnya.

Lebih lanjut Wakapuspen TNI menyampaikan dalam mendukung mobilitas dan distribusi bantuan, TNI telah mengerahkan 81 unit alutsista yang terdiri dari pesawat fixed wing, helikopter, kapal perang, dan alutsista darat. Hingga kini, sebanyak 2.315,68 ton bantuan logistik telah disalurkan ke daerah terdampak melalui jalur udara, laut, dan darat. Pesawat TNI AU dari Lanud Halim Perdanakusuma serta lanud-lanud di daerah terus bermanuver untuk memastikan bantuan tiba tepat sasaran.

Di akhir penyampaiannya, Wakapuspen TNI menjelaskan TNI bersama Kementerian PUPR dan pemerintah daerah berhasil membangun 7 jembatan siap pakai, masing-masing 1 di Aceh, 3 di Sumatra Utara, dan 3 di Sumatra Barat. Selain itu, TNI juga mengoperasikan dapur lapangan, menggelar 49 pos kesehatan, serta mengerahkan 2 KRI berfungsi sebagai rumah sakit. “TNI senantiasa memberikan yang terbaik, mengerahkan segala sumber daya yang kami miliki demi saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” pungkas Wakapuspen TNI.

HAMDAN A.md

Diskominfo Perkuat Sinergi dengan Media, Kupas Tantangan Jurnalisme di Era Digital

0

Media istana.com – Pangandaran 16 Desember 2025-— Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran menggelar kegiatan Pembinaan Media Massa di andalan giat di jalan kampung turis Kabupaten Pangandaran

Kegiatan ini berlangsung di Resto CK Seafood Kampung Turis, Pananjung, dan diikuti puluhan perwakilan media cetak, daring, radio, hingga televisi, baik lokal maupun nasional.

Mengusung tema “Media Cerdas, Informasi Berkualitas”, forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers dalam menyampaikan informasi publik yang akurat,cerdas , proposional dan berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah narasumber Kominfo dihadirkan untuk membahas topik “Peluang dan Tantangan Wartawan di Era Disrupsi Digital”. Materi tersebut menyoroti dinamika dunia jurnalistik dalam publikasi yang terus berubah seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, dominasi media sosial, serta tuntutan kecepatan pemberitaan yang kerap berbenturan dengan prinsip verifikasi dan etika jurnalistik.

Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta aktif menyampaikan pandangan dan pengalaman seputar profesionalisme wartawan, tantangan menangkal hoaks, hingga peran media dalam menjaga stabilitas sosial serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, S.H., menegaskan bahwa media memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan program, kebijakan, dan capaian pembangunan daerah kepada masyarakat.

“Media bukan hanya penyampai informasi, tetapi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan semata kewajiban administratif, melainkan komitmen moral pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memaparkan pentingnya kepatuhan badan publik terhadap standar layanan informasi, mulai dari pengelolaan data, kecepatan respon, hingga konsistensi dalam melayani permohonan informasi masyarakat. Sementara itu, perwakilan Detik.com mengulas praktik jurnalisme berbasis verifikasi sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas dan kredibilitas pemberitaan.

Sejumlah isu krusial turut mengemuka dalam sesi diskusi, di antaranya akses data pembangunan daerah, keterbukaan anggaran, serta mekanisme klarifikasi informasi publik agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

Diskominfo Pangandaran menilai kegiatan ini sebagai sarana evaluasi bersama antara pemerintah dan media, sekaligus upaya memperkuat peran pers sebagai pengawas sosial dalam demokrasi lokal.

Melalui pembinaan ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap prinsip keterbukaan informasi tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pemberitaan yang transparan, berimbang, dan berbasis data dan proposional

Media istana.com

David Tasti

 

Ketegasan Satgasus Tipikor Riau Diabaikan: Direktur RSUD Pelalawan Belum Penuhi Janji Transparansi Aset

0

PELALAWAN | Tekanan terhadap manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelalawan terkait dugaan hilangnya aset semakin menguat. Ketua Satgasus Komisi Pengawasan Korupsi (Tipikor) Provinsi Riau, Julianto, mengungkapkan kekecewaannya menyusul tidak dipenuhinya janji oleh Direktur RSUD Pelalawan untuk menyerahkan data aset rumah sakit.Senin (15/12)

 

Julianto memaparkan bahwa komunikasi formal terkait permintaan data tersebut sebenarnya sudah terjalin.

 

“Beberapa waktu lalu, saya sudah bertemu langsung dengan Direktur RSUD Pelalawan Dr irna untuk menyampaikan secara langsung permintaan pembukaan data aset ini. Direktur saat itu menyatakan kesediaan dan berjanji akan segera mengirimkan data yang diminta, mengingat urgensi isu yang beredar di masyarakat,” jelas Julianto.

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, komitmen transparansi tersebut belum direalisasikan. Ketidakmunculan data aset yang dijanjikan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai itikad baik manajemen RSUD dalam menjalankan prinsip akuntabilitas publik dan menambah daftar panjang spekulasi yang beredar.

 

Penundaan penyediaan data ini dinilai sebagai langkah yang tidak profesional dan kontraproduktif terhadap upaya penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam konteks pencegahan korupsi, akses cepat dan terbuka terhadap data aset merupakan indikator kunci dari kepatuhan institusi.

 

“Direktur RSUD Pelalawan harus memahami bahwa penundaan ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi masalah kepercayaan publik dan kepatuhan hukum. Kami menduga, penundaan ini mungkin sengaja dilakukan untuk memperlambat proses pengawasan,” tambah Julianto dengan nada tegas.

 

Tuntutan transparansi aset yang disuarakan oleh Satgasus Tipikor Riau memiliki landasan yuridis yang kuat. Di Indonesia, prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas keuangan negara diatur oleh sejumlah undang-undang pokok yang menjadi instrumen pencegahan korupsi dan penjaminan hak-hak sipil dalam mengakses informasi publik.

 

Beberapa payung hukum utama yang menegaskan kewajiban transparansi pengelolaan aset daerah dan negara meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Undang-undang ini merupakan landasan utama yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari Badan Publik, termasuk rumah sakit milik daerah.

 

Data mengenai aset, inventarisasi barang milik negara/daerah, serta laporan keuangannya dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala atau serta-merta, kecuali yang dikecualikan oleh UU.

 

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU ini menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara (termasuk aset daerah) wajib diselenggarakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Transparansi adalah salah satu asas yang wajib dipegang teguh.

 

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

UU ini mengatur secara spesifik mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Pasal-pasal dalam UU ini dan peraturan turunannya mewajibkan adanya pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan aset secara sistematis dan terperinci. Hilangnya aset merupakan indikasi pelanggaran terhadap tertib administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

 

Dugaan hilangnya aset RSUD Pelalawan, jika terbukti, dapat berimplikasi pada sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah.

 

Desakan Julianto ini diharapkan menjadi momentum bagi RSUD Pelalawan untuk segera mengambil langkah korektif, melakukan inventarisasi ulang, dan membuka data aset sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan komitmen terhadap akuntabilitas publik.***

Ketegasan Satgasus Tipikor Riau Diabaikan: Direktur RSUD Pelalawan Belum Penuhi Janji Transparansi Aset

0

PELALAWAN |  Tekanan terhadap manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelalawan terkait dugaan hilangnya aset semakin menguat. Ketua Satgasus Komisi Pengawasan Korupsi (Tipikor) Provinsi Riau, Julianto, mengungkapkan kekecewaannya menyusul tidak dipenuhinya janji oleh Direktur RSUD Pelalawan untuk menyerahkan data aset rumah sakit.Senin (15/12)

 

Julianto memaparkan bahwa komunikasi formal terkait permintaan data tersebut sebenarnya sudah terjalin.

 

“Beberapa waktu lalu, saya sudah bertemu langsung dengan Direktur RSUD Pelalawan Dr.irna untuk menyampaikan secara langsung permintaan pembukaan data aset ini. Direktur saat itu menyatakan kesediaan dan berjanji akan segera mengirimkan data yang diminta, mengingat urgensi isu yang beredar di masyarakat,” jelas Julianto.

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, komitmen transparansi tersebut belum direalisasikan. Ketidakmunculan data aset yang dijanjikan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai itikad baik manajemen RSUD dalam menjalankan prinsip akuntabilitas publik dan menambah daftar panjang spekulasi yang beredar.

 

Penundaan penyediaan data ini dinilai sebagai langkah yang tidak profesional dan kontraproduktif terhadap upaya penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam konteks pencegahan korupsi, akses cepat dan terbuka terhadap data aset merupakan indikator kunci dari kepatuhan institusi.

 

“Direktur RSUD Pelalawan harus memahami bahwa penundaan ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi masalah kepercayaan publik dan kepatuhan hukum. Kami menduga, penundaan ini mungkin sengaja dilakukan untuk memperlambat proses pengawasan,” tambah Julianto dengan nada tegas.

 

Tuntutan transparansi aset yang disuarakan oleh Satgasus Tipikor Riau memiliki landasan yuridis yang kuat. Di Indonesia, prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas keuangan negara diatur oleh sejumlah undang-undang pokok yang menjadi instrumen pencegahan korupsi dan penjaminan hak-hak sipil dalam mengakses informasi publik.

 

Beberapa payung hukum utama yang menegaskan kewajiban transparansi pengelolaan aset daerah dan negara meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Undang-undang ini merupakan landasan utama yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari Badan Publik, termasuk rumah sakit milik daerah.

 

Data mengenai aset, inventarisasi barang milik negara/daerah, serta laporan keuangannya dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala atau serta-merta, kecuali yang dikecualikan oleh UU.

 

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU ini menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara (termasuk aset daerah) wajib diselenggarakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Transparansi adalah salah satu asas yang wajib dipegang teguh.

 

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

UU ini mengatur secara spesifik mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Pasal-pasal dalam UU ini dan peraturan turunannya mewajibkan adanya pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan aset secara sistematis dan terperinci. Hilangnya aset merupakan indikasi pelanggaran terhadap tertib administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

 

Dugaan hilangnya aset RSUD Pelalawan, jika terbukti, dapat berimplikasi pada sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah.

 

Desakan Julianto ini diharapkan menjadi momentum bagi RSUD Pelalawan untuk segera mengambil langkah korektif, melakukan inventarisasi ulang, dan membuka data aset sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan komitmen terhadap akuntabilitas publik.***

Kapolres Indramayu Sampaikan Terimakasih Dan Apresiasi Pilwu 2025 Damai Dan Kondusif

0

Kapolres Indramayu Sampaikan Terimakasih Dan Apresiasi Pilwu 2025
Damai Dan Kondusif.

Indramayu, mediaIstana. com
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K. menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas terselenggaranya Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 10 Desember 2025 yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Hal tersebut disampaikan Kapolres saat kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang digelar di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Senin (15/12/2025).

Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Indramayu, TNI, Kejaksaan, DPRD, Satpol PP, para camat, unsur dinas terkait, hingga perwakilan pengurus gereja, pengelola objek wisata, dan rest area.

“Terima kasih atas pelaksanaan kemarin yang dapat berjalan dengan lancar. Alhamdulillah, kami dari Kepolisian mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak dan Ibu, khususnya masyarakat Indramayu, sehingga perhelatan pemilihan Kepala Desa dapat berjalan aman dan kondusif,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Kapolres menegaskan, keberhasilan Pilwu tersebut merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara TNI-Polri, Pemerintah Daerah, Penyelenggara, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas.

Kapolres berharap, kebersamaan dan semangat menjaga kondusivitas yang telah terbangun selama Pilwu dapat terus dipertahankan, khususnya dalam menghadapi pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Indramayu.

Iyons74

Menjaga Kedamaian di Tengah Dinamika GB: Saatnya Menahan Diri dan Mengedepankan Kai Wait

0

Oleh: Dr. Jalaludin Salampessy

Konflik yang kembali mencuat di kawasan Gunung Botak menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan nilai kedamaian dan kebersamaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Maluku, khususnya pulau Buru. Di tengah dinamika yang terjadi, situasi ini membutuhkan sikap tenang, kepala dingin, dan komitmen bersama untuk tidak saling menyalahkan.

Gunung Botak bukan sekadar wilayah tambang, tetapi juga ruang hidup yang menyimpan nilai sejarah, sosial, dan budaya bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, setiap persoalan yang muncul seharusnya disikapi dengan penuh kehati-hatian dan rasa tanggung jawab bersama.

Tokoh masyarakat dan pemangku adat mengingatkan bahwa jalan keluar terbaik tidak lahir dari emosi atau tindakan sepihak, melainkan dari dialog yang jujur dan bermartabat. Kearifan lokal Kai Wait, yang mengajarkan tentang persaudaraan, saling menghormati, dan penyelesaian masalah secara adat, menjadi fondasi penting dalam meredakan ketegangan yang ada.

Saat ini adalah waktu yang tepat bagi semua pihak—masyarakat, pemerintah, dan aparat terkait—untuk menahan diri, membuka ruang komunikasi, serta mengutamakan musyawarah. Dengan menjunjung nilai-nilai lokal dan semangat kebersamaan, konflik yang terjadi diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan.

Kedamaian adalah warisan bersama. Menjaganya berarti merawat masa depan Maluku agar tetap aman, harmonis, dan bermartabat.(Ruly)

Untuk IQ Rendah dan Para Pembaca Judul

0

Oleh: Muz Latuconsina

Kita hidup di zaman di mana judul lebih sakral daripada isi. Kalimat tebal di bagian atas dianggap wakil kebenaran, sementara paragraf-paragraf di bawahnya dibiarkan yatim tak dibaca. Cukup satu baris, lalu emosi bekerja. Marah, bangga, tersinggung, atau merasa paling tercerahkan—semuanya lahir tanpa pernah bertemu konteks.

Pembaca judul adalah makhluk IQ rendah yang paling rajin di media sosial. Mereka cepat bereaksi, cepat menyimpulkan, dan paling cepat merasa paham. Tak perlu waktu lama, sebab membaca isi dianggap membuang energi. Judul sudah cukup untuk menghakimi, membela, bahkan memaki.

Ironisnya, merekalah yang paling lantang berbicara soal kebenaran. Padahal yang mereka pegang bukanlah gagasan, melainkan potongan kalimat yang sengaja dipancing agar menggugah emosi. Mereka lupa bahwa judul hanyalah umpan, bukan hidangan. Dan umpan memang dirancang bukan untuk memberi makan, melainkan untuk memancing.

Di tangan pembaca judul, satire berubah jadi doktrin, guyonan menjelma ancaman, dan edukasi dicurigai sebagai propaganda. Akal sehat tersingkir oleh kecepatan, nalar kalah oleh notifikasi. Mereka tidak sedang membaca—mereka sedang bereaksi.

Editorial ini tidak memohon agar semua orang menjadi cendekia. Cukup menjadi manusia yang bersedia menuntaskan bacaan. Karena membaca sampai selesai adalah bentuk paling sederhana dari tanggung jawab berpikir.

Jika isi saja enggan disentuh, jangan heran bila mudah disentuh oleh siapa pun yang pandai memainkan judul.(SH)

MENGGALI POTENSI TANAMAN KRATOM DENGAN NILAI JUAL TINGGI

0

Tanaman Kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman khas yang tumbuh subur di wilayah khatulistiwa, termasuk di Pulau Kalimantan. Tanaman ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan kini mulai dilirik sebagai komoditas potensi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 Penggiat Kratom, Sudiyanto, mencoba memperkenalkan potensi tanaman ini kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Berau. Dalam pertemuannya, Sudiyanto menjelaskan bahwa kratom telah tumbuh secara alami di berbagai wilayah Kalimantan dan mulai dibudidayakan secara serius, mengingat permintaan ekspor dunia yang masih belum terpenuhi.

 “Kratom bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat dan daerah. Namun yang perlu dipikirkan adalah aspek regulasinya,” ujar Sudiyanto.

“Apakah Pemerintah Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Berau, sudah siap untuk mengatur tata kelolanya? ” Ungkap sudiyanto

 Sebagai pembanding, Provinsi Kalimantan Barat telah lebih dahulu membuka ekspor kratom ke luar negeri, dan langkah tersebut terbukti mampu meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan petani lokal.

 Langkah pengenalan kratom ini juga mendapat dukungan dari penggiat kratom lainnya, Lita Handini yang berdomisili di Bekasi, bersama-sama memperkenalkan tanaman ini kepada pihak dinas perkebunan dan mendapat tanggapan positif. Upaya ini menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran dan arah kebijakan pengembangan kratom di Kabupaten Berau.

 Selain itu, Badan Karantina Kalimantan Timur beberapa waktu lalu juga telah menyelenggarakan seminar tentang kratom, yang dihadiri oleh Arum Kusnila Dewi dan berbagai pihak terkait. Seminar tersebut menjadi momentum penting untuk membuka ruang diskusi lebih luas tentang potensi, manfaat, dan kebijakan pengelolaan kratom di Kalimantan Timur

Kratom tumbuh subur di bumi khatulistiwa dan telah ditanam oleh sebagian masyarakat Kalimantan untuk di budidayakan. 

 Dengan dukungan dari masyarakat, penggiat kratom, dan pemerintah daerah Kalimantan Timur umumnya dan Kabupaten Berau khususnya, memiliki peluang besar untuk menjadikan kratom sebagai komoditas unggulan baru yang mampu memperkuat ekonomi daerah.

Tanaman kratom di Kalimantan Timur telah ditanam oleh seorang petani sukses di Tenggarong Kutai Kartanegara yakni Haji Jamal. Bahkan Haji Jamal telah mengekspor ke Uganda dan Turki sebelum pandemi wabah covid.

Dari Haji Jamal ini, beberapa petani kratom di Kalimantan Timur belajar darinya. Dari cara bertanam hingga memproses kratom menjadi bubuk.

Dari hasil pengujian BP POM di jakarta beberapa waktu lalu, serta dari BNN ( Badan Narkotika Negara ) menyatakan bahwa kratom mengandung narkotika golongan G. Akan tetapi Kementrian Kesehatan RI menyatakan Kratom aman untuk di konsumsi sebagai bahan obat penyembuh berbagai penyakit. Seperti kanker, tumor, kista bahkan paru paru asalkan dalam takaran tertentu.

Aroel Mandang