29.1 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 234

Dandim 1715/Yahukimo Hadiri HUT Ke-23 dan Natal Bersama Korpri, TNI/Polri dan Masyarakat

0

Jakarta -MEDIA ISTANA Yahukimo – Komandan Kodim 1715/Yahukimo Letkol Inf Didiet Trilaksono, S.M.,M.H.I. menghadiri acara peringatan HUT ke-23 Kab. Yahukimo dan Natal Bersama Kab. Yahukimo bertempat di kantor Bupati Yahukimo, Distrik Dekai Kab. Yahukimo, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan dimulai dengan ibadah natal dan dilanjutkan dengan pemotongan kue ulang tahun bersama bapak Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kab. Yahukimo, Kapolres Yahukimo, Kepala Kejaksaan Wamena, Ketua PKK Kab. Yahukimo, Kepala Suku Mumuna serta para tamu undangan lainnya.

Bupati Yahukimo Bapak Didimus Yahuli, S.H.,M.H. menyampaikan terimakasih atas kehadiran TNI/Polri dan pihak keamanan lainnya yang telah berpartisipasi dalam acara HUT ke-23 Kab. Yahukimo. Bupati juga menyampaikan dalam mensejahterakan masyarakat, tahun ini akan ada banyak perubahan mulai dari pembangunan sarana prasarana dan program peningkatan perekonomian masyarakat.

Sementara itu Dandim 1715/Yahukimo saat ditemui menyampaikan, hari ini merupakan hari jadi Kabupaten Yahukimo yang merupakan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Yahukimo. “Dimana dengan bertambahnya umur Kab. Yahukimo yang ke-23 ini kami selaku Komandan Kodim akan terus bersinergi dengan Pemda untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan situasi keamanan yang aman, tentram dan terkendali agar Kab. Yahukimo menjadi salah satu kabupaten yang maju di Provinsi Papua Pegunungan,” ujarnya.

“Kami sangat berterimakasih kepada Bapak Bupati dan Pemerintah Daerah Kab. Yahukimo yang selama ini sudah menjalin kerjasama yang baik dengan Kodim 1715/Yahukimo untuk kepentingan masyarakat, semoga dengan adanya momen hari ulang tahun ini, Kab. Yahukimo kedepannya akan berjalan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Pendim 1715/Yahukimo)

HAMDAN A.md

Gunung Botak Pasca Penertiban: Saatnya Koperasi Menjadi Penjaga Lingkungan dan Penopang Ekonomi Rakyat”

0

Editorial oleh: Muz Latuconsina

Pernyataan tegas Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak Kabupaten Buru, Dr. Jalaludin Salampessy, menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa era baru pengelolaan sumber daya alam sudah dimulai. Dengan telah diperolehnya berbagai bentuk IPR (Izin Pertambangan Rakyat) bagi koperasi, maka tanggung jawab moral dan hukum kini berada di tangan para pengelola yang sah. Tanggung jawab itu tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan ekologi yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Buru.

Dalam penataannya, Gunung Botak telah dibersihkan dari berbagai aktivitas pertambangan liar yang selama ini merusak lingkungan dan mencemari ruang hidup masyarakat. Namun Dr. Salampessy mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya justru hadir pasca penataan. Kekhawatiran utama adalah kembalinya praktik ilegal dan tidak berkelanjutan yang dapat mengulang kerusakan masa lalu. Jika ini terjadi, maka sumber daya alam bukan lagi menjadi berkah, melainkan berubah menjadi kutukan ekologis bagi generasi mendatang.

Koperasi sebagai entitas pengelola resmi harus mampu menjadi teladan. Pengelolaan pertambangan bukan sekadar menggali dan mendapatkan hasil, tetapi mengedepankan prinsip sustainability, mematuhi seluruh prosedur lingkungan, dan memastikan manfaat ekonomi benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat. Koperasi wajib merangkul masyarakat—baik sebagai anggota, pekerja, maupun mitra—agar pengelolaan SDA menjadi gerakan bersama, bukan monopoli segelintir orang. Lebih jauh, koperasi juga harus memastikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan membayar kewajiban dan mengikuti seluruh perkembangan regulasi pertambangan nasional.

Di sisi lain, seruan keras disampaikan kepada pihak-pihak yang selama ini melakukan praktik perendaman tong atau aktivitas ilegal lainnya di sekitar Gunung Botak. Dr. Salampessy menegaskan bahwa era pembiaran sudah berakhir. Aturan Lingkungan Hidup jelas mengatur bahwa aktivitas pengelolaan SDA di luar kawasan legal dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Ajakan yang disampaikan merupakan panggilan moral: “Mari membangun negeri ini melalui sumber daya alam dengan cara yang benar.” Alam Buru adalah anugerah, dan manusia dianugerahi akal untuk memanfaatkannya sebesar-besarnya bagi kesejahteraan, bukan untuk merusaknya.

Gunung Botak kini berada di titik balik sejarahnya. Apakah ia akan menjadi contoh keberhasilan pengelolaan SDA berbasis rakyat dan lingkungan? Ataukah kembali menjadi simbol kerusakan dan kelalaian? Jawabannya ada pada komitmen kita.( Ahmad)

Pekerja Korban Bencana Alam Di Sibolga Sumatera Utara Menerima Bantuan Dari BRI Cabang Tangerang Ahmad Yani

0

Jakarta, Mediaistana.Com– Mustofa Adi S selaku Pimpinan BRI Cabang Tangerang Ahmad Yani menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan kepada salah satu pekerja yang menjadi korban bencana alam di Sibolga, Sumatra Utara. Bantuan tersebut diserahkan secara langsung,Penyerahan bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial serta wujud solidaritas BRI terhadap pegawai dan keluarga besar BRI yang terdampak musibah, kehadiran BRI tidak hanya dalam pelayanan perbankan saja tetapi dalam memberikan dukungan moral dan material kepada keluarga besar BRI yang membutuhkan,Semoga bantuan ini dapat meringankan beban dan menjadi penyemangat bagi rekan kita yang tengah menghadapi ujian akibat bencana alam,”jelas Mustofa Adi S.

BRI Cabang Tangerang Ahmad Yani berkomitmen dan berharap untuk terus mengedepankan nilai empati dan kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang mengalami musibah di berbagai daerah bukan hanya di Sumatera Utara saja.

Bangunan 2 Lantai Diduga Ilegal, Plang PBG Tak Terpasang 

0

Mediaistana.com | Jakarta – Pembangunan sebuah gedung dua lantai yang berlokasi di Jalan Ganggeng XII, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara(12/12/2025) memicu perhatian publik. Proyek tersebut berjalan tanpa memasang Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Plang K3, serta Plang Pagu Anggaran, yang merupakan kewajiban utama dalam setiap kegiatan pembangunan, khususnya di kawasan pemukiman padat penduduk.

Saat awak media tiba di lokasi, ditemukan hanya sejumlah pekerja bangunan tanpa kehadiran penanggung jawab proyek.
“Belum datang, biasanya sore,” ujar salah satu pekerja yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Ketiadaan seluruh plang informasi membuat status dan legalitas pembangunan gedung tersebut menjadi pertanyaan besar. Warga sekitar juga mengaku tidak mengetahui peruntukan gedung yang sedang dibangun.

Seorang warga berinisial Noni mengatakan, “Saya tidak tahu itu bangunan buat apa. Coba tanya RT atau RW saja.”

Dugaan Pembiaran Aparatur Pemerintah

Hilangnya plang resmi proyek turut menyoroti pengawasan pemerintah, mulai dari kelurahan, kecamatan, Satpol PP, hingga Citata. Pembangunan tanpa izin yang berlangsung di wilayah padat penduduk seharusnya dapat terpantau sejak awal melalui pengawasan rutin.

“Bangunan tanpa izin kok bisa berdiri seperti ini? Pihak kelurahan, kecamatan, Satpol PP, dan Citata ke mana? Jangan sampai tutup mata,” ujar salah satu awak media saat memantau kondisi lapangan.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

Pembangunan tanpa PBG dan dugaan pembiaran oleh aparatur pemerintah mengandung konsekuensi hukum serius.

1. Pelanggaran PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG. Tanpa itu, bangunan dapat dikenakan:

Penghentian pembangunan

Penyegelan

Pembongkaran

Denda administratif

2. Penyalahgunaan Wewenang Aparatur

Aparatur pemerintah yang membiarkan terjadinya pelanggaran dapat dijerat:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17: penyalahgunaan wewenang karena pembiaran pelanggaran.

KUHP Pasal 421

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
Ancaman pidana: hingga 4 tahun penjara.

3. Jika Ada Gratifikasi atau Kongkalikong

Apabila ditemukan indikasi aparat menerima keuntungan untuk membiarkan pembangunan ilegal, dapat dikenakan:

UU Tipikor No. 31/1999 jo. 20/2001

Pasal 12 huruf E dan F
– Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi
– Pidana 4–20 tahun

Pasal 3
–  Penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara
–  Pidana hingga 20 tahun

4. Pemalsuan Dokumen atau Informasi Palsu

Jika terdapat dokumen palsu atau ketidakterbukaan izin:
KUHP Pasal 263 – Pemalsuan Dokumen
–  6 tahun penjara

5. Bahaya bagi Masyarakat

Bangunan tanpa izin dapat mengancam keselamatan publik.
Pasal 359 KUHP
Kelalaian yang menyebabkan bahaya atau korban.
– Pidana 5 tahun

Seruan kepada Pemerintah: Tindak Tegas dan Transparan

Masyarakat meminta pemerintah bertindak cepat untuk:

Memeriksa legalitas pembangunan,

Menghentikan aktivitas jika tidak berizin,

Mengambil tindakan terhadap aparat yang lalai,

Memberikan informasi resmi kepada warga,

Melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran berat.

Warga khawatir kasus serupa akan terus berulang jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah.

“Kalau dibiarkan, ini akan terus terjadi. Negara rugi, masyarakat bingung, dan aturan tidak ditegakkan,” ujar Noni, warga sekitar.

Kasus pembangunan gedung dua lantai tanpa PBG di Sungai Bambu menjadi sorotan serius. Pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban pembangunan, dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di lingkungan aparat pemerintahan.

(red/Tim)

Polres Rokan Hulu dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli Pemantauan Debit Air

0

Mediaistana.com

ROKAN HULU — Memasuki puncak musim hujan, Polres Rokan Hulu bersama seluruh Polsek jajaran kembali menggelar patroli terpadu pengecekan debit air di seluruh wilayah hukum Rokan Hulu, Rabu (10/12).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah cepat untuk mengantisipasi potensi banjir akibat intensitas hujan yang meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Patroli dilakukan secara serentak dengan menyasar sejumlah titik rawan banjir seperti aliran Sungai Rokan, Sungai Batang Lubuh, serta parit-parit besar yang mengalir ke daerah pemukiman penduduk. Personel turut memantau kawasan rendah yang kerap tergenang saat hujan deras serta melakukan pemeriksaan pada tanggul, drainase, dan jembatan utama untuk memastikan kondisinya tetap aman.

Dari hasil pengecekan lapangan, debit air di sebagian besar sungai di wilayah Rokan Hulu dilaporkan masih berada pada level aman. Di Sungai Rokan, personel mencatat adanya peningkatan debit air sekitar 5–10 cm dari hari sebelumnya, namun masih dalam batas normal dan belum mengancam wilayah permukiman. Sementara di Sungai Batang Lubuh, petugas menemukan kenaikan ringan pada permukaan air, namun arus tetap stabil dan tidak menunjukkan indikasi potensi banjir. Pada beberapa titik dataran rendah, ditemukan genangan setinggi 5–7 cm, namun air cepat surut sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Selain memantau kondisi sungai, personel juga memastikan tidak adanya tanggul jebol, drainase tersumbat, atau kerusakan jembatan yang dapat memicu terjadinya bencana. Masyarakat yang bermukim di sepanjang bantaran sungai diimbau tetap waspada, terutama saat malam hari ketika curah hujan biasanya meningkat.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si menegaskan bahwa kegiatan pemantauan debit air merupakan langkah preventif yang akan terus ditingkatkan selama musim hujan. “Monitoring debit air dilakukan setiap hari. Tujuan kami memastikan bahwa setiap potensi banjir dapat terdeteksi sejak dini sehingga langkah penanganan dapat diambil secepat mungkin,” ujarnya.

Polres Rokan Hulu juga mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika menemukan tanda-tanda kenaikan debit air yang signifikan, aliran sungai yang mulai meluap, atau kerusakan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan bencana. Kapolres menegaskan bahwa patroli dan pemantauan akan terus digencarkan sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap kemungkinan terjadinya banjir di wilayah Rokan Hulu.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Kodim 0616/Indramayu Gelar Ziarah Peringati Hari Juang Kartika Eka Paksi TNI AD Tahun 2025

0

Kodim 0616/Indramayu Gelar Ziarah Peringati Hari Juang Kartika Eka Paksi TNI AD Tahun 2025

Indramayu – Dalam rangka memperingati Hari Juang Kartika Eka Paksi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Tahun 2025, Kodim 0616/Indramayu melaksanakan kegiatan Ziarah Rombongan bertempat di halaman Komplek Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Ayu, Jl. Gatot Subroto, Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan ziarah ini dipimpin oleh Dandim 0616/Indramayu yang diwakilkan oleh Danramil 1617/Gabuswetan, Kapten Inf Sugianto. Rangkaian kegiatan dimulai dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, peletakan karangan bunga, serta tabur bunga di makam pahlawan sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengorbanan mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa.

Kapten Inf Sugianto menyampaikan bahwa ziarah rombongan ini merupakan wujud penghargaan yang mendalam dari prajurit TNI AD kepada para pahlawan yang telah gugur. “Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan, tetapi juga sebagai inspirasi dan motivasi bagi prajurit TNI untuk melanjutkan perjuangan mereka dalam menjaga keutuhan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Melalui momentum Hari Juang Kartika Eka Paksi, Kodim 0616/Indramayu berharap dapat menumbuhkan nilai-nilai patriotisme, semangat juang, serta dedikasi prajurit dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh rasa hormat sebagai bentuk komitmen TNI AD dalam menjaga tradisi serta nilai-nilai kepahlawanan yang diwariskan para pejuang bangsa.

Iyons74.

Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI AD di Timika Gelar Upacara Tabur Bunga

0

Jakarta -MEDIA ISTANA Timika – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD Ke-80 Tahun 2025, Kodim 1710/Mimika bersama satuan TNI AD di Timika melaksanakan kegiatan upacara tabur bunga, bertempat di Pelabuhan Perikanan Kampung Pomako, Distrik Mimika Timur, Kab. Mimika, Kamis (11/12/2025).

Dalam keterangannya, Dandim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos,.M.Han,.M.A mengatakan bahwa kegiatan upacara tabur bunga tersebut tidak hanya menjadi wujud nyata penghormatan terhadap arwah para pahlawan, tetapi juga menjadi ajang untuk mengenang sejarah dan mengajarkan nilai-nilai kepahlawanan kepada generasi muda serta semangat kebersamaan dan kesatuan dalam menjaga dan meneruskan bagian dari identitas bangsa.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan selain dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD ke-80 TA 2025, namun yang lebih dari pada itu adalah untuk mengenang kembali jasa-jasa para pahlawan khususnya TNI yang telah gugur dalam mempertahankan NKRI, untuk itu melalui kegiatan ini kami mendoakan semoga semua amal ibadah para pahlawan dapat diterima disisi Allah SWT, Tuhan YME,” kata Dandim.

Beliau juga menambahkan bahwa “kita harus menghargai dan menjaga serta merawat warisan berharga ini sebagai bentuk penghormatan kita terhadap sejarah bangsa atas perjuangan para pahlawan yang telah gugur demi negara ini. Acara tabur bunga ini bukan hanya simbolis, tapi juga ekspresi penghargaan dan rasa syukur kita atas pengorbanan para Pahlawan,” tutup Dandim. (Pendim 1710/Mimika)

HAMDAN A.md

Dinas ESDM Maluku Harus Beri Penguatan Tata Kelola Koperasi IPR Gunung Botak

0

Oleh: Muz Latuconsina

Desakan publik agar seluruh ketua koperasi dan Dinas ESDM Maluku memberikan pembekalan menyeluruh kepada 10 koperasi pemegang Izin Penambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak merupakan langkah strategis dan mendesak. Penertiban tata kelola penambangan hanya dapat berhasil jika para pelaku di lapangan—koperasi, penambang, hingga pihak pendamping seperti bapak angkat dan ibu angkat—memahami dengan jelas hak, kewajiban, serta mekanisme kerja yang transparan.

Koperasi Sebagai Tulang Punggung Tata Kelola

Koperasi pemegang IPR bukan sekadar lembaga penyalur izin, tetapi institusi ekonomi rakyat yang bertanggung jawab mengatur, mengawasi, dan memastikan praktik penambangan berlangsung sesuai aturan. Karena itu, pembekalan mendalam mengenai:

Tata cara pengelolaan koperasi yang sehat dan akuntabel

Hak dan tanggung jawab koperasi terhadap penambang rakyat

Sistem kerja yang adil, transparan, dan saling menguntungkan

menjadi keharusan, bukan pilihan.

Tanpa pemahaman yang benar, koperasi berpotensi gagal menjalankan fungsinya, membuka celah konflik, merugikan penambang, atau bahkan memicu aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta kredibilitas pemerintah daerah.

Mekanisme Kerja dengan Penambang Rakyat

Para penambang adalah ujung tombak aktivitas di Gunung Botak. Mereka berhak dilindungi dan diberikan ruang bekerja secara aman serta sesuai regulasi. Karena itu, pembekalan harus mencakup:

Standar keselamatan kerja

Skema pembagian hasil yang adil dan disepakati bersama

Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang mudah diakses

Sistem penataan area kerja agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik lahan

Koperasi wajib memastikan tidak ada kelompok pekerja yang dirugikan atau dieksploitasi.

Hubungan Koperasi dengan “Bapak Angkat/Ibu Angkat”

Sistem bapak angkat dan ibu angkat kerap dihadirkan untuk mendukung modal, peralatan, dan manajemen di lapangan. Namun tanpa regulasi internal yang jelas, mekanisme ini berpotensi menjadi sumber ketimpangan.

Karena itu perlu dijelaskan secara tegas dalam pembekalan:

Model kerja sama yang sah dan tidak merugikan penambang

Batasan kewenangan dan peran pendamping

Transparansi pembiayaan, penjualan, dan penyediaan fasilitas

Pengawasan agar tidak muncul dominasi yang berlebihan terhadap koperasi

Pendamping seharusnya menjadi mitra pemberdayaan, bukan pihak yang menguasai.

Rekomendasi untuk Pengurus Koperasi

Agar koperasi benar-benar mampu menjadi motor tata kelola yang baik, berikut beberapa saran yang perlu dijalankan:

1. Bangun manajemen koperasi yang profesional, bukan sekadar formalitas. Tunjuk pengurus yang kompeten dan berintegritas.

2. Terapkan transparansi total dalam pembiayaan, pencatatan produksi, dan pembagian hasil. Buat laporan rutin yang mudah diakses anggota.

3. Buat Standard Operating Procedure (SOP) tertulis terkait keselamatan kerja, pengawasan lapangan, dan alur kerja penambang.

4. Gunakan mekanisme musyawarah anggota dalam setiap keputusan penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

5. Jalin komunikasi terbuka dengan penambang, dengarkan keluhan dan masukan mereka secara berkala.

6. Bangun koordinasi intensif dengan Dinas ESDM dan aparat terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menghindari masalah hukum.

7. Hindari ketergantungan berlebihan pada pihak luar (bapak/ibu angkat). Koperasi harus tetap menjadi pengendali utama operasional.

Pembekalan kepada para ketua koperasi pemegang IPR Gunung Botak bukan sekadar agenda formal, tetapi investasi penting bagi masa depan penambangan rakyat yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan. Dinas ESDM Maluku memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan pengawas. Sementara itu, koperasi harus menjadi contoh tata kelola ekonomi rakyat yang sehat.

Dengan kolaborasi yang kokoh, Gunung Botak dapat berubah dari kawasan penuh masalah menjadi model pengelolaan tambang rakyat yang modern, transparan, dan menyejahterakan.

(Syam/ahmad)

H. Akmil Japa: Mengelola Waktu, Mengelola Kehidupan

0

Dalam khutbahnya, Wakapolres Buru, H. Akmil Djapa, kembali mengingatkan kita pada pesan abadi yang termaktub dalam surah Al-‘Ashr: bahwa manusia pada hakikatnya berada dalam kerugian, kecuali mereka yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati dalam kesabaran. Pesan ini bukan sekadar rangkaian ayat, tetapi cermin yang menyingkap kondisi manusia modern hari ini—terjebak dalam kesibukan dunia dan abai terhadap nilai waktu.

Kesibukan telah menjadi identitas yang dibanggakan, padahal sering kali justru menjauhkan manusia dari tujuan hidup yang sejati. Banyak di antara kita membiarkan waktu mengalir tanpa arah, seakan esok selalu tersedia dan usia tidak pernah berkurang. Dalam pandangan agama, sikap seperti ini adalah bentuk kerugian yang nyata. Bukan karena dunia itu terlarang, tetapi karena manusia lupa menata prioritas: memburu dunia hingga lalai dari akhirat, mengejar materi hingga melewatkan kesempatan berbuat kebaikan.

Ajaran untuk saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran adalah mekanisme penyelamat manusia dari kerugian ini. Kebenaran menjaga arah hidup, sementara kesabaran menjaga konsistensi di tengah godaan dan hiruk-pikuk dunia. Dua hal ini hanya hidup bila umat saling menguatkan, bukan berjalan sendiri-sendiri.

Khutbah ini mengingatkan bahwa mengelola waktu bukan sekadar kemampuan teknis, tetapi cerminan iman. Setiap detik adalah amanah, setiap menit memiliki konsekuensi, dan setiap kesempatan berbuat baik adalah nikmat yang bisa hilang bila tidak disyukuri.

Pada akhirnya, agama mengajari kita bahwa dunia boleh dikejar, tetapi jangan sampai membuat kita lupa menata jiwa. Karena manusia tidak pernah benar-benar kekurangan waktu—yang kurang adalah kesadaran untuk memanfaatkannya dengan bijak.(AS/RS)

Ketua PW MOI Pelalawan Keluhkan Nominal Bantuan Proposal dari Kominfo: “Ini Bentuk Penghinaan T”

0

PELALAWAN | Gelombang kekecewaan muncul dari Ketua PW MOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) Pelalawan, Julianto, usai menerima realisasi bantuan dana sebesar Rp200 ribu dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pelalawan. Bantuan tersebut diberikan sebagai respons atas proposal dukungan pendanaan untuk kegiatan Pelantikan PW MOI kabupaten Pelalawan yang di hadiri se-Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, yang rencananya digelar dalam waktu dekat.

 

Sebelumnya, PW MOI Pelalawan melalui ketuanya telah mengajukan proposal resmi, sebagaimana diberitakan oleh Portibi.id, untuk meminta dukungan Pemerintah Daerah Pelalawan sebagai bentuk apresiasi terhadap peran organisasi media dalam ekosistem informasi daerah. Saat menerima jawaban dari dinas terkait, Julianto awalnya menyampaikan terima kasih atas perhatian tersebut.

 

Namun, rasa terima kasih itu berubah menjadi kekecewaan mendalam setelah mengetahui bahwa jumlah bantuan yang diberikan hanya mencapai Rp200.000. Menurutnya, nominal tersebut bukan sekadar tidak relevan dengan kebutuhan kegiatan, tetapi juga dinilai mencederai martabat organisasi.

 

“Saya merasa dihina. Proposal yang kami serahkan adalah untuk kegiatan pelantikan pw MOI Pelalawan di tingkat provinsi yang juga hadirnya seluruh PW MOI se-kabupaten/kota. Dukungan sebesar itu tidak hanya tidak layak, tetapi juga tidak menggambarkan komitmen pemerintah daerah terhadap kemitraan dengan organisasi pers,” tegas Julianto.

 

Sebagai bentuk penegasan sikap, PW MOI Pelalawan telah mengembalikan bantuan Rp200 ribu tersebut kepada Dinas Kominfo Pelalawan.

 

Menurut Julianto, pengembalian itu dilakukan demi menjaga kehormatan organisasi serta menolak praktik dukungan yang dinilai merendahkan institusi pers.

 

“Kami memilih mengembalikannya. Ini bukan soal uang, tetapi soal marwah organisasi. Kami tidak ingin PW MOI dipandang rendah atau diperlakukan secara tidak proporsional,” ujarnya.

 

 

Ia juga menilai bahwa nilai tersebut tidak sebanding dengan peran strategis media dalam mengawal transparansi, partisipasi publik, dan penyebaran informasi pembangunan di Kabupaten Pelalawan.

 

Julianto menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut sesuatu yang berlebihan, melainkan mengharapkan adanya pengakuan institusional bahwa organisasi pers adalah mitra strategis pemerintah.

 

“Kami berharap Pemerintah Daerah Pelalawan lebih bijaksana. Media adalah pilar demokrasi. Kami hadir bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memperkuat ekosistem informasi daerah. Sudah sewajarnya Pemda memberikan dukungan yang proporsional,” ungkapnya.

 

 

Ia juga mengajak seluruh stakeholder untuk mengedepankan komunikasi yang sehat dan menghormati peran masing-masing dalam pembangunan daerah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Pelalawan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dasar penentuan nilai dukungan tersebut. Publik menantikan klarifikasi mengenai mekanisme anggaran serta landasan pertimbangan yang digunakan dalam pemberian bantuan tersebut.***