30.8 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 237

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Pembukaan Sekolah Lapang Pertanian di Distrik Iwaka

0

Jakarta -MEDIA ISTANA Timika – Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana menghadiri kegiatan pembukaan Sekolah Lapang Pertanian yang dibuka secara resmi oleh Bupati Mimika, yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Frans Kambu. Acara tersebut digelar di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, pada Selasa (9/12/2025).

Dalam sambutannya, Frans Kambu menekankan pentingnya peningkatan produksi pertanian sebagai langkah strategis untuk mewujudkan swasembada pangan nasional. Ia menyampaikan bahwa sektor pertanian di Mimika memiliki potensi besar jika terus diberdayakan secara optimal melalui pendampingan, pelatihan, dan inovasi berbasis kebutuhan petani.

“Peningkatan kapasitas petani melalui sekolah lapang ini menjadi langkah penting dalam mendorong produktivitas. Dengan pengelolaan yang baik, kita berharap hasil pertanian dapat meningkat dan memberi kontribusi positif bagi ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Adapun komoditas yang dibudidayakan dalam program ini disesuaikan dengan kelompok tani, meliputi cabai, bawang merah, kakao, jagung, padi gogo, dan jahe. Setiap kelompok mendapatkan pendampingan teknis untuk meningkatkan keterampilan budidaya serta manajemen pertanian.

Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI AD, khususnya Kodim 1710/Mimika, dalam membantu pemerintah daerah mendorong kemandirian pangan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah binaan. (Pendim 1710/Mimika)

HAMDAN A.md

Sunedi, Calon Kuwu NO Urut( 05) Siap Menjalankan Pemerintahan Desa Yang Ideal Bila Terpilih

0

Sunedi Calon Kuwu NO Urut (05),Siap Menjalankan Pemerintahan Desa Yang Ideal Bila Terpilih

Indramayu_mediaistsna.com
Calon Kuwu NO urut lima (05), Sunedi dari Karangampel lor, kecamatan Karangampel, kabupaten Indramayu, siap menjalankan pemerintahan Desa yang ideal bila terpilih besok rabu, saat di temui di rumah nya, selasa 9 Desember, 2025.

Dalam pemilihan Pilwu rabu, 10 Desember 2025 ini Sunedi,kembali mempercakan kepada masyarakat, walaupun dalam konsentansi Pilwu menjadi polemik, dirinya siap konsisten membangun Desa nya agar menjadikan Desa Karangampel yang ideal di masa depan nanti, (adil, makmur, sejahtera, relijius, inovatif, dan mandiri).

Sementara misinya adalah langkah konkret untuk mencapai nya, seperti meningkatkan pelayanan aparatur Desa, pemerataan pembangunan, pemberdayaan ekonomi ( BUMdes, UMKM), penguatan kelembagaan, peningkatan SDM di bidang( pendidikan, kesehatan dan keamanan), pelayanan Atminduk yang gratis dan cepat, serta pelestarian budaya dan nilai agama, Secara umum.

Visi Misi calon Kuwu nomor (05),Sunedi, bertujuan untuk menciptakan Desa yang maju dan sejahtera melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipasi masyarakat yang aktif.

Insyaallah mas, semuanya saya serahkan kepada masyarakat, bilamana saya di pilih oleh masyarakat dan di percaya menjadi Kuwu/kades karangampel lor, saya akan menjalankan dengan amanah dan mengutamakan kepentingan masyarakat dengan pelayanan yang gercep serta memprioritaskan pembangunan yang menjadi program pemerintah, “ujar Sunedi.

Dikatakan kembali menurut Sunedi,

” Kita do’akan semoga besok hari rabu tanggal 10 hari rabu, masyarakat datang ke TPS masing masing untuk menggunakan hak pilihnya tanpa adanya tekanan dari orang yang tidak bertanggung jawab, “tegasnya.
Nomor lima ini adalah sebuah simbol, namun angka lima merupakan angka aksara Jawa yang artinya lima adalah panca, semoga dengan nomor ganjil ini menjadi kan nomor keberuntungan saya,” Ucap Sunedi dengan di akhiri Amin oleh nya.

Penomena Pilwu yang terpantau di Desa Karangampel lor ini, terlihat dari rumah masing calon kuwu adanya kupon undian atau Dorprise dengan terpajang beberapa unit motor, kulkas, sepeda gunung, kompor, magicjar, dan beberapa Dorprise lainya, salah satunya berada di rumah calon nomor urut lima, Sunedi.

Hadiah undian tersebut menurut salah satu warga mengatakan,
Itu akan di undi mas, tpi setelah calon Kuwu tersebut terpilih atau menang, saya harap ini hal yang wajar ya, artinya ini adalah suatu bentuk mempromosikan diri agar masyarakat semangat datang ke TPS, dan bisa menentukan pilihan nya masing masing, “ujarnya sambil berlalu.

Iyons74. kabiro Indramayu*

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Euis Ida Wartiah, M.Si. Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga

0

Garut, Mediaistana.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Fraksi Golkar, Dra. Hj. Euis Ida Wartiah, M.Si., mensosialisasikan Perda penyelenggaraan ketahanan keluarga, di Gedung Sekolah Kampung Sompok RW. 04, Desa Sukaratu, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Minggu (7/12/ 2025).

“Maksud dari Peraturan Daerah (PERDA) Nomor, 9 ; Tahun, 2014 tentang penyelenggaraan pembangunan Ketahanan Keluarga, ini bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemampuan, serta mengoptimalisasi ketangguhan keluarga, untuk menciptakan keluarga yang berbahagia dan sejahtera” ucap Dra. Hj. Euis Ida Wartiah, M.Si.

Menurutnya, keluarga adalah lembaga terkecil didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lingkungan keluarga terdiri dari ; orang tua dan anak, sebagai tempat berseminya kasih sayang. Prilaku keluarga harus memiliki sikap yang baik, saling hormat – menghormati, serta memiliki nilai-nilai norma agama dan Pancasila.

“Konsep poko ketahanan kelurga, untuk menuju keluarga bahagia, harmonis dan sejahtera antara lain; suami istri selalu menjalin komunikasi yang baik, dan selalu bekerjasama dalam mengerjakan berbagai pekerjaan rumah secara bersama-sama,” ujarnya.

Lanjut Dra Hj Euis, Ia menegaskan sebagai suami istri, harus memiliki tanggungjawab bersama, tidak melupakan orang tua, dan tidak menolak saat dibutuhkan oleh orang tua.

“Kata Pak Gubernur Bapak Dedi Mulyadi, indung tunggul rahayu bapak tangkal darajat, sebab (ibu sumber kemakmuran dan bapak sumber derajat seorang anak),” tuturnya.

Penguatan ketahanan kelurgapun, diperlukan proses penyadaran antara hak dan kewajiban anak dan orang tua, saling pengertian antara sumi dan istri, dan yang paling penting seorang suami untuk memenuhi kebutuhan lahir dan batin seorang istri” pungkasnya.

Jurnalis : (Beni Nugraha, AMD., KD., C.BJ., C.EJ., C.In., C.Par).

Cegah Ancaman Banjir di Teluk Kaiely, Samsul Sampulawa Desak PT HTI Hentikan Penerbangan Kayu

0

Sekretaris Wilayah Pemuda Muhamadiyah Maluku, Samsul Sampula S.Pd, mendesak agar PT Hutan Tanam Industri (HTI) menghentikan segera aktivitas penebangan kayu di wilayah Kecamatan Teluk Kaiely — Kabupaten Buru terutama di area belakang desa Seith, Pela, Walapia, Kaiely, dan Masarte. Desakan ini muncul setelah muncul kekhawatiran masyarakat setempat terhadap dampak lingkungan jangka panjang dari pembalakan hutan yang tidak terkendali.

Menurut Samsul Sampula, penebangan skala besar di area hulu maupun tengah kawasan perbukitan berisiko menyebabkan degradasi ekosistem: hilangnya tutupan pohon, menurunnya kemampuan tanah menyerap air hujan, serta meningkatnya erosi dan aliran permukaan air. Kondisi ini — jika tidak dihentikan — bisa memicu bencana seperti banjir bandang maupun longsor, terutama saat hujan deras atau cuaca ekstrem.

Pemuda Muhamadiyah memperingatkan bahwa meskipun lokasi saat ini berbeda jauh dari wilayah rawan banjir di Sumatra, pola deforestasi dan perusakan hutan yang sama telah terbukti meningkatkan risiko bencana ekologis — sehingga semestinya diantisipasi sedini mungkin.

Selain itu, mereka menyoroti sebuah kapal yang telah memuat kayu Meranti sebanyak sekitar 5.000 m³ — diperkirakan ± 920 batang kayu — dari pelabuhan Masarete, Kecamatan Teluk Kaiely. Jika kayu ini berasal dari penebangan di lokasi seperti desa Seith, Pela, Walapia, Kaiely dan Masarte, maka hal itu menunjukkan bahwa aktivitas logging sudah berlangsung secara intensif.

Bencana besar yang melanda Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025 menjadi peringatan keras atas risiko dari deforestasi dan tata kelola hutan yang buruk.

Pengangkutan dan pengiriman kayu dalam volume besar (seperti 5.000 m³ kayu Meranti) dari pelabuhan Masarete menunjukkan bahwa skala penebangan memang besar. Bila tidak diawasi ketat, bisa jadi itu adalah deforestasi sistematik dan menciptakan kerentanan lingkungan jangka panjang.

Pemerintah lokal dan perusahaan (HTI) perlu segera mempertimbangkan: moratorium penebangan, penilaian dampak lingkungan, rehabilitasi hutan kritis, serta konsolidasi izin dan dokumentasi — agar bencana seperti di Sumatra tidak diulangi di Maluku.

Kasus di Teluk Kaiely dan tuntutan dari Pemuda Muhamadiyah Maluku harus dilihat sebagai alarm penting. Peristiwa di Sumatra menunjukkan bahwa deforestasi — termasuk akibat aktivitas HTI dan pembalakan — bukan sekadar soal hilangnya pohon, melainkan mengancam kehidupan manusia, satwa, dan seluruh ekosistem.

Demi keselamatan jangka panjang masyarakat Maluku — khususnya di Kaiely dan sekitarnya — perlu ada peninjauan ulang terhadap izin penebangan, pengawasan ketat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga hutan. Tanpa langkah tegas sekarang, kerusakan ekologis yang tampak kecil hari ini bisa berubah menjadi bencana besar di masa depan.( AS/CS)

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Euis Ida Wartiah, M.Si. Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga

0

Garut, Mediaistana.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Fraksi Golkar, Dra. Hj. Euis Ida Wartiah, M.Si., sosialisasikan Perda penyelenggaraan ketahanan keluarga, di Gedung Sekolah Kampung Sompok RW. 04, Desa Sukaratu, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Minggu (7/12/ 2025).

“Maksud dari Peraturan Daerah (PERDA) Nomor, 9 ; Tahun, 2014 tentang penyelenggaraan pembangunan Ketahanan Keluarga, ini bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemampuan, serta mengoptimalisasi ketangguhan keluarga, untuk menciptakan keluarga yang berbahagia dan sejahtera” ucap Dra. Hj. Euis Ida Wartiah, M.Si.

Menurutnya, keluarga adalah lembaga terkecil didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lingkungan keluarga terdiri dari ; orang tua dan anak, sebagai tempat berseminya kasih sayang. Prilaku keluarga harus memiliki sikap yang baik, saling hormat – menghormati, serta memiliki nilai-nilai norma agama dan Pancasila.

“Konsep poko ketahanan kelurga, untuk menuju keluarga bahagia, harmonis dan sejahtera antara lain; suami istri selalu menjalin komunikasi yang baik, dan selalu bekerjasama dalam mengerjakan berbagai pekerjaan rumah secara bersama-sama,” ujarnya.

Lanjut Dra Hj Euis, Ia menegaskan sebagai suami istri, harus memiliki tanggungjawab bersama, tidak melupakan orang tua, dan tidak menolak saat dibutuhkan oleh orang tua.

“Kata Pak Gubernur Bapak Dedi Mulyadi, indung tunggul rahayu bapak tangkal darajat, sebab (ibu sumber kemakmuran dan bapak sumber derajat seorang anak),” tuturnya.

Penguatan ketahanan kelurgapun, diperlukan proses penyadaran antara hak dan kewajiban anak dan orang tua, saling pengertian antara sumi dan istri, dan yang paling penting seorang suami untuk memenuhi kebutuhan lahir dan batin seorang istri” pungkasnya.

Jurnalis : (Beni Nugraha, AMD., KD., C.BJ., C.EJ., C.In., C.Par)

Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi Soal Aturan Hak Jawab Dua Bulan ke Dewan Pers

0

MediaIstana | JAKARTA – Praktisi Pers dan Pemimpin Redaksi di ifakta.co Mubinoto Amy mengajukan revisi terhadap ketentuan masa berlaku hak jawab dua bulan yang tercantum dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers 2008.

Menurut Amy, regulasi ini sudah tidak relevan di era digital, di mana berita daring dapat diakses dan diindeks mesin pencari secara permanen.

“Batas waktu dua bulan itu relic dari era media cetak,” kata Amy melalui siaran pers, Selasa (9/12).

Di media online lanjutnya, konten lama tetap bisa dibaca jutaan orang bertahun-tahun kemudian, tapi aturan saat ini membatasi korban untuk meluruskan informasi. Ini jelas tidak adil.

Sebagai ilustrasi, sejumlah sumber yang pernah dirugikan oleh pemberitaan tertentu mengaku baru mengetahui berita yang menyinggung mereka lebih dari dua bulan setelah publikasi.

Akibat ketentuan hak jawab yang kedaluwarsa, mereka tidak bisa mengirimkan koreksi atau hak jawab secara resmi, meskipun konten berita tersebut masih tersedia online dan bisa diakses publik.

Dalam surat resmi yang diajukan ke Dewan Pers, Amy meminta Hak jawab dan koreksi untuk media daring tidak dibatasi waktu, selama konten masih tersedia online.

Media daring juga wajib menautkan dan memuat hak jawab/koreksi secara jelas.

Terdapat konsekuensi nyata bagi media yang mengabaikan hak jawab/koreksi.

“Tujuan revisi ini bukan sekadar teknis, tapi menyelaraskan regulasi dengan realitas digital sekaligus melindungi reputasi individu dan menegakkan prinsip keadilan jurnalistik,” kata Amy

Amy berharap Dewan Pers tidak lagi menutup mata terhadap kenyataan di lapangan. Peraturan soal hak jawab yang masih terjebak pada pola 2008 ini sudah waktunya diperbarui secara menyeluruh. Jangan sampai korban pemberitaan keliru justru tidak bisa membela diri hanya karena terlambat mengetahui kabar yang mencoreng nama baiknya.

“Kalau media digital berkembang sedemikian cepat, maka regulasinya jangan jalan di tempat. Revisi ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut martabat manusia dan marwah profesi pers itu sendiri,” pungkasnya.

 

LSM LEP Apresiasi Langkah Pemerintah Dalam Melakukan Penertiban PETI di GB

0

Namlea, 9 Desember 2025

Langkah pemerintah dan pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak patut diapresiasi sebagai upaya nyata menjaga keberlanjutan lingkungan.

Penghargaan yang disampaikan oleh LSM Ekologi Pembangunan (LEP) menjadi sinyal bahwa masyarakat sipil menaruh harapan besar pada konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan, khususnya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gunung Botak, yang sejak 2012 menjadi pusat aktivitas penambangan rakyat dan ilegal, telah mengalami tekanan ekologis yang luar biasa. Kerusakan lahan, hilangnya vegetasi, hingga pencemaran akibat penggunaan bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan keselamatan manusia. Tidak sedikit nyawa melayang dalam proses penambangan yang tidak terkontrol—sebuah tragedi yang seharusnya tidak perlu terjadi bila penegakan hukum berjalan dari awal secara konsisten.

Oleh karena itu, langkah pemerintah saat ini merupakan momentum penting. Penertiban tidak hanya soal menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga mengembalikan martabat lingkungan yang telah lama terabaikan.

Pemerintah didesak untuk tidak berhenti pada penertiban semata, melainkan melanjutkan dengan program pemulihan lingkungan yang komprehensif.

Pemulihan ini penting bukan hanya untuk menyelamatkan bentang alam Gunung Botak, tetapi juga untuk menjaga kualitas hidup masyarakat yang telah lama menanggung dampaknya.

Harapan juga mengemuka agar ke depan, sepuluh koperasi yang direncanakan menjadi wadah penambangan rakyat benar-benar mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, ramah, dan berkelanjutan. Pengelolaan berbasis koperasi harus menjadi model yang tidak hanya legal, tetapi juga etis dan inklusif—mempekerjakan masyarakat sekitar yang selama ini berada dalam lingkaran dampak sosial-ekologis penambangan.

Apresiasi LSM Ekologi Pembangunan merupakan pengingat bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh semata berorientasi ekonomi, tetapi juga harus bertumpu pada kemaslahatan bersama. Lingkungan yang pulih, alam yang terjaga, dan masyarakat yang diberdayakan adalah modal masa depan yang tidak ternilai harganya.

Kini, bola ada di tangan pemerintah. Konsistensi adalah kata kunci. Semoga penertiban Gunung Botak tidak menjadi langkah sesaat, melainkan awal dari komitmen jangka panjang untuk melindungi alam, kehidupan, dan masa depan generasi mendatang.

Reporter ( Ahmad )

Ajak Masyarakat Mendaftar, Koperasi Tanila Baru dan Harapan Baru untuk Kesejahteraan Bersama

0

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.

Koperasi Parusa Tanila Baru kembali membuka pintu bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat, untuk terlibat dalam kegiatan penambangan legal di Gunung Botak. Langkah ini bukan sekadar proses administratif, tetapi sebuah ajakan untuk membangun masa depan ekonomi yang lebih tertata, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.

Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru, Ruslan Arif Soamole, tak pernah lelah menyerukan pentingnya kebersamaan. Ia terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri dan menjadi bagian dari koperasi. Seruan ini bukan hanya ajakan, tetapi sebuah komitmen bahwa pengelolaan sumber daya alam seharusnya memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat lokal, bukan sebaliknya.

Ruslan juga mengingatkan sembilan koperasi pemegang IPR untuk membuka diri dan memberi ruang kepada masyarakat yang ingin menjadi anggota. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan Gunung Botak tidak dilakukan secara eksklusif, tetapi dengan prinsip inklusivitas yang menghargai hak serta peran masyarakat adat.

Koperasi, sebagaimana ditekankan Ruslan, bekerja untuk kesejahteraan bersama. Melalui sistem yang transparan, legal, dan berlandaskan kearifan lokal, Koperasi Tanila Baru menegaskan komitmennya: bahwa setiap anggota berhak merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan tambang, sekaligus menjaga harmoni sosial dan kelestarian lingkungan.

Narasi besar yang ingin dibangun koperasi sangat jelas:
Koperasi adalah rumah bersama, tempat setiap anggota mendapatkan kesempatan yang sama untuk sejahtera.
Melalui kebersamaan, pengelolaan yang benar, dan penghormatan terhadap adat, kesejahteraan bukan lagi sekadar janji—melainkan wujud nyata yang bisa dirasakan oleh seluruh anggota.

Dengan semangat kolektif yang terus disuarakan Ruslan Arif Soamole, Koperasi Tanila Baru hadir sebagai harapan baru bagi masyarakat. Kini, saatnya masyarakat merespons ajakan ini dan bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik, legal, dan berkelanjutan di Gunung Botak.

( Syam)

Di Balik Misteri kehidupanya di Kontrakan, Menyingkap perempuan yang mengaku “pemilik apartemen”

0

Di Balik Misteri kehidupanya di Kontrakan, Menyingkap perempuan yang mengaku “pemilik apartemen”

CILACAP-Mediaistana,com
Sebuah paradoks kehidupan tengah menjadi sorotan warga Desa Karang Turi, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Sosok Tri M, wanita kelahiran Jakarta Selatan yang kini menetap di sebuah rumah kontrakan sederhana, memantik polemik di tengah masyarakat.

Di balik klaim kemapanan materi yang kerap ia lontarkan, terkuak realitas kelam mengenai isolasi sosial hingga penolakan dari keluarga besarnya sendiri.

​Apalagi, kehadiran Tri M di RT.07 RW.02, Desa Karang Turi, tidak sendirian. Ia tinggal bersama seorang pria bernama Mansyur, asal Pasuruan, Jawa Timur.

Kehidupan bersama mereka menuai kecurigaan karena diduga kuat dijalani tanpa status pernikahan yang sah, terlebih informasi yang beredar menyebutkan bahwa sang pria masih memiliki istri dan anak di kampung halamannya.

“Berdasarkan data yang dilaporkan, kami hanya menerima foto copy (KK dan 2 KTP a/n keduanya, dengan alamat berbeda, Mansyur dari Pasuruhan dan Tri M dari Bekasi), tanpa buku nikah, “kata Darmo, Ketua RT tempat keduanya mengontrak.

​Kecurigaan publik semakin menebal tatkala menyoroti sumber pendapatan keduanya, mengingat tanpa aktivitas pekerjaan yang kasat mata, mereka mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terlebih keduanya tinggal disitu karena di awali dengan niat untuk ritual mistik.

Warga setempat menilai perilaku Tri dan Mansyur penuh dengan “kamuflase”. Inkonsistensi ucapannya kerap menjadi buah bibir, apalagi mereka berdua terkesan menutup diri dari pergaulan dengan masyarakat.

Salah satu contoh nyata adalah klaimnya sebagai ahli kelistrikan di proyek Pasar Kroya. Namun, ironisnya, ketika instalasi listrik di kontrakannya bermasalah, ia justru bergantung pada jasa orang lain, menyusul mangkraknya proyek pembangunan pasar kroya hingga sekarang.

​Keresahan ini memuncak pada desakan masyarakat agar pemerintah desa—mulai dari Ketua RT, Kepala Dusun, hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa—segera turun tangan.
Warga menuntut ketegasan aparat untuk menyelidiki motif keberadaan mereka, bahkan mendesak opsi pengusiran demi menjaga harmonisasi sosial jika kecurigaan tersebut terbukti benar.

​Nama Tri M kian mencuat ke permukaan pasca perseteruannya dengan Sapto WBP, atau yang dikenal sebagai “Juragan Belis”.
Konflik ini bahkan telah bergulir ke ranah hukum, karena Tri M melaporkan Sapto ke Polresta Cilacap.

Padahal, dalam beberapa kesempatan dia telah mengeluarkan pernyataan ke berbagai pihak, klo permasalahan dengan Juragan belis, telah dianggap selesai.

“Permasalahan dengan juragan belis sudah di-anggap selesai, saya ikhlas dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang kuasa, “kata ketua RT setempat, menirukan ucapanya tatkala dikonfirmasi dikediamanya (selasa, 9/12/2025).

Hal inilah yang mencuatkan prediksi minor publik, “apakah dia gak sadar : sudah hidupnya ngontrak, ngomongnya tidak pernah pas, penuh misteri tapi malah berani bikin ulah.
Mestinya prinsip, dimana bumi di pijak, langit harus dijunjung, bisa menginspirasi pikiranya sebelum bertindak, bukan sebaliknya, membuat kegaduhan, dengan dalih-dalih yang bertolak belakang dengan pengakuan dan pernyataanya”.

​Dalam laporannya, Tri mengaku merugi sebesar Rp28.400.000. Dana tersebut diklaim sebagai biaya pembuatan joleng atau sesaji larungan untuk ritual di tiga lokasi keramat: Gunung Srandil, Jetis, dan Mina Mratani Adiraja.
Namun, menurut versinya, sesaji tersebut tidak pernah ada saat dibutuhkan.
Kasus yang kental dengan nuansa ritual mistis ini semakin menambah stigma negatif masyarakat terhadapnya.

Fakta paling mengejutkan datang dari hasil investigasi awak media terhadap latar belakang Tri M, yang sangat bertolak belakang dengan citra “juragan kontrakan” dan “pemilik apartemen di jakarta”, yang ia bangun, pihak keluarga besar justru memberikan pernyataan menohok.

Mereka menegaskan bahwa Tri tidak memiliki aset apapun dan kini hidup dalam keterasingan.
Perwakilan keluarga, memberikan pernyataan keras dan meminta publik untuk waspada.

​Keluarga juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai bualannya.
“Jika ada pihak yang dirugikan di kemudian hari, jangan mencari atau meminta pertanggungjawaban keluarga. Kami sudah angkat tangan,” tegasnya.

Kini, Tri M hidup dalam bayang-bayang ketidakpercayaan—baik dari lingkungan tempat tinggalnya maupun dari keluarganya sendiri.


Diduga Tanpa PBG, Dua Bangunan di Kamal Raya Lemah dari Pengawasan

0

Mediaistana.com | Jakarta — Dugaan pelanggaran perizinan bangunan kembali mengemuka di wilayah Jakarta Barat (8/12/2025) Dua bangunan di Jalan Kamal Raya, RW 02, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, diduga kuat berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan bangunan. Kondisi ini mencuatkan sorotan tajam publik atas lemahnya pengawasan dari unsur Citata Kecamatan Kalideres dan Satpol PP Kelurahan Tegal Alur.

Tim media yang melakukan pengecekan lapangan tidak menemukan satu pun papan informasi PBG, tanda terima pengurusan, maupun dokumen resmi lain sebagaimana diwajibkan aturan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa prosedur legal yang semestinya.

Ketua RW Membantah Nama Dicatut

Ketua RW 02 berinisial E membantah keras keterlibatannya, setelah namanya dicatut oleh seorang pengawas bangunan bernama Edi.

“Nama saya dicatut. Saya tidak pernah membekingi bangunan mana pun. Bahkan pernah ada salah seorang oknum meminta saya mendukung pembangunan itu, tapi saya tolak,” tegas Ketua RW.

Pernyataan ini sekaligus mematahkan klaim pengawas bangunan yang menyebut adanya dukungan dari pihak RW.

Pemilik & Pemborong Tidak Transparan, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Ketika tim media mencoba meminta klarifikasi dari pemilik ruko tiga setengah lantai di titik kedua lokasi pembangunan, pemilik justru membentak dan mengaku “semua izinnya lengkap”, tetapi tidak dapat menunjukkan satu pun bukti PBG.

Padahal ketentuan peraturan mewajibkan setiap aktivitas pembangunan yang telah mengurus atau memiliki PBG untuk memasang papan informasi izin secara terbuka di lokasi.

Publik menilai lemahnya pengawasan dari Citata dan Satpol PP membuat praktik pembangunan ilegal seolah dibiarkan bertahun-tahun.

Dasar Hukum yang Berlaku

1. Kewajiban Memiliki PBG / Izin Bangunan

Pembangunan tanpa izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

• UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Pasal 45 ayat (2): Pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

• PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Menegaskan bahwa PBG adalah syarat wajib sebelum pembangunan dilakukan.

2. Sanksi bagi Aparatur Negara yang Membiarkan atau Membekingi Pelanggaran

Aparatur yang terbukti terlibat pembiaran, menerima keuntungan, atau melakukan intervensi yang merugikan negara dapat dijerat:

• UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Pasal 3 — Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain:
Pidana: penjara 1–20 tahun dan denda Rp,-50 juta – Rp,-1 miliar.

Pasal 5 dan 11 — Menerima suap atau gratifikasi terkait perizinan:
Pidana: penjara 1–5 tahun dan denda Rp,-50 juta – Rp,-250 juta.

3. Perlindungan Pers dan Sanksi bagi Pihak yang Menghalangi Kerja Media

Pers berfungsi sebagai kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh:

• UUD 1945 Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

• UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1):

Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ini mencakup tindakan:
membentak atau mengintimidasi jurnalis,
menolak memberikan klarifikasi tanpa alasan hukum,
tindakan aparat yang menghalangi peliputan,
pencatutan nama pejabat/unsur masyarakat untuk memanipulasi informasi publik.

Tuntutan Publik: Pemerintah Harus Segera Bertindak

Melihat indikasi pembangunan tanpa izin dan lemahnya pengawasan, masyarakat meminta:

1. Citata Kecamatan Kalideres segera melakukan pengecekan faktual, klarifikasi pemilik, dan penegakan aturan PBG.

2. Satpol PP Kelurahan Tegal Alur melakukan penyegelan apabila bangunan terbukti tidak memiliki PBG.

3. Pemkot Jakarta Barat mengusut indikasi pembiaran oleh oknum aparat.

4. Penegak hukum menindak pihak yang menghalangi kerja media, sebagaimana diatur UU Pers.

Pembangunan tanpa izin bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan umum dan merusak tata ruang kota.

Pers akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari amanat undang-undang.

(red/tim)