30.2 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 239

Izin Lingkungan Bukan Formalitas, Peringatan bagi Pengembang dan Pemerintah Daerah

0

Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru atas pengaduan LSM Ekologi Pembangunan terkait proyek perumahan subsidi di Lala, Kecamatan Namlea, menjadi penanda bahwa pengawasan lingkungan hidup di daerah ini mulai bergerak ke arah yang lebih akuntabel. Di tengah pesatnya pembangunan perumahan, perhatian terhadap izin lingkungan—seperti UKL-UPL—sering kali dipinggirkan. Padahal, keberadaan dokumen tersebut bukanlah formalitas, melainkan fondasi penting untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat.

Laporan LSM Ekologi Pembangunan mengenai pembangunan perumahan tanpa dokumen UKL-UPL dan penggunaan material galian C tanpa izin telah mendapat respons resmi dari DLH Kabupaten Buru. Melalui surat balasan yang ditandatangani Kepala Dinas, Arifin La Tejo, DLH menegaskan bahwa laporan tersebut telah masuk dalam sistem pengelolaan pengaduan dan sedang diverifikasi. Bahkan, DLH memastikan bahwa proses penyusunan perizinan lingkungan oleh pengembang sedang berjalan, sementara aspek penggunaan material galian C juga akan dikomunikasikan dengan instansi teknis terkait.

Sikap ini patut diapresiasi—dan itu pula yang disampaikan Ketua LSM Ekologi Pembangunan, Chairul Syam. Namun apresiasi tidak boleh membuat semua pihak lengah. Justru inilah momentum menggugah seluruh pemangku kepentingan untuk memandang isu lingkungan dengan lebih serius, bukan sekadar merespons ketika laporan muncul atau ketika persoalan sudah membesar.

Persoalan izin galian C, misalnya, adalah masalah klasik yang terus berulang. Banyak aktivitas penambangan dilakukan tanpa IUP, SIPB, maupun izin lingkungan. Padahal, kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas galian C ilegal bisa bersifat permanen: sedimentasi sungai, longsor, hilangnya vegetasi, hingga konflik sosial. Karena itu, desakan agar pemerintah menindak tegas pelaku usaha tanpa izin adalah langkah yang tepat. Penegakan hukum diperlukan bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib.

Pemerintah daerah harus melihat kasus ini sebagai sinyal kuat bahwa tata kelola lingkungan memerlukan pembenahan. Penertiban pelaku galian C ilegal, penegakan aturan bagi pengembang, serta optimalisasi potensi penerimaan daerah harus dilakukan secara berimbang dan berkelanjutan. Pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang sekadar cepat dan masif, melainkan pembangunan yang tunduk pada regulasi dan memikirkan keberlanjutan generasi mendatang.

Bumi Buru adalah rumah bersama. Setiap proyek pembangunan harus memastikan bahwa rumah ini tetap layak di huni—hari ini, esok, dan seterusnya. Dan itu hanya bisa terwujud jika pemerintah, pengembang, dan masyarakat bergerak dengan visi yang sama: pembangunan yang beretika, berizin, dan berwawasan lingkungan.

Pewarta ( Ahmad )

Viral DI Mensos Guru ASN Terima Grativikasi Dinas Pendidikan Surabaya Belum Ada Tindakan

0

Pemerintah,Surabaya||Mediaistana.com -Pasca viralnya guru ASN ( Aparatur Sipil Negara ) di media sosial tiktok menerima bingkisan di hari guru 25 desember2025.

Dalam tayangan vidionya nampak oknum ibu guru ASN PPPK diruang guru begitu bahagianya menerima aneka macam bingkisan dari siswa siswinya.(8/12/2025)

Berdasarkan peraturan dan undang undang guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang menerima gratifikasi, termasuk hadiah dari murid atau wali murid, karena termasuk dalam kategori pegawai negeri yang tunduk pada UU Pemberantasan Korupsi; hadiah tersebut dianggap berhubungan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi tugas, sehingga wajib ditolak atau dilaporkan dalam 30 hari agar tidak termasuk suap atau pidana korupsi, demi menjaga integritas dan mencegah ketidakadilan.

Mengapa Guru ASN Dilarang Menerima Gratifikasi?
Status ASN: Guru ASN adalah pegawai negeri sipil, yang berarti mereka terikat hukum anti-korupsi seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Definisi Gratifikasi: Segala pemberian (uang, barang, fasilitas) yang berhubungan dengan jabatan, jika tidak dilaporkan, bisa dianggap suap dan dipidana.

Potensi Konflik Kepentingan: Hadiah dapat memengaruhi sikap guru (misalnya, jadi lebih adil ke murid yang memberi) atau menciptakan kecemburuan di lingkungan sekolah.
Apa yang Harus Dilakukan Guru ASN Jika Menerima Gratifikasi?
Tolak: Sebisa mungkin, tolak pemberian tersebut.

Lapor: Jika sudah terlanjur diterima, wajib dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau atasan dalam waktu maksimal 30 hari.
Waspada: Hadiah sederhana sekalipun (saat HGN, kenaikan kelas, dll.) bisa menjadi gratifikasi ilegal jika berkaitan dengan tugas mengajar atau penilaian.

Dasar Hukum dan Implikasi:
Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana korupsi sesuai UU No. 20 Tahun 2001.
Ini adalah upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.

Kepala dinas pendidikan kota Surabaya Yusuf Masruh saat dikonfirmasi adanya guru ASN yang menerima grativikasi tidak mau memberikan jawaban dan respon tentang maraknya grativikasi dilingkungan dinas pendidikan khususnya sekolah di Surabaya pasca Hari Guru Nasional (HGN) 2025.(team)

Banjir Besar Mengintai Teluk Keiely: Saatnya PT Wainebe Wood Industri Bertanggung Jawab

0

Kabupaten Buru tengah menghadapi ancaman serius yang tak boleh diabaikan. Dugaan aktivitas penebangan hutan tanpa izin di wilayah Teluk Kayeli oleh PT Wainebe Wood Industri (PT WWI) bukan sekadar isu lingkungan biasa, tetapi potensi bencana yang nyata. Inspeksi dua anggota DPRD Kabupaten Buru, Muhammad Rustam Fadly Tukuboya dan Muid Wael, menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan: akses jalan ke kawasan hutan dipalang dengan rantai besi dan digembok, sementara kendaraan loging perusahaan bebas masuk- keluar, menandakan aktivitas pemuatan kayu terus berlangsung di tengah masyarakat yang dibatasi aksesnya.

Sejarah mengajarkan kita bahwa banjir bandang besar di beberapa daerah saat ini seperti di Sumatra dipicu oleh kerusakan hutan akibat penebangan liar. Jika praktik serupa dibiarkan di Buru, keselamatan masyarakat Kayeli dan sekitarnya terancam. Lingkungan rusak, aliran sungai terganggu, dan bencana tak terelakkan.

PT WWI, sebagai pelaku usaha di kawasan ini, memiliki tanggung jawab besar. Perusahaan tidak bisa hanya mengutamakan keuntungan, sementara masyarakat menghadapi risiko bencana. Pemerintah provinsi maupun pusat harus segera menindaklanjuti temuan DPRD dan memastikan bahwa izin operasi perusahaan jelas, sah, dan diawasi dengan ketat. Jika ditemukan pelanggaran, penghentian sementara aktivitas wajib dilakukan untuk melindungi hutan dan warga.

Buru bukan sekadar tanah produksi kayu. Ia adalah rumah bagi masyarakat, hutan, dan ekosistem yang rapuh. Jika kita menunda tindakan, bencana besar mengintai. Sudah waktunya PT WWI menegaskan komitmen terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Bukan hanya kata-kata di atas kertas, tetapi langkah nyata yang bisa mencegah tragedi sebelum terjadi.( Syam )

Sambut Bulan Kasih Natal 2025, Kodim 1715/Yahukimo Gelar Lomba Paduan Suara

0

Jakarta -MEDIA ISTANA Yahukimo – Sambut Bulan Kasih Natal 2025, Kodim 1715/Yahukimo gelar lomba paduan suara. Sebanyak 8 grup paduan suara mengikuti lomba paduan suara dalam rangka menyambut Bulan Kasih Natal 2025 yang diselenggarakan oleh Kodim 1715/Yahukimo, bertempat di Gereja-gereja di wilayah Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, Senin (08/12/2025).

Perlombaan ini dibuka oleh Danramil 1715-06/Dekai Kapten Inf Masrun. Sedangkan kriteria dalam penilaian lomba paduan suara ini diambil nilai dari vokal 70 persen lagu, untuk kerapian memiliki bobot 15 persen, kekompakan 15 persen.

Dalam sambutannya Dandim 1715/Yahukimo Letkol Inf Didiet Trilaksono,S.M.,M.H.I yang disampaikan oleh Danramil pertama-tama mengucapkan permohonan maaf tidak bisa hadir karena masih dinas luar kota. Beliau juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi masing-masing grup paduan suara dalam mengikuti perlombaan tersebut.

“Saya berpesan untuk para juri agar laksanakan penilaian secara profesional, obyektif tidak ada tekanan dari pihak manapun. Bagi peserta laksanakan kegiatan lomba ini dengan penuh semangat dan suka cita,” ungkapnya. (Pendim 1715/Yahukimo)

HAMDAN A.md

Desember Menjadi Bulan Krusial, Prediksi Ada Dua Gelombang Besar Di Pesisir Indramayu, Ini Kata BPBD.

0

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu kembali mengingatkan masyarakat pesisir untuk bersiap menghadapi ancaman banjir rob yang diprediksi berlangsung sepanjang Desember 2025. Berdasarkan laporan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), sejumlah desa di Kecamatan Kandanghaur dan Kecamatan Indramayu ditetapkan masuk kategori risiko tinggi.

Kepala Pelaksana BPBD Indramayu, Dadang Oce Iskandar, menyebut bulan Desember akan menjadi periode paling krusial. “Selama Desember 2025, diprediksi ada dua kali puncak gelombang pasang yang berpotensi menyebabkan banjir rob besar,” tuturnya.

BPBD memaparkan dua fase utama gelombang pasang yang harus diwaspadai. Pada awal hingga pertengahan Desember, fenomena ini telah berdampak pada wilayah Eretan Wetan, sementara puncak berikutnya diperkirakan terjadi pada 10–15 Desember 2025. Gelombang tinggi kemudian diprediksi kembali meningkat pada 27–31 Desember 2025, serupa dengan peringatan BMKG yang menyebut ancaman besar di akhir tahun. “Selain pertengahan Desember, ancaman gelombang pasang kembali muncul di akhir bulan atau akhir tahun,” ujar Oce.

Adapun wilayah yang masuk zona rawan mencakup Eretan Wetan, Eretan Kulon, dan Kertawinangun di Kecamatan Kandanghaur, serta Desa Pasekan di Kecamatan Indramayu.

Selain periode terjadinya gelombang pasang, BPBD juga menekankan pentingnya memperhatikan waktu puncak banjir rob. “Dalam setiap banjir rob, ada jam-jam puncak. Sore, petang dan malam hari. Mulai pukul 3 sore (15.00 WIB) sampai 7 malam (19.00 WIB),” jelas Oce.

Melalui peringatan ini, BPBD mengimbau warga pesisir untuk terus memantau informasi cuaca BMKG, meningkatkan kewaspadaan, serta segera berkoordinasi dengan perangkat desa jika kondisi darurat terjadi. Pemerintah daerah memastikan pemantauan tetap dilakukan dan langkah mitigasi disiapkan menjelang akhir tahun.

Iyons74. Kabiro Indramayu*

Sinergi Polri dan BKSDA: Gajah Dikerahkan Bersihkan Material Banjir di Meunasah Bie

0

Meureudu – Empat ekor gajah milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah tiba lengkap di Kabupaten Pidie Jaya untuk membantu proses pembersihan material pascabencana banjir. Hewan-hewan tersebut langsung dikerahkan untuk menarik timbunan kayu dan material berat yang terseret arus banjir beberapa waktu lalu.

Senin, 8 Desember 2025 Kegiatan pembersihan hari ini dipusatkan di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, salah satu kawasan yang paling terdampak akibat tumpukan kayu dan lumpur.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Admaja, mewakili Kapolres Pidie Jaya, menyampaikan bahwa seluruh gajah telah tiba dan langsung bekerja membantu masyarakat.

“Empat gajah yang kita datangkan bersama BKSDA Aceh hari ini sudah berada di lokasi. Mereka langsung kita kerahkan untuk menarik kayu-kayu besar serta material berat lainnya yang menumpuk akibat banjir,” ujar Iptu Fauzi.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu turut memberikan penjelasan mengenai tujuan kedatangan gajah tersebut. Selain untuk membantu proses pembersihan, gajah-gajah ini juga dihadirkan sebagai bentuk dukungan psikologis bagi anak-anak yang terdampak banjir.

“Gajah-gajah ini kita datangkan bukan hanya untuk mengangkat material berat, tetapi juga untuk kegiatan trauma healing bagi anak-anak korban banjir. Kehadiran gajah dapat menghadirkan suasana ceria, mengurangi ketegangan, dan membantu memulihkan kondisi psikologis mereka,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Polri untuk masyarakat dalam menghadirkan pelayanan yang humanis dan responsif, sesuai dengan motto Polda Aceh “Meutuah Sabe Tajaga, Aceh Mulia.”

Melalui kerja sama antara Polres Pidie Jaya dan BKSDA Aceh ini, proses pembersihan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, sekaligus memberi dukungan emosional bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang terdampak banjir. []

Dua Anggota DPRD Buru Temukan Aktivitas Penebangan Diduga Ilegal di Teluk Kayeli

0

Dua anggota DPRD Kabupaten Buru, Muhammad Rustam Fadly Tukuboya dan Muid Wael, melakukan inspeksi lapangan di wilayah Kecamatan Teluk Kayeli, Petuanan Kayeli, Senin (8/12), setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penebangan kayu tanpa izin oleh PT Wainebe Wood Industri, perusahaan milik pengusaha Feri Tanaya.

Dalam kunjungan tersebut, keduanya menemukan sebuah palang pintu yang dipasang dan digembok oleh pihak perusahaan. Palang tersebut diduga menjadi pembatas akses bagi masyarakat dan hanya dibuka untuk kendaraan loging yang keluar masuk menuju kawasan hutan tempat aktivitas penebangan berlangsung.

“Palang ini menunjukkan adanya aktivitas pemuatan kayu di wilayah Petuanan Kayeli. Rantai besi panjang menutup jalan masuk yang digembok terpasang menandakan bahwa akses hanya diberikan kepada kendaraan perusahaan. Ini cara perusahaan membatasi masyarakat agar tidak bisa masuk ke lokasi yang diduga menjadi area penebangan,” ujar Muhammad Rustam Fadly Tukuboya, anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Rustam menegaskan akan segera melaporkan temuan tersebut kepada Gubernur Maluku, dan tidak menutup kemungkinan laporan serupa juga akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia apabila terbukti perusahaan tidak lagi mengantongi izin operasi.

“Kami tidak ingin musibah seperti banjir bandang yang menelan ratusan korban di beberapa daerah di Sumatra terjadi di negeri kami. Jika izin tidak ada atau ada pelanggaran, maka aktivitas harus dihentikan sementara,” tegasnya.

Sementara itu, Muid Wael mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas penebangan di kawasan Teluk Kayeli bukanlah hal baru. Menurutnya, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak 1972 dan diduga masih terus berjalan hingga saat ini.

“Ini sangat meresahkan. Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban turun langsung. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penebangan masih terjadi. Kami tidak ingin bencana seperti di Sumatra dan Aceh terulang di Buru,” kata Wael.

Ia menambahkan, kewenangan pengelolaan urusan kehutanan kini berada pada pemerintah provinsi. Namun sebagai anggota legislatif di kabupaten, mereka akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Gubernur Maluku agar dinas teknis melakukan penelusuran dan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah provinsi maupun pusat untuk menangani persoalan ini. Keselamatan masyarakat Kayeli adalah yang utama,” ujarnya.

Tukuboya menambahkan bahwa bencana banjir besar seperti yang terjadi di Sumatra umumnya dipicu oleh dua faktor utama: penebangan hutan dan aktivitas penambangan liar. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah bertindak cepat guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut di Kabupaten Buru.

Pewarta ( Syam )

DITUNTUT PEMILIK LAHAN UNTUK GANTI RUGI, PROYEK DIPINDAHKAN

0
oppo_0

Proyek Pengembangan Kawasan Buyung – Buyung di jalan Tani Kampung Buyung – Buyung Kecamatan Tabalar tidak dikerjakan lagi karena telah di hentikan oleh pemilik lahan AW.

Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tersebut tidak ada kesepakatan dengan pemilik lahan untuk dibuatkan proyek akan tetapi atas inisiatif Kepala Kampung tetap dilakukan pekerjaannya. Akhirnya proyek yang tinggal finishing itu dihentikan sementara dan di pindahkan ke jalan mangrove dekat proyek dermaga yang saat ini lagi dikerjakan.

Proyek pembangunan kawasan Buyung – Buyung menggunakan anggaran Kabupaten sebesar Rp. 2,490. 014. 519.00 M. Yang di kerjakan oleh CV SIPAKKAMASE itu bertujuan sebagai tempat wisata. Namun pada kenyataannya proyek yang berlokasi di pematang sawah tersebut tidak jelas peruntukannya.

Menurut Mn, proyek yang akan di jadikan tempat wisata oleh Kepala Kampung, Mustafa. Bukan sebagai tempat wisata melainkan sebagai tempat perselingkuhan karena berada di belakang kampung dekat hutan dengan posisi di persawahan.

Setelah di hentikan oleh pemilik lahan, AW, proyek itu dipindahkan ke jalan mangrove. Bahkan Aw mengatakan, boleh dilanjut proyeknya tapi harus ganti rugi Rp. 500 juta.

Yang jadi pertanyaannya, proyeknya belum selesai tapi sudah dipindahkan ke tempat lain. Sementara untuk pemindahan proyek, harus di selesaikan terlebih dahulu lalu di buat anggaran baru. Bukan semau Kepala Kampung meiakukan pemindahan kerja dengan anggaran yang sama ditempat lain.

Sementara itu Kepala Kampung buyung2, Mustafa saat ketemu di jalan, mengatakan ” Di Sini ( Buyung – Buyung ) banyak proyek. ” Beritakan aja “. Penekanan kata – kata dari Kepala Kampung itu menjadi bumerang baginya dan Media Istana segera melacak sejumlah proyek yang terindikasi bermasalah baik menggunakan Anggaran Dana Kampung ataupun menggunakan anggaran APBD Berau.

Bahkan Kepala Kampung mengatakan bahwa laporkan saja, saya tetap berlindung ke Bupati.

Ada apa dengan pencatutan jabatan Bupati? Apakah Kepala Kampung Buyung – Buyung masuk dalam Tim Pemenangan saat Pilbup atau hanya sekedar mencatut nama Bupati agar tidak ada yang bisa mengorek kesahannya??

Jika Kepala Kampung terjerat kasus hukum, apakah Bupati juga ikut terjerat?

oppo_0

Jangan karena dekat dengan bupati, memanfaatkan jabatan Bupati untuk melindungi korupsi yang di buat Kepala Kampung.

Aroel Mandang

 

 

Satgasus KPK Tipikor Riau Soroti Dugaan Pelanggaran Keselamatan di Bandara Milik APRIL Group

0

PELALAWAN Satgasus KPK Tipikor Riau menyoroti dugaan pelanggaran aspek keselamatan penerbangan di Bandar Udara Sultan Syarif Haroen Setia Negara, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, fasilitas ini berstatus bandara non-kelas dengan pengelolaan swasta oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), bagian dari APRIL Group.

Bandara dengan kode ICAO WIBL tersebut dirancang melayani pesawat jet bisnis Bombardier BD-700 Global 7500, pesawat ultra-jauh bernilai tinggi yang memerlukan standar keselamatan operasi ketat. Lokasinya berada pada ketinggian 42 kaki (sekitar 13 meter) di atas permukaan laut dan berada dalam pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.

Dalam wawancara dengan awak media, Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, yang mengaku sebagai mantan karyawan dengan sertifikasi pembangunan bandara PT RAPP, menyebut terdapat sejumlah masalah serius terkait keamanan zona penerbangan.

“Saya bergabung di Bandar Udara PT RAPP sejak 2002. Saya tahu standar keselamatannya karena pernah disekolahkan di Surabaya,” ujar Julianto, lulusan security airstrips bersertifikat.

Menurutnya, keberadaan pohon-pohon tinggi dan pohon berbuah di sekitar kawasan bandara sangat berpotensi mengundang burung sehingga meningkatkan risiko bird strike pada mesin pesawat.

“Buah mengundang burung, dan burung bisa masuk ke propeler atau baling-baling. Itu bisa menyebabkan pesawat jatuh. Ini persoalan keselamatan yang tidak boleh disepelekan,” tegasnya.

Julianto menjelaskan bahwa menurut standar Internasional ICAO Annex 14, bandara harus steril dari hambatan dalam radius perlindungan obstacle.

“Aturan itu menyatakan ada radius 8 kilometer yang tidak boleh terdapat pepohonan tinggi atau bangunan yang melebihi batas permukaan pembatasan halangan,” ujarnya.

Julianto menyebut penanaman pohon akasia di sekitar bandara diduga melanggar ketentuan penerbangan internasional terkait Obstacle Limitation Surfaces (OLS).

Selain itu, aspek keamanan perimeter bandara juga dipertanyakan.

“Pagar bandara itu tidak standar sebagai bandara profesional. Ini menyangkut keamanan penerbangan dan pengamanan aset,” tambahnya.

Menurut Julianto, solusi yang harus dilakukan pihak pengelola meliputi: Audit keselamatan penerbangan oleh otoritas resmi, Penertiban pohon dan vegetasi di zona berbahaya, Verifikasi teknis OLS sesuai ICAO Annex 14, Peningkatan standar pagar dan pengamanan, “Keselamatan penerbangan itu bukan opini, tetapi persyaratan regulasi dan bukti teknis,” tutur Julianto.

Dikonfirmasi secara terpisah, SHR Manager PT RAPP, belum memberikan keterangan resmi dan masih mempertanyakan informasi yang disampaikan oleh narasumber.

Media masih menunggu klarifikasi perusahaan, APRIL Group, Kementerian Perhubungan, dan Otoritas Bandara Wilayah II Medan.

Sesuai dengan undang undang hukum dugaan pelanggaran keselamatan bandara antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 210 ayat (1), Setiap bandar udara wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayanan penerbangan.

Pasal 213 ayat (2), Pengelola bandara wajib memastikan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KLOP) bebas dari halangan.

Pasal 344 ,Setiap orang atau badan usaha dilarang menempatkan benda, bangunan, atau vegetasi yang mengganggu keselamatan penerbangan.

2. PP Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Fungsi Bandar Udara

Mengatur pembatasan halangan (obstacle restriction), pengamanan perimeter, dan kawasan larangan risiko bird strike.

3. Permenhub RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KLOP)

Mengatur ketentuan teknis mengenai batas ketinggian pohon, bangunan, menara, dan vegetasi dalam area pendekatan dan lepas landas.

Standar ini wajib dipatuhi seluruh pengelola bandara di dunia, termasuk bandara swasta dan bandara perusahaan.

Berita ini mengandung allegation (dugaan) sehingga tetap membuka hak jawab, hak koreksi, dan balancing statement.***

Kapolres Madiun “Gaspol” di SMAN 1 Nglames: Wajib Anti-Bullying dan Safe School!

0
Oplus_131072

Madiun media istana.com

– Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bertindak sebagai Pembina Upacara pada Upacara Bendera di SMAN 1 Nglames, Desa Tiron, Kec/Kab Madiun, Senin (08/12/2025). Kehadiran Kapolres didampingi Kasat Binmas AKP Miftakhudin, S.H., M.H., serta Kepala Sekolah SMAN 1 Nglames, Darul Muchtar, S.Ag., M.KPd.

Upacara yang diikuti oleh sekitar 500 siswa dan seluruh dewan guru ini menjadi momentum penting bagi Polri untuk menyampaikan pesan Kamtibmas langsung ke generasi muda.Penekanan Kapolres: Bullying Penghancur Masa Depan

Dalam amanatnya, Kapolres Madiun menyoroti isu krusial bullying (perundungan) yang masih dianggap remeh, padahal dapat menghancurkan masa depan seseorang. AKBP Kemas Indra Natanegara menguraikan bahwa bullying tidak hanya sebatas fisik (memukul, menendang), tetapi juga verbal (mengejek fisik, menghina orang tua, mengancam).

Oplus_131072

“Ingatlah: satu kalimat yang kejam bisa menghancurkan hati seseorang. Satu tindakan buruk bisa mengubah hidup orang lain selamanya,” tegas Kapolres.ia menekankan enam peran penting siswa untuk mencegah bullying:

1. Tidak melakukan bullying dalam bentuk apa pun.

2. Jangan diam jika melihat bullying; diam berarti membiarkan kekerasan.

3. Laporkan kepada guru atau wali kelas.

4. Jangan ikut menertawakan korban.

5. Berani berkata: “Stop!”

6. Lindungi teman-teman kalian.

7.

Kewaspadaan Keamanan Pasca Insiden Nasional

Selain isu perundungan, Kapolres juga menyentil peristiwa keamanan yang pernah terjadi di sekolah lain, menjadikan insiden tersebut sebagai alarm bahwa keamanan sekolah harus menjadi prioritas.

Kapolres Madiun menyampaikan pelajaran penting terkait kewaspadaan ancaman dan benda mencurigakan:

1. Jangan menyentuh benda mencurigakan (tas, paket, benda asing) dan segera laporkan kepada guru.

2. Jangan membuat ancaman palsu, karena secara hukum merupakan pelanggaran berat dan dapat diproses pidana.

3. Jangan menyebar hoaks yang dapat menimbulkan kepanikan.

4. Tingkatkan kewaspadaan dan kepekaan terhadap lingkungan sekitar.

Mengakhiri amanatnya, AKBP Kemas Indra Natanegara berpesan, “Kalian adalah generasi masa depan. Jadilah siswa yang santun, saling menghargai, menghentikan bullying dalam bentuk apa pun, dan jadilah pelajar yang kuat karena akhlaknya, bukan karena kekerasannya.

(Tukiyo)