Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru atas pengaduan LSM Ekologi Pembangunan terkait proyek perumahan subsidi di Lala, Kecamatan Namlea, menjadi penanda bahwa pengawasan lingkungan hidup di daerah ini mulai bergerak ke arah yang lebih akuntabel. Di tengah pesatnya pembangunan perumahan, perhatian terhadap izin lingkungan—seperti UKL-UPL—sering kali dipinggirkan. Padahal, keberadaan dokumen tersebut bukanlah formalitas, melainkan fondasi penting untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat.
Laporan LSM Ekologi Pembangunan mengenai pembangunan perumahan tanpa dokumen UKL-UPL dan penggunaan material galian C tanpa izin telah mendapat respons resmi dari DLH Kabupaten Buru. Melalui surat balasan yang ditandatangani Kepala Dinas, Arifin La Tejo, DLH menegaskan bahwa laporan tersebut telah masuk dalam sistem pengelolaan pengaduan dan sedang diverifikasi. Bahkan, DLH memastikan bahwa proses penyusunan perizinan lingkungan oleh pengembang sedang berjalan, sementara aspek penggunaan material galian C juga akan dikomunikasikan dengan instansi teknis terkait.
Sikap ini patut diapresiasi—dan itu pula yang disampaikan Ketua LSM Ekologi Pembangunan, Chairul Syam. Namun apresiasi tidak boleh membuat semua pihak lengah. Justru inilah momentum menggugah seluruh pemangku kepentingan untuk memandang isu lingkungan dengan lebih serius, bukan sekadar merespons ketika laporan muncul atau ketika persoalan sudah membesar.
Persoalan izin galian C, misalnya, adalah masalah klasik yang terus berulang. Banyak aktivitas penambangan dilakukan tanpa IUP, SIPB, maupun izin lingkungan. Padahal, kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas galian C ilegal bisa bersifat permanen: sedimentasi sungai, longsor, hilangnya vegetasi, hingga konflik sosial. Karena itu, desakan agar pemerintah menindak tegas pelaku usaha tanpa izin adalah langkah yang tepat. Penegakan hukum diperlukan bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib.
Pemerintah daerah harus melihat kasus ini sebagai sinyal kuat bahwa tata kelola lingkungan memerlukan pembenahan. Penertiban pelaku galian C ilegal, penegakan aturan bagi pengembang, serta optimalisasi potensi penerimaan daerah harus dilakukan secara berimbang dan berkelanjutan. Pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang sekadar cepat dan masif, melainkan pembangunan yang tunduk pada regulasi dan memikirkan keberlanjutan generasi mendatang.
Bumi Buru adalah rumah bersama. Setiap proyek pembangunan harus memastikan bahwa rumah ini tetap layak di huni—hari ini, esok, dan seterusnya. Dan itu hanya bisa terwujud jika pemerintah, pengembang, dan masyarakat bergerak dengan visi yang sama: pembangunan yang beretika, berizin, dan berwawasan lingkungan.
Pewarta ( Ahmad )