32.6 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 271

Tokoh Adat Sunda Kaukus Galuh Pakuan berharap agar Pemerintahan Subang Bekerja dengan Baik

0

Dalam acara Dialog Publik dengan tema”Merangkai Subang Yang Terkoyak”yang dilaksanakan di Pospera Kabupaten Subang Jln.Nusa Indah No.B6 kelurahan Dangdeur kecamatan Subang.

Sabtu(15/11/25).

 

 

Salah satu tokoh adat Sunda Kaukus Galuh Pakuan Ibu Cicih menyampaikan kepada awak media dalam wawancaranya”Pemerintah Kabupaten Subang harus bekerja dengan baik dan tulus PR kita masih banyak utk kemajuan masyarakat Subang,berhenti melakukan hal hal yang tidak dibutuhkan seperti bermewah mewahan”ujarnya.

 

Jangan sampai masyarakat sendiri gak bisa makan sementara kita lewat pakai kendaraan motor gede yang harganya tidak murah,jadi yang dipikir itu bukan tudingan cobalah pikirin perasaan rakyat Subang”imbuhnya.

 

Kalau program nya’ah KA indung itu merupakan program yang gak jelas,seharusnya jelas target dan tujuannya,itu suatu program yang sangat mudah untuk di belok belokan,sebagai pemerintah yang mempunyai perangkat jelas aturan hukum dan landasan yang jelas ikutin aja arahan dari Undang Undang,ataupun apabila kurang mengerti bisa bertanya kepada staf ahli Bupati atau ahli lainya”ujar Ibu Cicih tokoh adat Sunda Kaukus Galuh Pakuan.

 

Jadi jangan berdasarkan hasil pemikiran sendiri,atau penunjuknya yang masih merupakan kerabat,atau parahnya lagi bukan merupakan produk sendiri merupakan produk orang lain,jadi sy berharap agar kembali ke dalam rel nya yang jelas regulasi dan aturan mainya”pungkas Ibu Cici.

PW FRN DPC Banyuwangi Serukan Ketenangan Publik

0

BANYUWANGI –Mediaistana.com// Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPC Banyuwangi mengeluarkan pernyataan resmi menyikapi berbagai isu yang mencuat beberapa hari terakhir di Kabupaten Banyuwangi. Organisasi wartawan tersebut menilai perlunya ketegasan semua pihak untuk menjaga ketenangan publik, etika komunikasi, serta tidak memperluas kegaduhan yang dapat mengancam stabilitas daerah.

Ketua PW FRN DPC Banyuwangi, Agus Samiaji, mengatakan bahwa situasi Banyuwangi harus disikapi dengan kepala dingin. Ia menilai bahwa berbagai polemik yang berkembang justru berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat apabila dibumbui opini tanpa data dan pernyataan yang saling menyudutkan.

Agus menekankan bahwa yang dibutuhkan Banyuwangi saat ini adalah langkah konkret, dialog konstruktif, dan penyelesaian masalah yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Banyuwangi jangan dijadikan panggung polemik yang tidak berujung. Kita semua punya tanggung jawab moral menjaga kondusivitas daerah. PW FRN meminta seluruh pihak fokus pada penataan, penyelesaian masalah, dan kepentingan rakyat—bukan saling serang,” tegas Agus Samiaji, Minggu (16/11).

Lebih jauh, PW FRN menyampaikan komitmennya sebagai organisasi profesi wartawan untuk terus mengawal informasi secara objektif, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik. Media, menurut Agus, harus berada di garis depan dalam memberikan pencerahan kepada publik, bukan justru menjadi penyebab memanasnya situasi.

“Kami mengajak seluruh media di Banyuwangi untuk tetap menjunjung profesionalisme. Media harus menjadi ruang edukasi publik, bukan pemicu konflik,” sambungnya.

PW FRN DPC Banyuwangi juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang simpang siur atau tidak jelas sumbernya. Stabilitas daerah, menurut Agus, menjadi faktor penting dalam menjaga iklim pembangunan, pelayanan publik, serta kehidupan sosial masyarakat.

Melalui pernyataan resmi ini, PW Fast Respon Nusantara DPC Banyuwangi menegaskan komitmen penuh untuk menjaga marwah pers, mengawal kebijakan publik, serta mendorong terciptanya suasana kondusif bagi seluruh warga Banyuwangi di tengah dinamika yang berkembang.

Tim redaksi(NURSALIM)

Ketua DPD APPI Kabupaten Subang Dampingi Jurnalis yang Dilaporkan ke APH. Di

0

Dalam acara dialog Publik dalam Tema “Merangkai Subang yang Terkoyak”yang diselenggarakan Pospera Kabupaten Subang.Sabtu.(15)11/25)

Ketua DPD APPI kabupaten Subang H.Nurdiansyah.UD,A.Md.Kom.SH.mengatakan kepada awak media”Bahwa kita sebagai Jurnalis mempunyai kewenangan dari Dewan Pers,Pihak pelapor seharusnya melakukan sanggahan kepada Dewan Pers bukan langsung melaporkan ke Aparat Penegak Hukum”ujarnya.

 

Kejadian ini sangat lucu,mereka tidak melakukan sanggahan ke Dewan Pers,dimana dalam Dewan Pers itu ada Ahli bahasa yang bisa menentukan benar dan salah nya,baru setelah itu kalau benar terbukti salah seorang jurnalis tersebut bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum”ungkap H.Nurdiansyah.

 

Saya sendiri sudah mempelajari kaidah kaidah penulisan berita yang ditulis oleh jurnalisnya,itu sama sekali tidak mencederai etika seorang jurnalis dalam penulisan beritanya karena sudah ada konfirmasi dari narasumbernya,kecuali tidak ada narasumbernya itu baru pencemaran nama baik itu baru bisa dilaporkan ke pihak Aparat penegak Hukum”ungkapnya.

 

Kami di Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI)akan ikut mendampingi jurnalis sampai permasalahan ini selesai”pungkas H.Nurdiansyah.UD.A.Md.Kom.SH.

Momentum Hari Pahlawan Menjadi Ajang Refleksi bagi seluruh insan Brilian

0

JAKARTA, suararealitas.co – Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Gedung BRI Branch Office Jakarta Hayam Wuruk, Senin (10/11/2025).

Upacara peringatan Hari Pahlawan tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan Cabang BRI Jakarta Hayam Wuruk, Riki Rinda Sakti selaku inspektur upacara.

Riki mengatakan, bahwa kita adalah pahlawan masa kini yang berjuang melalui karya, inovasi, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Selain itu, ada tiga hal yang dapat kita teladani dari para pahlawan yaitu semangat pantang menyerah, dedikasi, dan kerja keras.

“Sebagai insan BRIlian, tiga hal itulah menjadi modal yang harus diwujudkan dalam bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan BRI dan negeri,” ucap Riki kepada suararealitas.co di lokasi.

“Mari kita lanjutkan perjuangan para pahlawan dengan terus memberikan yang terbaik dalam setiap peran yang kita jalankan,” ajaknya.

Adapun, momentum Hari Pahlawan ini juga menjadi ajang refleksi bagi seluruh insan BRIlian untuk memperkuat rasa kebersamaan dan nasionalisme dalam menjalankan tugas.

Dia pun menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas layanan dan kinerja pegawai, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi nasabah, masyarakat, dan perekonomian lokal.

“Terus menjadi agen perubahan positif bagi kemajuan ekonomi nasional, khususnya melalui layanan keuangan inklusif,” imbuhnya.

Sebagai informasi, tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan karena bertepatan dengan momentum pertempuran bangsa Indonesia melawan pasukan kolonialisme Inggris di Surabaya pada 10 November 1945.

Perlawanan bangsa Indonesia saat itu banyak menggugurkan para pejuang dan rakyat.

Karena itu, untuk memperingati jasa para pejuang yang telah gugur di medan pertempuran tersebut, melalui Keputusan Presiden No 316 Tanggal 16 November 1959 pemeintah Indonesia menetapkan 10 November sebagai Hari Pahlawan.

Sinergitas Muspika Ciawi Gelar Razia Premanisme dan Joki di Jalur Alternatif Ciawi–Puncak

0

Sinergitas Muspika Ciawi Gelar Razia Premanisme dan Joki di Jalur Alternatif Ciawi–Puncak

Bogor –mediaistana.com

Jajaran Polsek Ciawi bersama Kecamatan Ciawi dan Koramil Ciawi melaksanakan razia terpadu untuk menekan aksi premanisme dan praktik joki yang meresahkan pengguna jalan di jalur alternatif Ciawi–Puncak. Kegiatan digelar pada Sabtu, 15 November 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, SH., MH, bersama Plt. Camat Ciawi Deni Koswara, MM dan unsur Koramil Ciawi, dengan menyasar titik-titik yang selama ini diketahui rawan pungli, tindakan premanisme, serta aktivitas joki jalanan.

Patroli gabungan menyisir lokasi-lokasi yang kerap dimanfaatkan oknum joki maupun pihak-pihak yang melakukan pungutan liar terhadap pengguna jalan. Tim melakukan penertiban, pemeriksaan, serta mengamankan pelaku yang kedapatan melakukan aktivitas melanggar hukum.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 orang joki dan 3 orang Jukir (Juru parkir liar) yang diduga melakukan pungli. Sementara puluhan joki lainnya memilih melarikan diri saat melihat kehadiran petugas gabungan.

Meski sempat terjadi upaya kabur dari para pelaku, keseluruhan kegiatan berlangsung kondusif dan tanpa gangguan.

Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, SH., MH menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya para pengendara yang melintas di jalur alternatif Ciawi–Puncak. Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme di wilayah hukum Polsek Ciawi.

Mediaistana red maulana Mansur

Kecelakaan Maut Truk Tronton di Pontianak,Publik Desak Pengusaha dan Regulator Bertanggung Jawab

0

Media istana.Com
Pontianak,Kalbar– Keselamatan pengendara sepeda motor di Pontianak, Kalimantan Barat, kian terancam menyusul meningkatnya rentetan kecelakaan fatal yang melibatkan truk tronton (peti kemas). Insiden-insiden tragis yang terus berulang ini memicu reaksi keras dari publik, yang mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kalbar untuk tidak hanya mengevaluasi, tetapi juga membuat aturan yang sangat tegas bagi para pengusaha tronton.
Beberapa kecelakaan maut di jalur utama kota menunjukkan bahwa regulasi jam operasional truk besar yang telah ada dinilai tidak efektif dan pengawasan kelayakan jalan (KIR) kendaraan terkesan lemah.
Fokus Tuntutan: Sanksi Keras untuk Perusahaan
Masyarakat melalui Merdeka Post menuntut adanya perubahan fokus dalam penegakan hukum. Selama ini, sanksi cenderung hanya menyasar pengemudi, padahal akar masalah seringkali berada pada pengusaha yang abai dan maraknya praktik kelebihan muatan (Over Dimension Over Loading / ODOL).
Media istana menekankan bahwa nyawa masyarakat tidak boleh terus dikorbankan demi kelancaran bisnis. Ini adalah panggilan darurat bagi Pemerintah Kota dan DPRD Kalbar untuk:
* Audit Menyeluruh: Melakukan audit mendadak terhadap semua perusahaan tronton, memastikan standar perawatan dan kelayakan kendaraan.
* Regulasi Tegas: Merumuskan aturan daerah yang memberikan sanksi berlapis, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang truknya berulang kali terlibat kecelakaan fatal akibat kelalaian teknis atau operasional.
Publik berharap intervensi segera dilakukan untuk mengakhiri teror tronton di jalanan Kota Pontianak.
Penulis:
Andi Syahrani

Plt Kades Dan BPD Desa Bandar Kumbul Bilah Barat Akui Bumdes Tidak Aktif. 

0

MediaIstana.com Labuhanbatu||-Sabtu (24/11/2025) Pelaksana tugas (Plt) Kepala desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Aida Fatma melalui Ketua BPD Ridwan Ritonga mengakui bahwasanya selama ini badan usaha desa (Bumdes) desa Bandar Kumbul telah lama tidak berfungsi alias tidak aktif lagi.

“Betul bang, Bundes kita didesa Bandar Kumbul tidak aktif lagi. Itu sudah lama, akibat tidak bisa dijalankan usahanya “.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Badan Perwakilan Desa ( BPD ) desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu , Ridwan Ritonga kepada wartawan, saat berkunjung ke kantor desa Bandar Kumbul, kemaren .

Namun, kunjungan beberapa wartawan ke kantor desa Bandar Kumbul, kemaren tersebut, tidak ada terlihat keberadaan Plt Kepala desa Bandar Kumbul Aida Fatma. Konon, Aida Fatma adalah sesosok aparatur sipil negara (ASN) disatuan tugas Puskesmas pusat Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu dan ditunjuk selaku pejabat kepala desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu beberapa waktu lalu oleh Bupati dr Hj Maya Hasmita. Aida Fatma menggantikan pejabat kepala desa yang berstatus tersangka Korupsi dana desa Bandar Kumbul dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu.

Sebab,menurut beberapa warga selaku sumber wartawan mengatakan, bahwa Aida Fatma selaku pejabat Plt Kepala desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat , jarang masuk kantor desa.

“Padahal ianya adalah pelaksana tugas kepala desa Bandar Kumbul ini pak. Namun, biasa lah, mungkin karena ibu Plt Kepala desa Aida Fatma seorang ASN dilingkungan Dinas Kesehatan yang bertugas di Puskesmas Kota Rantauprapat, mungkin banyak kesibukannya pak, maka terlihat jarang juga masuk kantor “, ungkap warga desa Bandar Kumbul insial Km.

Dan,menurut info yang dihimpun wartawan, bahwasanya , anggaran yang diperuntukan Bumdes tersebut masih tetap dimasukkan kedalam anggaran yang bersumber dari Dana Desa Bandar Kumbul Setipa tahunnya. Padahal, diketahui sesuai dengan keterangan Ketua BPD Ridwan Ritonga, bahwa Bumdes tersebut sudah lama tidak berfungsi. Artinya, ada dugaan dana desa Bandar Kumbul tersebut sarat dengan dugaan penyelewengan.

By ; Dariter Ritonga

Herlambang Dan Incek Oneng Terduga Bandar Narkotika Jenis SS, ” Kebal Hukum”. 

0

MediaIstana.com Labuhanbatu||-Sabtu (15/11/2025). Sosok, Herlambang, begitu disebut namanya oleh kebanyakan orang terutama para awak media yang bertugas didaerah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, nama sesosok Herlambang warga desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut, konon, sudah lama berkecimpung melakukan bisnis transaksi yang diduga barang Narkotika jenis sabu sabu. Bahkan, kini Herlambang alias Bos Bandit tersebut, sudah berkembang dan Herlambang saat ini selaku pemasok barang diduga jenis sabu tersebut kedaerah Kecamatan didaerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut informasi dan keterangan dari beberapa sumber awak media, menyebutkan, bahwa Herlambang saat ini melakukan pemasokan Narkotika jenis sabu tersebut kedaerah Kelurahan Kota Marbau dan ke desa Marbau Selatan, yang masuk wilayah hukum Polsek Kecamatan Marbau Polres Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya, kedaerah Kecamatan Aek Kuo dan Kecamatan Aek Natas yang masuk wilayah hukum Polsek Aek Natas Polres Kabupaten Labuhanbatu. Dan, belakangan juga terpetik informasi, Herlambang juga memasukkan Narkotika diduga jenis Sabu tersebut kedaerah Kecamatan Bilah Hilir yang masuk wilayah hukum Polsek Kecamatan Bilah Hilir Polres Kabupaten Labuhanbatu. Mirisnya, Herlambang yang selama ini diketahui bertempat tinggal rumahnya didesa Pulo Jantan yang masuk wilayah hukum Polsek Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut, selalu lepas dari jeratan hukum aparat penegak hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu.

“Herlambang ini, rumahnya didesa Pulo Jantan, dan si Herlambang ini cukup dikenal orang, apa lagi para wartawan pak, jelas kenalkah. Saat ini, Herlambang sudah enak, banyak anggota didaerah Kecamatan Kecamatan Kabupaten Labuhanbatu Utara ini. Ianya, saat ini tinggal memasok kan barang Narkoba sabu itu ke anggotanya di Kecamatannya. Untuk dijual lah bang sabu tersebut “, kata sumber insial K warga Labura, Jumat (14/11/2025) sore.

Terpisah, selain Herlambang, masih ada terhimpun awak media melalui beberapa sumber informasi, yang mengatakan, bahwa didaerah Kecamatan Bilah Hilir yang masuk wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, menyebutkan, sosok nama panggilannya yaitu Incek Oneng warga desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir.

“Incek Oneng ini, yang mengatur peredaran yang kami duga ya pak itu adalah narkotika jenis sabu, berupa kristal putih bening, pak. Dan, ada si Aji , si Dayu serta Dedi. Mereka adalah anggotanya Incek Oneng tersebut pak . Dan, khabarnya Narkotika diduga jenis sabu itu, hasil pasokan dari Herlambang dari Labura. Itu info yang kami dengar gitu “, ungkap sumber awak media insial Dr warga Kabupaten Labuhanbatu.

Mirisnya, incek Oneng saat dikonfirmasi awak media melalui Handphone WhatAap nya, Incek Oneng tidak menjawab, Jumat (14/11/2025) dan sampai berita ini diturunkan ke Publik, incek Oneng tidak menjawab konfirmasi wartawan.

By ; Dariter Ritonga

APKAN RI Soroti Dugaan Pertemuan Anggota Bawaslu RI dengan Pengurus Partai Politik di Mamuju

0

 

Mamuju, MEDIAISTANA 15 November 2025 — Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulawesi Barat, menyoroti serius dugaan kehadiran salah satu Anggota Bawaslu RI, Dr.Herwin J Malonda, M.H bersama Anggota atau mantan Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, dalam sebuah pertemuan di Bukit Safa Mamuju pada dini hari 14 November 2025.

Menurut informasi yang diterima APKAN RI, dalam pertemuan tersebut turut hadir salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Mamuju yang juga diduga merupakan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju, Andi Abd. Malik. Dugaan pertemuan antara penyelenggara pemilu dengan pengurus partai politik ini dinilai sangat sensitif dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar kode etik penyelenggara pemilu.

Sekertaris DPW APKAN RI Sulawesi Barat, Bahtiar Salam, menegaskan bahwa kehadiran Anggota Bawaslu RI Dr.Herwin J Malonda, M.H di Sulawesi Barat diketahui dalam rangka melaksanakan wawancara Tes Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Syarif Muhayyang, Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang sebelumnya dipecat oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus ijazah palsu Calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, yang telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mamuju.

Pada waktu yang hampir bersamaan, DPC PDIP Kabupaten Mamuju baru saja melaksanakan Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang di Pasangkayu pada 12 November 2025. APKAN RI menilai bahwa adanya kedekatan waktu antara agenda internal partai dengan kehadiran pejabat Bawaslu di lokasi dan waktu yang sama patut menjadi perhatian publik, meski motifnya masih belum bisa disimpulkan.

Bahtiar Salam menekankan bahwa kritik APKAN RI fokus pada aspek etik penyelenggara pemilu, bukan pada isu politik internal partai tertentu.

Potensi Pelanggaran Kode Etik Bawaslu

Bahtiar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tegas mengatur tentang kewajiban menjaga netralitas, integritas, dan transparansi.

Dalam Kode Etik Bawaslu, terdapat ketentuan jelas bahwa penyelenggara pemilu dilarang melakukan pertemuan dengan pengurus partai politik di luar konteks resmi, apalagi di luar kantor, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara prosedural dan harus transparan.

Bahtiar menegaskan beberapa prinsip yang berpotensi dilanggar:

Prinsip Netralitas: Bawaslu wajib menjaga posisi tanpa keberpihakan terhadap partai politik manapun.

Prinsip Integritas: Setiap tindakan atau pertemuan tidak boleh menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Prinsip Transparansi: Pertemuan dengan pihak berkepentingan harus dilakukan secara terbuka dan mengikuti prosedur yang diatur.

“Pertemuan informal antara penyelenggara pemilu dengan pengurus partai politik, terutama di luar kantor dan pada waktu yang tidak lazim, dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik jika tidak dilakukan secara transparan dan tidak didasarkan pada mekanisme resmi,” tegas Bahtiar.

Bahtiar juga mengingatkan bahwa meskipun Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tidak mencantumkan ancaman pidana untuk pelanggaran etik, namun konsekuensi etik tetap berat dan berjenjang, seperti:

Sanksi Disiplin: Pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu seharusnya menjadi contoh integritas tertinggi. Bila benar terjadi pertemuan tanpa dasar yang jelas dengan pengurus partai, maka publik berhak mempertanyakan netralitasnya,” tutup Bahtiar Salam.

(Ansar)

Sosialisasi dan musyawarah tentang pengelolaan pembangunan lahan kebut kelapa sawit

0

Media istana com.

Dalam rangka berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi dan musyawarah tentang pengelolaan/pembangunan lahan kebun kelapa sawit (kawasan Negar) yang berada di desa sungai Guntung hilir kecamatan rengat kabupaten Inhu provinsi Riau maka pada

Hari dan tanggal kahmis 13 November 2025 jam.19.30wib s/d selesai tempat kantor desa sungai Guntung hilir

Telah di selenggarakan sosial dan musyawarah di desa sungai Guntung hilir yang di hadiri oleh wakil-wakil dri kelompok, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang berkaitan di desa sebagaimana tercantum dalam lampiran daftar hadir.

Materi atau topik yang di bahas dalam forum/sosialisasi dan musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur narasumber adalah materi bahasa topik -sosialisasi dan musyawarah tentang pengelolaan/pembangunan lahan kebun kelapa sawit (kawasan Negara) yang berada di desa sungai Guntung hilir

Unsur Narasumber .
Pemimpin dan narasumber : Iskandar,SHI dari ketua BPD sungai Guntung hilir narasumber:Andri,SE dari kepala desa sungai Guntung hilir narasumber:Anggia pulera B dari maneger kebun PT. RJK

Setelah dilakukan sosialisasi pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik dalam musyawarah di atas selanjutnya seluruh peserta wakil-wakil dari kelompok, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di desa, menyetujui serta memutuskan berapa hal yang berketetapan menjadi penyampaian dari sosialisasi dan musyawarah ini yaitu
1.menyampaikan surat permohonan dari YTH.kepala desa sungai Guntung hilir kepada YTH pemimpin PT.agrinas PALMA Nusantara untuk kiranya bisa hadir/berkunjung ke desa sungai Guntung hilir kecamatan rengat kabupaten Inhu

2,untuk mempertimbangkan kembali dalam sistem pengelolaan kebun kelapa sawit dengan menerapkan pola kredit koperasi primer untuk anggotanya (KKPA.)

3,dalam lokasi lahan yang akan di kelola / dibangun adalah sebagai lokasi lahan tersebut yang mengambil hasil dari buah kelapa sawit dan sudah menghasilkan dan untuk tidak memanen / mengambil hasil dari buah kelapa sawit tersebut baik itu dari pihak manapun dari pihak ketiga (PT.riden jaya konstruksi) sebelum kepala sawit tersebut di raplanting

4, rekrutmen kerja hendak nantinya melalui proses dengan cara di publikasikan.

Salah satu warga desa sungai Guntung hilir menyampaikan kepada awak media semoga hadir nya PT.riden jaya konstruksi bisa mengembangkan lahan yang seluas 2600 HEKTAR tersebut kerna bisa membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat tempatan desa sungai Guntung hilir dan mengurangi angka pengangguran..

Atmojo