28.5 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 338

Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Media Sosial

0

 

Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Media Sosial

Polda Jawa Barat-Mediaistana. Com

berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 29 Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, para pelaku diketahui membuat dan melempar bom molotov, membakar bendera merah putih, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Di antaranya, ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD.

Selain itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong mengenai adanya penembakan oleh aparat dengan peluru karet. Unggahan-unggahan tersebut memicu keresahan dan memperkeruh situasi di masyarakat.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit handphone, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat buah bom molotov yang sudah dirakit.” ujar Kombes Hendra, Kamis (4/9/2025)

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti para pelaku.

Polda Jabar menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial.

Bandung, 4 September 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Mediaistana red maulana Mansur

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, 11 Dihadirkan dalam Konferensi Pers

0

 

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, 11 Dihadirkan dalam Konferensi Pers

Polda Jawa Barat-Mediaistana. Com

Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan dan aksi pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., bersama Dirressiber Polda Jabar, dipaparkan 12 orang tersangka, di mana 11 di antaranya dihadirkan langsung, sementara 1 tersangka lainnya masih di bawah umur dan tengah menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari meracik, melempar, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial. Salah satunya bahkan menuliskan kalimat provokatif dalam unggahan Instagram, “Sebotol intisari buat kalian aparat anjing”, serta mengajak membakar gedung DPRD.

“Modus para pelaku ini sangat berbahaya karena tidak hanya melakukan aksi anarkis, tetapi juga menyebarkan konten provokatif yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap aparat,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Dalam uraian penyidik, beberapa tersangka berperan penting, seperti AF yang meracik dan melempar bom molotov, DR yang merekam peristiwa, serta MS yang tidak hanya meracik molotov tetapi juga terekam membakar bendera merah putih. Sementara RR, RZ, dan AGM berperan dalam mendokumentasikan dan menyebarkan konten tersebut ke media sosial dan grup WhatsApp.

Selain itu, ada pula tersangka AY yang melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan kalimat ajakan membakar gedung DPR, serta MAK yang mengunggah konten hoaks dengan narasi aparat menembakkan peluru karet. Polisi menilai rangkaian konten tersebut sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi dan menimbulkan rasa benci kepada aparat negara.

Dari penangkapan para tersangka, Polda Jabar berhasil mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya 4 buah bom molotov, 3 kembang api, 2 bom gas portable, bendera “Star of Chaos”, pakaian yang digunakan pelaku, hingga 13 unit handphone berbagai merek beserta akun-akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan konten provokatif.

“Semua tersangka didampingi penasihat hukum sesuai pasal 54 dan 56 KUHAP. Artinya, proses hukum tetap kami jalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi,” tambah Dirressiber Polda Jabar dalam kesempatan yang sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 170 dan 406 KUHP, Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi yang merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum. “Kami mengajak masyarakat Jawa Barat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten di media sosial. Mari bersama menjaga kondusifitas, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya, Kamis (4/9/2025)

Polda Jabar juga menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Polisi memastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang terbukti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun provokasi yang mengarah pada tindak pidana.

Bandung, 4 September 2025

Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

Mediaistana red maulana Mansur

Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Media Sosial

0

 

Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Media Sosial

Polda Jawa Barat-Mediaistana. Com

berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 29 Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, para pelaku diketahui membuat dan melempar bom molotov, membakar bendera merah putih, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Di antaranya, ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD.

Selain itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong mengenai adanya penembakan oleh aparat dengan peluru karet. Unggahan-unggahan tersebut memicu keresahan dan memperkeruh situasi di masyarakat.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit handphone, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat buah bom molotov yang sudah dirakit.” ujar Kombes Hendra, Kamis (4/9/2025)

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti para pelaku.

Polda Jabar menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial.

Bandung, 4 September 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Mediaistana red maulana Mansur

Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Salah Alamat dan Tidak Bernilai Secara Hukum

0

Palembang

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masyarakat Pendukung Gibran (MPG), Komaruzzaman SH MH, saat dihubungi awak media pada Kamis (4/9/2025) menyampaikan bahwa gugatan senilai Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan gugatan yang salah alamat dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Komaruzzaman mengutip pemberitaan di Kompas.com pada tanggal 4 September 2024, di mana penggugat beralasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan jenjang SMA sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden yang lalu.

Menurutnya, Wapres Gibran telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat pendaftaran. KPU sebagai lembaga yang berwenang telah memverifikasi dan menyatakan bahwa seluruh persyaratan tersebut sah dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Kalau penggugat berasumsi bahwa KPU menerima pendaftaran calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah SMA, maka upaya hukum seharusnya ditujukan kepada KPU, bukan kepada Wapres Gibran. Kewenangan untuk menerima atau menolak pencalonan sepenuhnya berada di tangan KPU. Hingga saat ini, belum ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pencalonan Wapres Gibran tidak sah. Karena itu, tuntutan ganti rugi sebesar Rp 125 triliun jelas tidak berdasar dan salah sasaran,” tegas Komaruzzaman.

Masih mengacu pada pemberitaan yang sama, penggugat juga menyebut bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Komaruzzaman menekankan bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan calon wakil presiden untuk bersekolah di dalam negeri.

“Hingga kini, tidak ada aturan yang mewajibkan calon wakil presiden harus menempuh pendidikan SLTA, SMA, atau sederajat di Indonesia. Persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komaruzzaman mempertanyakan dasar hukum dari tuntutan ganti rugi Rp 125 triliun yang diajukan kepada Wapres Gibran dan rakyat Indonesia

Ganti rugi hanya dapat dimintakan apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang telah terbukti melalui proses pengadilan. Sampai saat ini, belum ada keputusan hukum apa pun yang menyatakan pencalonan Wapres Gibran dalam Pilpres 2024 tidak sah. Maka, tuntutan ini sangat tidak masuk akal. Saya menduga ini hanyalah upaya mencari sensasi,” pungkasnya

 

Reporter : Jopi

Polres Bogor Siapkan 100 Personel dan Fasilitas Keselamatan

0

Polres Bogor Siapkan 100 Personel dan Fasilitas Keselamatan untuk Antisipasi Kepadatan Jalur Puncak

Polres Bogor -mediaistana. Com

melibatkan berbagai instansi dalam pengamanan arus lalu lintas di Jalan Raya Puncak selama libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama Ganda Permana, menjelaskan bahwa pihaknya menurunkan sekitar 100 personel yang didukung jajaran Polres dan Polsek.

“Kami menyiapkan 100 orang personel untuk pengamanan jalur Puncak pada masa libur panjang dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,”

pengamanan diperkuat karena jalur Puncak kerap mengalami kepadatan kendaraan pada setiap momentum libur panjang. Polres Bogor juga telah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinkes, BPBD, Damkar, serta instansi terkait lainnya.

“Kami memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana dalam pengamanan arus ”
Selain itu, Polres Bogor menyiapkan fasilitas keselamatan untuk mendukung penanganan darurat di lapangan. “Kami menyiapkan mobil derek, berkoordinasi dengan Dinkes untuk menempatkan tim kesehatan, serta menyiapkan ambulans agar penanganan insiden bisa cepat dilakukan. Keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas utama,” .

Kami juga memberi prioritas terhadap kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. “Kami siap memberikan pengawalan agar kendaraan darurat bisa segera melintas saat terjadi keadaan darurat,” tegas kepala satlantas polres Bogor AKP Rizky Guntama Ganda Permana.

Untuk mengurai kepadatan, rekayasa lalu lintas juga akan diberlakukan secara situasional. “Polanya bisa berupa ganjil-genap, kanalisasi kendaraan roda dua, sistem one way, maupun pengalihan arus. Semua disesuaikan dengan kondisi di lapangan,”.

Mediaistana red maulana

Direktur Zonaperistiwa Indonesia Kecam Tindakan Oknum Polisi Diduga Merampas Ponsel Jurnalis

0

Polri,Surabaya||Media istana.com – keberadaan insan pers berfungsi sebagai mata dan telinga, yang menjadi penyeimbang dan penyambung antara pemerintah dengan masyarakat.

Media adalah mitra sekaligus sarana komunikasi yang efektif untuk menyampaikan berbagai informasi yang ada di polri. Kami berharap setiap kebijakan polri bisa dinikmati, diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat. Tanpa media, maka program polri tidak akan diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat.

Dikutip dari bnewsnasional.org – Polsek Bubutan mendadak tegang pada Sabtu, 30/08/25, setelah seorang Kapolsek diduga merampas paksa ponsel seorang jurnalis sekaligus pimpinan Redaksi yang berinisial YS. Insiden yang memicu kemarahan awak media ini terjadi di tengah upaya membantu para tersangka pasca kerusuhan yang akan dipindah ke Polrestabes Surabaya.

Kejadian bermula saat pasca kerusuhan meninggalkan area Polsek. Seorang jurnalis, yang sedang membantu beberapa orang tersangka pasca kerusuhan untuk naik ke mobil polisi, Kapolsek sedang bicara dengan salah satu awak media tiba-tiba dihampiri oleh Kapolsek.

“Kapolsek sembari menarik paksa ponsel dari tangan jurnalis tersebut, kamu rekam ya,” tegas Kapolsek

“Saya tidak rekam, Ndan,” jawab jurnalis

Meskipun sang jurnalis membantah tuduhan itu dan menegaskan tidak merekam apa pun, Kapolsek tetap memerintahkan anggotanya untuk memeriksa isi ponsel. Setelah dipastikan tidak ada rekaman, ponsel akhirnya dikembalikan.

Direktur PT Zonaperistiwa Indonesia Tofik Hidayat menyampaikan Tindakan perampasan ini langsung menuai kecaman keras dari kalangan wartawan. Mereka menilai tindakan Kapolsek Bubutan tersebut sebagai bentuk intervensi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Padahal, kehadiran mereka di lokasi justru untuk membantu mengabarkan situasi yang nyaris anarkis, bukan untuk memprovokasi.

Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan atau intervensi terhadap jurnalis di lapangan. Masyarakat pers menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“sangat menyayangkan tindakan arogan oknum polisi itu. Menurutnya, aparat dan awak media seharusnya bisa saling menghormati profesi masing-masing. Wartawan, sebutnya dalam bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Keterbukaan publik menjadi sebuah keniscayaan yang harus dijaga bersama.

Larangan peliputan dengan memaksa menghapus file, dari sudut manapun tidak bisa dibenarkan, untuk Kasus ini. Apalagi kalau Sampai, misalnya ada perampasan alat rekam,” ucapnya.

Insiden ini menjadi cerminan buruk dalam hubungan antara aparat kepolisian dan pers. Para jurnalis menuntut agar ada evaluasi dan pemahaman yang lebih baik mengenai peran masing-masing. Mereka berharap kasus serupa tidak akan terulang, dan hak-hak pers dapat dihormati dalam setiap situasi.ucapnya.(red)

Jaga Kondusifitas Bumpi Indonesia Raya Silaturahmi Bersama Para Pimpinan Ponpes Kabupaten Garut

0

Bandung,4 September 2025,Media Istana Dalam mendukung kondusifitas bangsa,dan ikut mensukseskan program Asta cita presiden Prabowo Subianto telah diselenggarakan silaturahmi para pimpinan pondok pesantren yang berada di wilayah kabupaten Garut Jawa barat bersama bumpi centre Indonesia Raya,yang diselenggarakan pada hari Rabu 3 September 2025 bertempat di pondok pesantren salafiyah Darul Solihin Cibangban Karangpawitan Kabupaten garut

Acara silaturahmi dengan para pimpinan pondok pesantren di Jawa barat sebelumnya pada tanggal 02 September 2025 telah dilaksanakan di kabupaten Ciamis yang dihadiri oleh para pimpinan pondok pesantren dari wilayah kabupaten Tasikmalaya dan kabupaten ciamis,yang kemudian dilanjutkan silaturahmi para pimpinan pondok pesantren pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 di kabupaten Garut

Pada kesempatan silaturahmi para pimpinan pondok pesantren wilayah Garut ini,pimpinan pondok pesantren salafiyah darul Solihin KH Muhamad Yamin menyampaikan agar para pimpinan pondok pesantren di wilayah kabupaten Garut untuk ikut menjaga kondusifitas dan mendukung kepemimpinan presiden Prabowo Subianto serta mensukseskan program program Asta cita yang di jalankan oleh pemerintahan presiden Prabowo Subianto

Acara silaturahmi para pimpinan pondok pesantren wilayah kabupaten Garut ini dihadiri oleh perwakilan para pimpinan pondok pesantren dari wilayah Limbangan,Garut kota,Garut Selatan seperti dari bajarwangi dan Cisompet

Dalam acar silaturahmi para pimpinan pondok pesantren wilayah Garut ini her Suherman selaku ketua umum bumpi centre Indonesia Raya menjelaskan bahwa silaturahmi ini selain pertemuan para pimpinan pondok pesantren wilayah Garut untuk ikut serta dalam menjaga kondusifitas juga sebagai sebagai sarana dialog antar pesantren untuk memberikan masukan terkait kebutuhan pondok pesantren dalam memaksimalkan fungsi pendidikannya agar menghasilkan sumberdaya manusia yang semakin berkualitas

Acara silaturahmi para pimpinan pondok pesantren di wilayah Jawa Barat ini setelah dari wilayah kabupaten Garut selanjutnya akan diselenggarakan wilayah Sumedang,Majalengka dan Cirebon yang insha Allah akan dilaksanakan pada tanggal 09 dan 10 September 2025,tegasnya

Polsek Tambusai Utara Berhasil Mengungkap Kasus Penggelapan Uang 36 Juta

0

Mediaistana.com

Rokan Hulu – Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan BRILINK berinisial EM. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan pemilik BRILINK tersebut ke Mapolsek Tambusai Utara, pada 02 September 2025.

Menurut kronologis kejadian, pelaku inisial EM melakukan penggelapan uang yang ada di BRILINK milik bosnya Rohayati (40 Tahun) yang beralamat di Desa Tanjung Medan, Tambusai Utara. Uang tersebut digunakan untuk mentransfer sejumlah Rp.36.000.000 ke ayahnya yang bernama NASIP. Ia melakukan aksi tersebut sejak bulan Juni sampai dengan Agustus lalu.

Melalui laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara, AKP TONY PRAWIRA, S.Tr.K., S.I.K., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat Sandra, S.H.M.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku seorang wanita inisial EM tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 6 lembar rekening koran milik korban dan 1 unit HP merk Samsung A03s berwarna biru.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Polsek Tambusai Utara selanjutnya melakukan proses hukum terhadap pelaku dan akan melimpahkan berkas perkara ke JPU untuk proses lebih lanjut.

(Samiono)

PTPN IV Regional III Kebun Sei Siasam Launching (GPM) Gerakan Pangan Murah Tahap Kedua

0

Mediaistana.com

Rokan Hulu – tanggal 2 Agustus 2025 Dalam upaya menjaga stabilitas harga beras dan meningkatkan daya beli masyarakat, PTPN IV Regional III kebun sei siasam secara resmi meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM) Beras SPHP Yang kedua sebanyak 1,5 ton atau 300 zak satu Zas nya berisi  5 kg. Program ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mengendalikan inflasi daerah serta memastikan ketersediaan pangan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Acara launching (GPM) gerakan pangan murah ini di desa bengkolan salak kecamatan pendalian IV Koto kabupaten Rokan hulu berlangsung meriah, dihadiri oleh manajer PTPN IV Regional III kebun sei siasam,nurhalis bahrum,APK,m,Iqbal,krani umum,Ali Sarbaini Harsono,dan tokoh masyarakat, juga kades bengkolan salak hamdan dan perangkatdesa dan BPD. Kolaborasi erat antara pemerintah desa bengkolan salak,menjadi bukti nyata bahwa sinergi lintas sektor mampu memperkuat ketahanan pangan, khususnya di tengah dinamika harga kebutuhan pokok yang fluktuatif.

Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang dijual pada kegiatan ini dibanderol dengan harga 59,000 ribu terjangkau di bawah harga pasar, sehingga mampu meringankan beban masyarakat, dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.

Selain menjadi solusi praktis bagi masyarakat, GPM juga menjadi ajang edukasi agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih dan membeli bahan pangan. Ke depan, program ini akan digelar secara berkala di berbagai titik strategis sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

Dengan adanya Launching Gerakan Pangan Murah Beras SPHP, diharapkan tercipta kestabilan harga, ketersediaan stok yang memadai, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat bengkolan salak, Sinergi pemerintah desa bengkolan salak, menjadi fondasi kuat untuk menjaga ketahanan pangan di tengah tantangan ekonomi global.

Penulis :Samiono

Pelayanan yang tidak sewajarnya terhadap penumpang Pesawat Maskapai Pelita Air Jakarta – Pekanbaru

0

Jakarta, Mediaistana – Salah seorang penumpang maskapai Pelita Air Penerbangan dengan tujuan Jakarta – Pekanbaru berinisial (S) melayangkan surat protes kepada pihak maskapai Pelita Air dalam hal pelayanan  semena-mena yang dilakukan Pelita Air terhadap penumpang tersebut.

Surat protes yang diutarakan terkait meminta pertanggungjawaban dari pihak Maskapai Pelita Air, aksi protes yang dilutarakan oleh salah satu penumpang dengan nomor Penerbangan IP-320 Airbus  tujuan Jakarta – Pekanbaru berdasarkan bokingan tiket pada (31/8/2025).

Pada hari Senin (1/9/2025) calon penumpang tersebut telah menerima bukti checkingan tiket secara online dengan nomor tiket : 7783006004056 nomor Penerbangan IP 320,nomor kursi 30B, kode booking tiket ZMSZCC boarding time (2/9/2025) 06:10 LT.

Tepatnya dihari selasa (2/9/2025) sekitar pukul 04:30 calon Penumpang tersebut menuju Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng,Sekitar pukul 05:30 WIB calon Penumpang tersebut tiba diruang tunggu Pesawat Pelita Air Gate 21 saya duduk terdepan kursi dekat dengan petugas Pelita Air.

Sekitar Pukul 06:10 WIB petugas Pelita Air Mengumumkan untuk para penumpang diperkenankan naik Pesawat,saya Penumpang pertama barisan terdepan dan langsung maju kecounter petugas Pelita Air,tetapi petugas tersebut meminta untuk mengutamakan ibu hamil,ibu dan anak terlebih dahulu,akhirnya saya berdiri dibarisan kelima dan dipersilahkan untuk naik kepesawat dengan nomor kursi 30B.

Sebelum menuju kursi petugas Pelita Air melakukan pengecekan tiket dan tidak ada informasi adanya pergantian Pesawat bahkan nomor kursi,dengan bergegas saya memasuki pesawat dan menuju kebelakang untuk mencari nomor kursi yang saya miliki tetapi setelan saya sampai kebagian belakang kursi hanya sampai nomor 29 saja,disaat itu timbullah rasa kepanikan saya,secara langsung bergegas menanyakan hal kursi tersebut oleh Pramugari yang bertugas dengan nama inisial (N), saya bertanya kenapa  nomor kursi berdasarkan cheking online yang saya miliki tidak ditemukan serta saya utarakan kalau saya harus duduk dimana.

Secara langsung Pramugari tersebut mengatakan telah terjadi pergantian Pesawat serta saya dipersilahkan berdiri didepan toilet sambil menunggu petugas darat datang,saat itu saya tetap berdiri dan menanyakan kembali kepramugari lain tetapi jawaban pramugari tersebut tunggu petugas lainnya sambil menunggu semua penumpang duduk baru saya bisa dipastikan tempat duduknya,saya meminta agar dipertemukan dengan pilot untuk menyampaikan secara langsung apa yang saya alami sebagai penumpang.

Selang waktu beberapa saat datang pramugari lain bernama Sasa yang ternyata sebagai awak senior/ pimpinan kabin di pesawat tersebut dengan mengatakan bahwa pilot tidak bisa saya temui, bahkan saya didatangi oleh pengamanan Pelita Air dengan meminta saya untuk duduk dikursi apa adanya, disaat saya sedang menjelaskan apa yang saya alami tiba-tiba datang Pramugari atas bernama Novia mengatakan ‘Apabila Bapak tidak mau duduk dipersilahkan turun dari pesawat,’ secara langsung saya bertanya kenapa saya harus turun dari Pesawat,” tiba-tiba Pramugari atas nama Sasa mengatakan karena saya telah melanggar,kembali saya tanya melanggar apa bukannya semua hak saya bertanya sebagai penumpang,’ujarnya.

Sekitar pukul 06:15-06;39 WIB saya tetap berdiri didepan toilet tanpa ada arahan apapun oleh Pramugari tersebut,dipukul 07:10 tiba-tiba salah seorang pramugari memberikan saya selembaran yang isinya untuk penumpang dipersilahkan secara tertulis menyampaikan protes,Pramugari atas nama Sasa,Novia terlihat berkesan mengejek dan tertawa,dari peristiwa ini saya akan menyampaikan dan protes keras atas sikap dan perilaku pelayanan yang tidak baik dilakukan oleh para awak kapal,  Pelayanan yang dilakukan Maskapai Pelita Air tidak etis serta dapat mengakibatkan pelanggaran hak – hak saya dan orang lain sebagai penumpang.

Sekiranya dapat ditelusuri,investigasi serta Evaluasi keseluruhan lebih lanjut kepada Pihak Management Pelita Air.