Beranda blog Halaman 749

La Ode Ida: Ketika Air Meluap, Nurani Seharusnya Tidak Surut

0

Bencana tidak hanya menguji daya tahan alam, tetapi juga menguji watak sebuah kekuasaan. Di tengah banjir besar yang melanda tiga provinsi di Sumatra—dengan korban jiwa, ribuan pengungsi, kerusakan lingkungan, serta infrastruktur yang lumpuh—publik justru disuguhi serangkaian keputusan yang memancing tanda tanya besar. Dalam perbincangan dengan seorang kawan, muncul tiga kata yang ia anggap paling tepat untuk menjadi pengingat bagi pemerintahan kita hari ini di tingkat nasional.

Kata pertama: arogan.

Ketika negara-negara lain menyatakan kesediaan membantu secara kemanusiaan, bantuan itu justru ditolak. Padahal di lapangan, warga membutuhkan uluran tangan sesegera mungkin—bahkan untuk kebutuhan paling dasar seperti makanan. Bantuan beras pun dipersoalkan. Di saat rakyat berjuang bertahan hidup, penolakan semacam ini terasa jauh dari semangat solidaritas global dan empati kemanusiaan.

Pada saat yang sama, bencana ini belum juga ditetapkan sebagai bencana nasional. Alasan administratif kerap dikemukakan: Indonesia memiliki 38 provinsi, sementara yang terdampak “baru” tiga. Namun apakah penderitaan manusia dapat direduksi menjadi sekadar hitungan wilayah? Lebih dari seratus nyawa melayang, ribuan orang jatuh sakit, puluhan ribu kehilangan tempat tinggal. Kerusakan ekologis dan infrastruktur tak terhitung nilainya. Jika semua itu diserahkan semata pada kemampuan anggaran daerah, bukankah itu sama saja dengan membiarkan luka menganga tanpa perawatan memadai?

Kata kedua: otoriter.

Kritik, laporan lapangan, dan suara nurani sering kali dianggap sebagai pembesaran masalah. Ketika jurnalisme menjalankan fungsinya—menyampaikan fakta, bahkan dengan air mata—yang muncul justru kesan alergi terhadap kenyataan. Padahal, demokrasi yang sehat tidak takut pada cermin. Ia justru membutuhkan pantulan jujur agar dapat berbenah.

Ada pula pertanyaan moral yang tak kalah penting: di mana tanggung jawab para pelaku usaha besar yang selama bertahun-tahun memanfaatkan sumber daya alam Sumatra? Seharusnya, dalam situasi seperti ini, mereka tampil paling depan—membantu pemulihan, memperbaiki infrastruktur, dan memulihkan lingkungan. Bukan sekadar lewat donasi simbolik, melainkan tanggung jawab nyata. Tanpa itu, keadilan ekologis hanya akan menjadi jargon kosong.

Kata ketiga—dan mungkin yang paling menyakitkan: ketiadaan empati.

Jika para pengambil kebijakan benar-benar merasakan derita rakyatnya, tidak akan ada penolakan terhadap bantuan kemanusiaan. Tidak akan ada upaya mengecilkan penderitaan. Yang ada justru penggalangan solidaritas seluas-luasnya, lintas daerah dan lintas negara. Karena bencana, pada hakikatnya, adalah urusan kemanusiaan—bukan semata urusan citra atau administrasi.

Air bah mungkin akan surut. Namun pertanyaannya, apakah nurani kita ikut mengalir bersamanya, atau justru tertinggal kering di daratan kekuasaan? Editorial ini bukan sekadar kritik, melainkan seruan: agar negara kembali hadir dengan hati, bukan hanya dengan kewenangan (AS/CS)

Sumpah Jurnalistik Diperbarui, Pengurus DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik

0

Pers Rilis DPC PWRI kabupaten Sukabumi judul boleh pilih:

 

Sumpah Jurnalistik Diperbarui, Pengurus DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik

Sukabumi Jawa barat—Mediaistana.com

Di tengah derasnya arus informasi, hoaks, dan kepentingan yang kerap membelokkan kebenaran, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) kembali meneguhkan jati dirinya sebagai penjaga nurani publik. Momentum tersebut ditandai dengan pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PWRI Kabupaten Sukabumi periode 2025–2028, yang berlangsung khidmat di Hotel Augusta, Cikukulu, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 22 Desember 2025.

Mengusung tema “Pers Sebagai Cahaya Kebenaran dan Perekat Persatuan Bangsa”, pelantikan ini bukan sekadar pergantian kepengurusan organisasi, melainkan sebuah ikrar moral bahwa pers harus tetap berdiri tegak di atas nilai kejujuran, keberanian, dan tanggung jawab sosial, meski dihadapkan pada tekanan dan tantangan zaman.

Acara tersebut dihadiri berbagai unsur strategis lintas sektor, menandakan kuatnya dukungan terhadap peran pers yang profesional dan berintegritas. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PWRI berhalangan hadir dan diwakili oleh Ketua OKK DPP PWRI, Bapak Tommy Saputra, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pesan mendalam tentang makna menjadi wartawan sejati.

“Wartawan bukan sekadar pencatat peristiwa, tetapi penjaga kebenaran. Pers harus berani berdiri di tengah, tidak condong ke kekuasaan, tidak pula tunduk pada tekanan. Ketika pers jujur, bangsa ini akan tetap utuh,” ujarnya dengan penuh penekanan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PWRI yang diwakili oleh Bapak Raja Robert M, S.H., M.H., mewakili Dr. Chan H. Hermawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa PWRI lahir dari semangat perjuangan, bukan sekadar organisasi profesi. Menurutnya, wartawan PWRI harus memiliki kepekaan sosial dan keberpihakan pada kepentingan rakyat kecil.

“PWRI adalah rumah perjuangan. Di sinilah wartawan ditempa untuk tetap lurus di jalan kebenaran, meski godaan dan intimidasi sering menghadang,” tuturnya.

Dukungan nyata dari unsur TNI dan pemerintah daerah juga terlihat dengan kehadiran perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) yang diwakili oleh Kapten Agus, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh Bapak Kiki Aprilian, mewakili Bapak Yulipri, S.T., M.T. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi simbol bahwa pers merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas demokrasi dan persatuan bangsa.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi yang baru dilantik, Rijal Pane, dalam pidato pelantikannya menyampaikan rasa syukur sekaligus tekad yang kuat. Dengan suara bergetar penuh keyakinan, ia menyatakan bahwa amanah ini bukan kehormatan semata, melainkan tanggung jawab besar di hadapan masyarakat dan sejarah.

“Kami sadar, menjadi wartawan yang jujur tidak selalu mudah. Ada risiko, ada tekanan, bahkan ada ancaman. Namun PWRI Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk tetap berjalan di jalur kebenaran. Pers harus menjadi cahaya di tengah gelapnya informasi, dan menjadi perekat ketika bangsa ini diuji oleh perbedaan,” tegas Rijal.

Ia juga menekankan bahwa kepengurusan PWRI ke depan akan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kode etik jurnalistik, serta membangun kemitraan yang sehat dengan seluruh elemen, tanpa mengorbankan independensi pers.

Pelantikan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pengurus DPC PWRI Kabupaten Sukabumi dan dihadiri perwakilan DPC APDESI Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Cibadak, KNPI Kabupaten Sukabumi, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Suasana kebersamaan dan solidaritas begitu terasa, mencerminkan semangat persaudaraan insan pers dalam satu tekad: menjaga marwah profesi wartawan.

Di akhir acara, pelantikan ini menjadi pengingat bahwa pers bukan sekadar profesi, melainkan panggilan nurani. Di tangan wartawan yang berintegritas, informasi dapat menjadi cahaya. Dan di tengah bangsa yang majemuk, pers dapat menjadi perekat yang menguatkan persatuan.

Dengan kepengurusan baru ini, PWRI Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu melahirkan karya-karya jurnalistik yang tidak hanya cepat dan faktual, tetapi juga jujur, mencerahkan, dan berpihak pada kepentingan publik demi Indonesia yang lebih bermartabat.

(Mediaistana Reporter: Maulana)

Kapolres Madiun Cek Kesiapan Pengamanan Gereja Jelang Perayaan Natal

0
Oplus_131072

Madiun media istana.com

-Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani dalam menyambut perayaan Hari Raya Natal, Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. melaksanakan pengecekan langsung ke sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Madiun, Senin (22/12/2025).

Pengecekan dilakukan di beberapa gereja, di antaranya Gereja Katolik Stasi Santa Maria Assumpta, Caruban, serta Gereja Utusan Pantekosta (GUP) Pandea. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah Natal dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat.

Oplus_131072

Dalam pelaksanaannya, Kapolres Madiun didampingi oleh Pejabat Utama Polres Madiun serta berkoordinasi langsung dengan pengurus gereja dan unsur pengamanan terkait. Pengecekan meliputi kesiapan personel pengamanan, sarana dan prasarana pendukung, sistem pengamanan di sekitar lokasi ibadah, serta pelaksanaan sterilisasi gereja sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Kapolres Madiun juga meninjau jalur keluar-masuk jemaat, pengaturan parkir, serta pengamanan lalu lintas di sekitar gereja guna menghindari kepadatan saat pelaksanaan ibadah Natal. Selain itu, personel pengamanan diingatkan untuk selalu mengedepankan sikap humanis, profesional, dan waspada dalam menjalankan tugas.

AKBP Kemas Indra Natanegara menegaskan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Madiun dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah Natal. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, pengurus gereja, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Polres Madiun hadir untuk memastikan perayaan Natal dapat berjalan dengan aman dan nyaman. Kami ingin seluruh umat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang tanpa adanya gangguan,” ujarnya.

Melalui pengecekan ini, Polres Madiun berharap perayaan Natal tahun 2025 di wilayah Kabupaten Madiun dapat berlangsung dengan aman, damai, serta menjadi momentum untuk mempererat toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

(Tukiyo)

 

Diduga menimbun Bbm Subsidi&langgar Izin,Pemilik Enggan dikonfirmasi,Izin Elpiji,dipakai usaha bbm?

0

Media istana.Com-Sanggau,Kalbar

Tim media kembali menemukan dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Penelusuran lapangan dilakukan langsung ke titik lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi tersebut. Di lokasi, tim media berhasil mengambil gambar dan video aktivitas yang mengarah pada dugaan pengumpulan BBM dalam jumlah besar. Informasi yang dihimpun dari pekerja di lapangan menyebutkan bahwa tumpukan BBM tersebut diduga milik seseorang bernama Alun.

Namun, ketika tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia AWI Kota Pontianak berserta beberapa awak media berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan, Alung menolak ditemui dan enggan memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi lanjutan ke rumah pribadi Alun juga tidak menghasilkan jawaban; hanya istri Alunn yang ditemui tanpa memberikan komentar apa pun.

Dugaan Pelanggaran Izin Usaha dan Izin Pangkalan LPG

Hal lain yang menjadi kejanggalan dan patut dipertanyakan adalah, di lokasi tersebut juga terdapat usaha pangkalan LPG. Namun temuan lapangan memperlihatkan adanya BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar, yang tidak dapat dijelaskan asal-usul dan tujuan penjualannya.

Situasi ini membuka dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan izin usaha.
Jika lokasi memiliki izin resmi hanya sebagai pangkalan LPG, maka menjual BBM subsidi dalam bentuk pengepulan/penimbunan jelas diduga melanggar aturan izin usaha yang diterbitkan pemerintah daerah.

Sesuai ketentuan:

* Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, mengatur bahwa BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin khusus distribusi.
* Izin usaha Pangkalan LPG tidak dapat digunakan sebagai kedok kegiatan jual beli BBM subsidi.

Diduga Melanggar Undang-Undang Migas dan Perdagangan BBM

Dugaan penimbunan serta penyalahgunaan BBM subsidi termasuk tindak pidana.
Hal ini dapat dijerat melalui:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 Ayat (1) huruf b berbunyi:

> “Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.”

Ancaman pidana:

* Penjara maksimal 6 tahun
* Denda hingga Rp 60 miliar

2. Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Melarang pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi.

3. UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Migas

Mengatur penyalahgunaan distribusi BBM adalah tindak pidana ekonomi.

Jika benar terjadi penyalahgunaan izin usaha pangkalan LPG menjadi tempat penjualan BBM subsidi, maka pihak terkait dapat pula disangkakan:

* Pelanggaran izin usaha perdagangan
* Manipulasi jenis usaha
* Pelanggaran tata niaga BBM subsidi

Respons Aparat Hukum Belum Diperoleh

Tim Monitoring juga ingin memastikan keberimbangan informasi dengan mendatangi Polsek Meliau untuk meminta tanggapan resmi.
Namun dari keterangan anggota piket diketahui bahwa:

* Kapolsek Meliau sedang cuti
* Kanit Reskrim sedang mengikuti pendidikan

Sehingga belum ada pernyataan resmi yang dapat diberikan terkait dugaan penimbunan BBM subsidi di Desa Melobok tersebut. Efek Merugikan Negara dan Masyarakat

Salah satu risiko terbesar dari praktik penimbunan adalah:

* Merusak mekanisme subsidi pemerintah
* Menghilangkan hak masyarakat mendapatkan BBM terjangkau
* Menyebabkan kelangkaan dan permainan harga
* Menjadi tindak pidana ekonomi berskala serius

Jika praktik ini benar terjadi, maka patut diduga ada jaringan distribusi liar yang mengetahui dari mana BBM itu diperoleh dan dijual kepada siapa.

Redaksi Berikan Ruang Hak Jawab

Atas belum adanya klarifikasi dari pihak terduga pemilik usaha, redaksi memuat informasi ini sebagai bagian dari:

* Fungsi kontrol sosial
* Transparansi publik
* Pencegahan penyalahgunaan BBM subsidi

Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan bantahan, redaksi memberi ruang hak jawab sesuai:

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
dan
Kode Etik Jurnalistik

Pemberitaan akan diperbarui seiring hadirnya keterangan resmi dari aparat, pemerintah desa, APMS, Hiswana Migas, Pertamina, hingga pihak kepolisian.(Sy husin/Tim)

Pemerintah Gampong Meunasah Pu’uk Salurkan BLT Dana Desa Pasca Banjir

0

 

Aceh Timur –Mediaistana.com 

Pemerintah Gampong Meunasah Pu’uk, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Meunasah Gampong Meunasah Pu’uk.

 

Penyaluran bantuan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Meunasah Pu’uk, Amrizal, A.Md, didampingi oleh perangkat gampong serta anggota Tuha Peut Gampong.dari muspika idi Rayeuk,Proses penyaluran berlangsung tertib dan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Sebanyak 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLT dengan nominal Rp300.000 per bulan. Dengan demikian, masing-masing KPM memperoleh total bantuan sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan.

 

Dalam sambutannya, Pj Keuchik Amrizal menyampaikan bahwa BLT Dana Desa ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang terdampak kondisi ekonomi pasca bencana banjir.

 

“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat pasca banjir dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ujar Amrizal.

 

Masyarakat penerima bantuan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Gampong Meunasah Pu’uk atas penyaluran bantuan yang dilakukan tepat waktu serta keterbukaan informasi. Mereka mengaku bantuan tersebut sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

 

Pemerintah Gampong Meunasah Pu’uk berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap program bantuan sosial dapat disalurkan secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.(MN) 

 

Hak Koreksi / Klarifikasi Resmi Tim Monitoring AWI

0

Media istana.Com
Pontianak,Kalbar-
Tim Monitoring AWI memberikan hak koreksi atas pemberitaan Media Kalimantan Post yang dinilai tidak sesuai fakta lapangan dan cenderung mengalihkan objek utama temuan kami di lapangan.

Pertama, sangat disayangkan apabila media tidak menempatkan fakta sebagai dasar pemberitaan. Wartawan seharusnya menyampaikan informasi berdasarkan data, observasi, serta bukti di lokasi, bukan sekadar opini dan asumsi sepihak.

Kedua, wilayah kerja organisasi yang dipertanyakan dalam pemberitaan tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap validitas temuan lapangan. Fakta yang ditemukan Tim Monitoring adalah adanya indikasi kuat praktik penyimpangan distribusi BBM/Elpiji yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Ketiga, lebih aneh lagi, Media Kalimantan Post dalam box redaksinya tidak mencantumkan biro Sanggau. Namun memberitakan sanggahan dari oknum pemilik lokasi di wilayah tersebut tanpa melakukan konfirmasi serta verifikasi kepada Tim Monitoring yang berada di lapangan selama berjam-jam.

Tim Monitoring AWI menegaskan bahwa kami bekerja menggunakan prosedur jurnalistik yang benar—mengumpulkan temuan berdasarkan observasi, dokumentasi, wawancara, dan verifikasi data. Kami tidak pernah mengiring opini, apalagi memback-up pengusaha ilegal.

Justru sangat tidak etis dan berpotensi melanggar aturan pers apabila ada pemberitaan yang menggeser konteks laporan untuk membangun opini publik yang menutupi dugaan praktik penyimpangan BBM/Elpiji.

Dasar Hukum & Regulasi yang Relevan:

1️⃣ UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1)
Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma kesusilaan, rasa keadilan, dan asas praduga tak bersalah.

2️⃣ Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan wajib menguji informasi, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.

3️⃣ UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

4️⃣ Peraturan Menteri ESDM dan Pertamina tentang distribusi elpiji subsidi
Pengalihan fungsi atau penyalahgunaan izin pangkalan merupakan pelanggaran berat dan dapat dicabut izinnya.

Dengan dasar tersebut, kami meminta agar:

* Media Kalimantan Post memperbaiki pemberitaan,
* Tidak mengalihkan objek laporan,
* Tidak menggiring opini yang berpotensi menutupi dugaan pelanggaran,
* Dan menghormati kerja jurnalistik profesional di lapangan.

Kami membuka ruang dialog, verifikasi data, dan klarifikasi apabila dibutuhkan.

Tim Monitoring bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan oknum pengusaha nakal.( Sy husin/Tim)

Di Balik Anjuran Ayah Ambil Rapor, Ada Anak-Anak Yang Menyimpan Kesunyian

0

Di Balik Anjuran Ayah Ambil Rapor, Ada Anak-anak yang Menyimpan Sunyi

Indramayu_mediaIstana.com
Anjuran pengambilan rapor oleh ayah yang mulai diterapkan pada Senin (22/12/2025) membuka ruang diskusi luas di tengah masyarakat. Kebijakan yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Kemendukbangga/BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 ini dimaksudkan untuk mendorong keterlibatan ayah dalam proses pendidikan anak. Gagasan tersebut dinilai progresif karena selama ini urusan sekolah lebih banyak dibebankan kepada ibu. Namun, di balik tujuan mulia itu, tersimpan sisi lain yang jarang mendapat perhatian: kondisi emosional anak-anak yang tumbuh tanpa kehadiran ayah.

Pantauan di SMPN 1 Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menunjukkan bahwa pembagian rapor masih didominasi oleh ibu-ibu. Di tengah antrean, tampak pula anak-anak yang datang bersama nenek, kakek, bibi, kakak, atau wali lainnya. Pemandangan ini menjadi penegas bahwa realitas keluarga di masyarakat sangat beragam dan tidak selalu sesuai dengan gambaran ideal dalam kebijakan.

Bagi sebagian anak, anjuran kehadiran ayah bukan sekadar soal administrasi sekolah. Ia menyentuh wilayah perasaan yang jauh lebih dalam. Tidak semua anak memiliki figur ayah yang hadir secara utuh. Ada yang kehilangan ayah karena meninggal dunia, ada yang tumbuh dalam keluarga bercerai, ada pula yang ayahnya bekerja jauh dan jarang pulang, bahkan ada yang sejak kecil terbiasa tanpa peran ayah yang signifikan.

Ketika kehadiran ayah ditekankan secara normatif, sebagian anak berpotensi merasa “berbeda”. Perasaan canggung, minder, hingga pertanyaan tentang diri sendiri bisa muncul, terutama ketika mereka membandingkan kondisi keluarganya dengan teman-teman lain. Dalam situasi tertentu, anak bisa memaknai anjuran tersebut sebagai pengingat atas ketiadaan, bukan sebagai ajakan yang membangun.

Sejumlah orang tua pun menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai kebijakan ini perlu disertai pendekatan yang lebih empatik dan fleksibel. Tanpa penjelasan yang tepat, anak-anak dikhawatirkan menanggung beban psikologis yang seharusnya tidak perlu mereka pikul. Anak bisa merasa bersalah karena ayah tidak hadir, padahal kondisi tersebut berada di luar kendali mereka.

Di sisi lain, banyak pihak juga melihat kebijakan ini sebagai momentum penting untuk mengoreksi peran ayah yang selama ini cenderung terbatas pada pemenuhan kebutuhan finansial. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa urusan sekolah—mulai dari komunikasi dengan guru, pendampingan belajar, hingga pengambilan rapor—masih didominasi ibu. Ayah kerap hadir dalam bentuk tanggung jawab ekonomi, tetapi absen dalam interaksi langsung dengan dunia pendidikan anak.

Karena itu, tantangan sesungguhnya bukan sekadar siapa yang datang mengambil rapor, melainkan bagaimana kebijakan ini diterjemahkan secara bijak. Dorongan keterlibatan ayah perlu dibarengi dengan pemahaman bahwa keluarga memiliki bentuk dan cerita yang berbeda-beda. Dunia pendidikan dituntut untuk menciptakan ruang yang inklusif, tanpa stigma, tanpa penilaian, dan tanpa membuat anak merasa kurang hanya karena struktur keluarganya tidak ideal.

Pada akhirnya, keterlibatan ayah dalam pendidikan anak memang penting, tetapi empati terhadap kondisi anak jauh lebih mendesak. Kebijakan yang baik bukan hanya yang mendorong perubahan peran orang tua, melainkan juga yang mampu melindungi perasaan anak-anak sebagai subjek utama pendidikan.

Iyons74

Hadapi Nataru 2025/2026, Pelni Namlea Operasikan 5 Kapal

0

Dalam rangka menghadapi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Namlea mengoperasikan sebanyak lima kapal penumpang untuk melayani arus mudik dan balik masyarakat.

Kepala Cabang Pelni Namlea, Agus Herianta, mengatakan bahwa saat ini terjadi lonjakan jumlah penumpang pasca penertiban kawasan Gunung Botak, Hampi. Lonjakan tersebut mencapai lebih dari 150 persen, terutama untuk rute tujuan wilayah barat seperti Bau-Bau, Makassar, dan Surabaya.

“Setelah penertiban Gunung Botak Hampi, terjadi peningkatan penumpang cukup signifikan, lebih dari 150 persen, dan mayoritas menuju ke arah barat, yakni Bau-Bau, Makassar, dan Surabaya,” ujar Agus Herianta di Namlea, Senin (22/12/2025).

Sementara itu, untuk periode Natal dan Tahun Baru, Agus menyebutkan bahwa arus penumpang dengan tujuan Ambon dan Bitung masih terpantau dalam kondisi normal dan belum menunjukkan lonjakan berarti.

Pelni Namlea juga masih memberlakukan program diskon tiket hingga 10 Januari 2026. Namun, diskon tersebut hanya berlaku selama kuota masih tersedia.

“Diskon tiket masih berlaku sampai tanggal 10 Januari. Tetapi itu kalau kuota masih ada. Kalau kuota diskon sudah habis, maka akan diberlakukan harga normal,” jelasnya.

Dengan pengoperasian lima kapal Pelni, pihak Pelni Namlea berharap dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta menjamin kelancaran dan keselamatan perjalanan laut selama periode Nataru.(Syam/AS)

Pasca Penertiban Tambang GB, Pencurian Meningkat, Kades Dava Minta TNI–Polri Turun Tangan

0

Pasca penertiban aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di desa-desa sekitar justru mengalami guncangan serius. Desa Dava menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak, dengan lonjakan kasus pencurian yang meresahkan warga.

Kepala Desa Dava, Rasyid Belen secara resmi menyampaikan permohonan kepada Ketua Satuan Tugas Penertiban Tambang Emas Gunung Botak, khususnya unsur TNI dan Polri, agar meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara prima serta berkelanjutan di wilayah-wilayah terdampak pasca penertiban.

Dalam kurun waktu sekitar 11 hari setelah penertiban tambang ilegal dilakukan, Desa Dava dilanda gelombang aksi kriminal. Berdasarkan data dan laporan masyarakat, sedikitnya 50 rumah warga dilaporkan dibobol pencuri, belum termasuk sejumlah toko milik warga yang juga menjadi sasaran. Barang-barang berharga dengan nilai kerugian yang bervariasi raib digondol pelaku.

“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Warga hidup dalam rasa takut dan tidak aman. Aktivitas masyarakat terganggu, terutama pada malam hari,” ungkap Kepala Desa Dava dalam keterangannya, Senin (22/12/2025)

Ia menilai, penertiban tambang emas ilegal yang tidak dibarengi dengan pengamanan wilayah secara optimal telah menciptakan celah gangguan kamtibmas. Diduga, sejumlah pihak yang kehilangan mata pencaharian pasca penertiban beralih melakukan aksi kriminal.

Pemerintah Desa Dava menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam melindungi warganya. Kehadiran aktif negara melalui patroli rutin, penjagaan wilayah, serta langkah-langkah preventif dari TNI dan Polri dinilai sangat mendesak guna memulihkan rasa aman masyarakat.

“Kami berharap negara hadir secara nyata. Pengamanan harus diperkuat agar tidak terjadi eskalasi gangguan keamanan yang lebih luas,” tegasnya.

Hingga kini, warga Desa Dava masih berharap adanya respons cepat dan konkret dari Satuan Tugas Penertiban Tambang Emas Gunung Botak demi menjaga stabilitas keamanan dan kondusivitas wilayah pasca penertiban tambang ilegal.(Syam/AS)

Ny. Rohani Vanath Bagi-bagi Udang, Janji yang Ditepati

0

Editorial Redaksi.

Pagi ini, Senin, 22 Desember 2025, Pasar Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terasa berbeda. Bukan semata karena hiruk-pikuk jual beli, melainkan karena sebuah janji lama akhirnya berlabuh pada maknanya: udang hasil panen dibagikan secara gratis kepada masyarakat—kepada konstituen yang dahulu mempercayakan pilihannya, kepada warga yang menanti bukti, bukan sekadar kata.

Janji itu pernah disampaikan oleh Ny. Rohani Vanath, istri Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath. Ia mengucapkannya pada masa ikhtiar politik—ketika dirinya melangkah sebagai calon Bupati SBT, dan ketika sang suami berpasangan dengan Hendrik Lewerissa dalam kontestasi Wakil Gubernur Maluku. Waktu berlalu, arah politik berubah, dan niat Ny. Rohani kandas. Namun satu hal tak berubah: komitmen untuk menepati janji.

Hari ini, komitmen itu menjelma tindakan. Udang yang dibagi bukan sekadar hasil panen, melainkan simbol kejujuran. Ia mengajarkan bahwa politik tak berhenti pada kemenangan atau kekalahan, tetapi berlanjut pada tanggung jawab moral. Bahwa janji yang terucap di hadapan rakyat bukan hiasan kampanye, melainkan amanah yang menunggu realisasi—kapan pun kesempatan datang.

Di Pasar Bula, senyum-senyum sederhana berbicara lebih lantang dari pidato panjang. Di tangan-tangan warga yang menerima, ada rasa dihargai; ada keyakinan bahwa kata dan perbuatan masih bisa berjalan seiring. Pembagian ini bukan sekadar memberi, melainkan mengikat kembali kepercayaan—bahwa politik dapat berwajah manusiawi, hangat, dan setia pada kata.

Editorial ini mencatat satu pelajaran penting: niat baik tak pernah basi oleh waktu. Meski jalan politik berliku, janji yang ditepati akan selalu menemukan jalannya sendiri. Dan hari ini, di Pasar Bula, janji itu pulang—dalam wujud udang, dalam rasa syukur, dan dalam keyakinan bahwa integritas masih punya tempat.

Semoga langkah kecil ini menjadi pengingat bagi siapa pun yang pernah berjanji di hadapan rakyat: menepati janji adalah kemenangan yang sesungguhnya.(Syam/AS)