MEDIAISTANA COM — AMLAPURA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem bergerak cepat memperkuat sinergi hukum dengan dua institusi strategis. Dalam dua hari berturut-turut, korps Adhyaksa Karangasem mengikat kerja sama melalui dua Memorandum of Understanding (MoU) yang menyentuh langsung tata kelola kelembagaan legislatif sekaligus kepentingan masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
MoU pertama diteken bersama Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Karangasem pada Senin, 7 September 2026. Sehari berselang, Selasa, 8 September 2026, Kejari Karangasem kembali meneken kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang membawahi wilayah Karangasem, Klungkung, Bangli, dan Gianyar.
Dua agenda strategis tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Karangasem, Jalan Kapten Jaya Tirta Nomor 1, Amlapura.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., memimpin langsung prosesi penandatanganan. Menurutnya, kerja sama tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sekaligus mengedepankan langkah pencegahan sebelum persoalan hukum berkembang menjadi sengketa.
“Ini adalah dua hari yang sangat produktif bagi kami. Sesuai arahan pimpinan, Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi harus hadir di hulu untuk melakukan pencegahan,” ujar Dr. Kusufi, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, pembaruan kerja sama dengan Setwan DPRD Karangasem merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang dinilai telah memberikan manfaat dalam memberikan kepastian dan pendampingan hukum.
Ruang lingkup kerja sama meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pendapat Hukum atau Legal Opinion, serta Tindakan Hukum Lain dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurut Dr. Kusufi, lingkungan Setwan DPRD memiliki berbagai aktivitas yang membutuhkan kehati-hatian dari aspek hukum, terutama terkait perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, kegiatan reses, hingga berbagai fasilitasi alat kelengkapan dewan.
“Potensi gugatan perdata dan sengketa TUN itu selalu ada. Kami tidak ingin teman-teman di Setwan bekerja dalam keraguan. Dengan MoU ini, setiap rancangan kebijakan, kontrak, atau persoalan hukum yang dihadapi bisa langsung dikonsultasikan dan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara kami,” tegasnya.
Pesannya jelas: pencegahan harus diperkuat sebelum persoalan berubah menjadi perkara.
Tata kelola pemerintahan, menurutnya, harus berjalan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Karangasem yang hadir dalam penandatanganan menyambut positif kerja sama tersebut. Pendampingan hukum dari Kejari dinilai dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi aparatur sipil negara di lingkungan Setwan dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Tidak berhenti pada urusan legislatif, Kejari Karangasem pada hari berikutnya langsung memperkuat kerja sama di sektor yang bersentuhan lebih luas dengan kepentingan masyarakat, yakni penyelenggaraan JKN bersama BPJS Kesehatan Cabang Klungkung.
Dr. Kusufi menegaskan, kerja sama tersebut memiliki misi penting untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus menjaga keberlangsungan Program JKN.
Salah satu perhatian utama adalah masih adanya badan usaha yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
“Kami melihat masih ada badan usaha di Karangasem yang belum sepenuhnya patuh mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Ini kan hak dasar pekerja. Di sinilah peran kami,” jelasnya.
Melalui bidang Datun, Kejari Karangasem siap memberikan dukungan hukum kepada BPJS Kesehatan, termasuk melalui langkah persuasif hingga upaya hukum perdata berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam rangka penagihan maupun mendorong kepatuhan badan usaha.
Kerja sama tersebut juga mencakup bantuan hukum litigasi dan non-litigasi serta pengamanan aset negara.
Bagi Kejari Karangasem, JKN bukan sekadar program administratif. Program tersebut merupakan bagian dari agenda strategis nasional yang menyangkut hak masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan.
“JKN adalah program strategis nasional. Jika ada hambatan hukum yang mengganggu pelaksanaannya, negara harus hadir. Kami siap menjadi back-up hukum bagi BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat Karangasem mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa hambatan,” tegas Dr. Kusufi.
Dua MoU dalam dua hari itu sekaligus menunjukkan arah kerja Kejari Karangasem yang tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum setelah persoalan terjadi, tetapi juga memperkuat fungsi preventif, konsultatif, dan pendampingan hukum.
Dr. Kusufi pun tidak ingin kedua kesepakatan tersebut berhenti sebagai dokumen yang tersimpan di atas meja.
Ia telah menginstruksikan jajaran Datun Kejari Karangasem agar segera menerjemahkan kerja sama tersebut ke dalam langkah konkret, antara lain melalui penyuluhan hukum, forum grup diskusi, serta layanan konsultasi hukum bagi para mitra.
“Harapan besar saya, dengan sinergi ini, kita bisa membangun Karangasem yang lebih maju. Dewan bisa bekerja optimal tanpa dibayangi persoalan hukum, dan masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang maksimal. Itulah esensi dari kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan dua MoU tersebut, Kejari Karangasem menegaskan satu pesan besar: hukum tidak hanya
ketika perkara sudah meledak, tetapi harus berdiri di garis depan untuk mencegah persoalan sejak awal.Kalau ingin, saya juga bisa buatkan
Red David E,S.E.
red David E, S.E.