Proyek Rehabilitas Jalan Desa Dukuh Tengah Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, CV. TRI SUKSES SENTOSA Di Sorot
INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV TRI SUKSES SENTOSA, yang beralamat di blok bujet, desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg.
dalam pekerjaan Rehabilitas Jalan Desa Dukuh Tengah wilayah Karangampel dengan sumber Dana dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026.
Dengan nilai kontrak:
RP. 392.784.000,00
Dengan masa pekerjaan 60 Hari kalender, menjadi sorotan Publik, Senin 29/06/2026.

Proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai Spesifikasi teknis, lantaran terdapat indikasi Pekerjaan dilakukan dengan serampangan. Selain itu, lemahnya pengawasan di lapangan dinilai menjadi penyebab, dugaan penyimpangan tersebut luput dari perhatian.
Berdasarkan Stagman yang dihimpun, Ketua LBH DHARMA BAKTI Indramayu H. Sapingi SH. mempertanyakan kualitas pekerjaan karena hasil pembangunan dinilai tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dugaan pekerjaan seperti memakai batu gunung dengan kualitas biasa, karena batu gunung yang seharus berjenis batu abu abu, kini memakai batu berjenis merah yang kadar kepadatannya sangat rendah.

brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;
Kemudian pemasangan pondasi tidak sesuai Spesifikasi, terlihat jelas dari ujung depan sebelah kanan, bangunan pondasi tersebut terlihat mengalami kemiringan, dan mengalami pembengkokan, pemasangan batu juga terlihat kurang Semen, Diduga mengurangi bahan matrial semen yang akan mengakibatkan bangunan akan cepat roboh.
Papan proyek yang menjadi papan informasi juga kurang transparan, pasalnya Panjang dan Lebarnya dan ketinggian tidak dicantumkan, ke dalam papan informasi tersebut.
Hal ini membuat publik bertanya-tanya, dan papan informasi juga terlihat tidak di pasang, karena ketika tim mediaistana ini ke lokasi, terlihat papan proyek tergulung dan tergeletak di atas pondasi, dan seperti disengaja oleh pihak CV untuk menutupi pekerjaan tersebut.
“Kalau benar pekerjaannya seperti itu, tentunya akan berdampak pada kualitas bangunan dan berpotensi merugikan keuangan negara, ” Ujar H. Sapingi SH.

brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;
Pengawasan dari pihak terkait selama proses pelaksanaan proyek terkesan lemah. Padahal pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan pekerjaan berjalan dengan baik.
Yang seharusnya Surat Perintah Kerja ( SPK) itu sebagai sarana kontrol masyarakat, kini hanya dijadikan SPK Rekayasa yang dilakukan oleh Kontraktor CV. Tri Sukses Sentosa tersebut.
Pengawasan dari pihak terkait selama proses pelaksanaan proyek terkesan lemah. Padahal, pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Masyarakat berharap instansi yang berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, termasuk melakukan pengukuran ulang volume pekerjaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;
Apabila nanti terbukti terdapat penyimpangan, Ketua LBH Dharma Bakti ( H. Sapingi .SH)
Meminta agar pihak berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yg berlaku guna menjaga Transparansi dan Akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah.
Kemudian terlihat dilokasi, pekerja tidak memakai APD, karena
Aturan hukum juga tertuang untuk CV. Tri Sukses Sentosa, manakala pekerjanya tidak memakai alat pelindung diri ( APD), bagi para pekerja suatu proyek.
Aturan hukum terkait kewajiban menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)/K3 di proyek kontruksi diatur dalam undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Permenaker No. 8 Tahun 2010. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum, baik bagi pekerja maupun perusahaan.*(IYONS74)