RENOVASI PAUD AL-QUR’AN MADINA TANPA PLANG KEGIATAN TIDAK TRANSPARAN,
PELAKSANA MENGHINDAR DARI KUNJUNGAN AWAK MEDIA
Cibungbulang, Bogor — mediaistana.com
Kegiatan pembangunan/renovasi ruang murid PAUD Al-Qur’an Madina, Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait sumber anggaran, transparansi, dan penerapan keselamatan kerja. Hal ini terungkap saat awak media melakukan peninjauan langsung pada Rabu, 2 September 2026.
1. Tidak Ada Kepastian Sumber Anggaran — Pihak pengelola maupun pekerja di lokasi tidak dapat menyebutkan secara jelas apakah pembangunan ini menggunakan anggaran dari Kementerian Pendidikan Nasional/APBN atau dana lain. Tidak ada dokumen maupun informasi terbuka yang menjelaskan besaran, sumber, dan penggunaan dana.
2. Tidak Ada Papan Kegiatan/Proyek — Di lokasi pembangunan tidak terpasang papan informasi proyek yang wajib ada jika menggunakan dana negara. Papan proyek sekurangnya memuat: sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, pengawas, dan target selesai.
3. Pelaksana Menghindar — Kepala Kegiatan Pembangunan yang dipanggil Pak Miptah/Mip tidak berada di lokasi saat awak media datang, dan pihak pekerja tidak dapat memberikan keterangan memadai. Diduga pihak pelaksana menghindar dari konfirmasi.
4. Keselamatan Kerja Diabaikan — Pekerja di lokasi tidak menggunakan APD (sepatu keselamatan, helm, rompi, dll.) — melanggar standar keselamatan kerja yang berlaku.
Dasar Hukum yang Dilanggar
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 9 & Pasal 14: Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai rencana kerja, anggaran, dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN/APBD. Anggaran negara milik rakyat, wajib transparan.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 52: Wajib menerapkan standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja (K3) di setiap pelaksanaan konstruksi. Termasuk penyediaan APD bagi pekerja.
3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan
Setiap tempat kerja wajib menyediakan APD dan menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja. Tidak memakai APD = pelanggaran hukum.
4. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 — Pengelolaan Dana BOSP
Pengelolaan dana pendidikan harus memenuhi prinsip Transparan dan Akuntabel — dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
5. Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 — Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Wajib menerapkan SMKK — termasuk pemasangan papan informasi proyek, penggunaan APD, dan pengawasan keselamatan.
Dari mana sebenarnya sumber dana pembangunan ini? Jika dari APBN/Kemendikbud, wajib transparan dan terbuka. Jika swadaya/swasta, tetap harus jelas dan tidak menutup informasi dari publik.
Mengapa tidak ada papan proyek? Dana negara wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Mengapa pelaksana menghindar saat ditanya awak media? Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya siap menjelaskan.
Di mana pengawasan dinas terkait? Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Inspektorat harus memastikan setiap penggunaan dana negara benar-benar tepat sasaran dan transparan.
Anggaran Republik Indonesia adalah uang rakyat. Bukan milik perorangan atau kelompok. Wajib transparan, wajib dapat dipertanggungjawabkan, dan wajib dapat diawasi oleh masyarakat.
Kami dari mediaistana.com mendesak:
1. Kepala Kegiatan Pak Miptah segera memberikan keterangan terbuka mengenai sumber dan besaran anggaran pembangunan ini.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera melakukan pengecekan dan klarifikasi.
3. Inspektorat Kabupaten Bogor menelusuri apakah ada penggunaan dana negara yang tidak sesuai prosedur.
4. Pihak pelaksana segera memasang papan informasi proyek dan menerapkan K3 secara ketat.
5. Masyarakat berhak mengetahui setiap rupiah uang negara yang digunakan di wilayahnya.
Maulana — Reporter mediaistana.com
Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Rabu, 2 September 2026