mediaistana.com
Pamulang, 24 Oktober 2026 – Polsek Pamulang menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keluhan suara musik yang terlalu keras di kawasan Pamulang Indah Blok A5 Nomor 25, RT 003/RW 008, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/10).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Polsek Pamulang yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Pamulang, IPDA Aries Munandar, selaku Perwira Pengawas (Pawas), mendatangi lokasi sekitar pukul 09.40 WIB untuk melakukan pengecekan sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang dikeluhkan warga.
Setibanya di lokasi, IPDA Aries Munandar bersama anggota piket fungsi menemui pelapor dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat guna mencari solusi terbaik. Petugas juga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait agar permasalahan dapat dipahami secara jelas dan ditangani secara tepat.
Dalam penanganan tersebut, petugas memfasilitasi mediasi antara pelapor dan warga yang memutar musik dengan volume keras. Langkah ini dilakukan untuk membangun komunikasi yang baik, menumbuhkan sikap saling menghormati, serta mencegah terjadinya perselisihan antarwarga.
Panit Reskrim Polsek Pamulang, IPDA Aries Munandar, selaku Pawas yang memimpin penanganan di lapangan, menyampaikan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.
“Setiap pengaduan masyarakat menjadi perhatian kami. Dalam penanganan keluhan ini, kami berupaya memfasilitasi komunikasi dan mediasi agar kedua belah pihak dapat saling memahami serta menemukan solusi yang baik. Kami mengimbau seluruh warga untuk menjaga toleransi, menghormati kenyamanan tetangga, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif,” ujar IPDA Aries Munandar.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, sehingga setiap permasalahan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K., M.A., mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana menyampaikan pengaduan dan meminta bantuan kepolisian.
Menurutnya, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan humanis. Penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi juga menjadi langkah penting untuk menjaga keharmonisan serta mencegah konflik di lingkungan masyarakat.
Setelah dilakukan pengecekan dan mediasi, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Pamulang mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban, mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan, serta bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
(Rafiqi)