PROSES HUKUM BERJALAN, SENTUL CITY DUA KALI MANGKIR PEMANGGILAN POLDAA JABAR
Bogor — mediaistana.com,
Sabtu 24 Oktober 2026 — Polemik sengketa lahan kawasan Palemboko di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terus memanas. Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah dua kali mengirimkan surat undangan pemanggilan kepada pihak PT Sentul City Tbk, namun hingga saat ini belum dipenuhi.
Dua Surat Undangan, Belum Ada Tanggapan
Pertama: Surat Nomor B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2026
Kedua: Surat Nomor B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum, tanggal 21 Oktober 2026
Kedua undangan berkaitan dengan laporan dugaan perusakan dan pemerasan yang dilaporkan oleh Pepen Efendi selaku pengelola kawasan Palemboko. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Sentul City belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Aktivitas Fisik Tetap Berlangsung Meski Ada Proses Hukum
Video yang direkam warga pada Jumat (23/10/2026) pukul 16.00 WIB menunjukkan aktivitas pekerja Sentul City yang sedang menggarap dan membangun pondasi di lahan yang disengketakan, lengkap dengan pendirian bedeng di lokasi tersebut.
Ozzy Sudiro menyampaikan:
“Seharusnya penyelesaian jalur hukum dihormati bagi setiap warga negara, termasuk korporasi. Infonya dua kali pemanggilan di Polda Jabar mereka mangkir. Kalau benar kenapa harus takut? Saya lebih memilih jalur hukum, bukan adu massa, untuk menghindari kekerasan apalagi lokasinya berdekatan dengan kediaman Bapak Prabowo.”
Dua Versi yang Berbeda
PT Sentul City Tbk: Lahan Milik Kami, Ada Permohonan Pinjam Pakai
Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, membantah tegas tuduhan pemerasan dan penyerobotan:
“Area yang disengketakan sepenuhnya merupakan aset berizin dan legal milik PT Sentul City Tbk. Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar. Justru Pepen Efendi tengah mengajukan permohonan pinjam pakai lahan tersebut dan mengakui lahan itu milik PT Sentul City,” ujarnya.
Pihak Ozzy Sudiro & Pepen Efendi: Ada Pemerasan Rp200 Juta
Pepen Efendi membantah mengajukan pinjam pakai lahan:
“Perwakilan Sentul City bernama Abdul Wahid meminta saya menandatangani berkas yang tidak saya ketahui isinya. Saya juga diminta uang Rp200 juta secara paksa agar lahan kami tidak diganggu. Karena tidak bisa memenuhi, lahan pun digarap.”
Pepen menegaskan bukti kepemilikan lahan Ozzy Sudiro lengkap dan sudah ada jauh sebelum keberadaan Sentul City — termasuk adanya sekolah dasar, masjid, dan pemukiman
(Maulana mediaistana)