mediaistana.com
Cianjur, 17 April 2026 – Penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menunjukkan respons sigap dari aparat penegak hukum. Polres Cianjur dinilai bergerak cepat sejak laporan diterima, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap korban.
Tim kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan jajaran Polres Cianjur dalam mengamankan dua terduga pelaku berinisial F (30) dan E (15). Tindakan tersebut dianggap sebagai langkah awal yang penting dalam memastikan proses hukum berjalan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengonfirmasi bahwa tersangka dewasa kini telah mendekam di sel tahanan, sedangkan pelaku yang masuk kategori anak di bawah hukum ditempatkan di lokasi penitipan khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Iko Bambang Sukmara, menilai respons cepat aparat menjadi bukti keseriusan dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan anak.
“Kami melihat ada itikad baik dan respons cepat dari Polres Cianjur dalam menangani laporan ini. Ini menjadi langkah penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Selain penindakan, Polres Cianjur juga diharapkan terus menjaga profesionalitas dan transparansi dalam proses penyidikan hingga tahap persidangan. Hal ini penting untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dinilai turut memperkuat sinergi dalam pengawalan kasus ini. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, baik secara hukum maupun psikologis.
Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kecepatan respons dan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Polres Cianjur, merupakan faktor krusial dalam penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Publik berharap komitmen ini terus berlanjut hingga proses hukum selesai secara adil dan transparan.
(fiqi)