Bengkayang, Kalbar – Mediaistana.com Beredar rokok merek Re3no Gold Class yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan cukai. Pasalnya, pada kemasan rokok tersebut tercantum isi 20 batang, sementara pada pita cukai terlihat keterangan 12 batang. Senin (31/08/2026)
Perbedaan antara jumlah batang yang tertera pada pita cukai dengan isi kemasan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan produk terhadap ketentuan cukai yang berlaku.
Berdasarkan foto kemasan yang beredar, rokok Re3no Gold Class tersebut mencantumkan tulisan “20 Cigarettes” pada bagian kemasan. Sementara itu, pada pita cukai terlihat keterangan “12 btg” dengan nominal cukai yang tercantum.
Rokok dengan merek tersebut juga diduga telah beredar di sejumlah wilayah. Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian pihak berwenang untuk melakukan pengecekan dan memastikan apakah produk tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Jika benar terdapat ketidak sesuaian antara pita cukai dengan jumlah isi rokok, hal tersebut tentu perlu mendapat penelusuran lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait.
Menurut Herman Hofi meskipun payung hukumnya terkait dengan rokok ilegal ini sudah tegas yakni Pasal 54 dan 58 UU No. 39 Tahun 2007 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
Namun penindakan masih sangat lemah, dan yang lebih ameh lagi penindakan sering kali hanya dilakukan pada di tingkat pedagang eceran.
Seharusnya dilakukan pengusutan mulai dari Hulu sebagai Supply Chain. Bea Cukai tidak boleh hanya menyita produk di toko kelontong, tetapi mestinya harus menelusuri rantai pasok hingga ke Pabrik.
Sangat tidak masul akal jika Bea Cukai dan Pelindo tidak mengehahui barang ilegal. “Pertanyaan nya kok bisa lolos”.
Peningkatan intensitas penindakan di titik-titik rawan perbatasan Kalbar melalui kolaborasi Bea Cukai, Polairud, dan Satpol PP. Serta perlu adanya edukasi Pedagang Eceran.
Banyak pedagang kecil tidak menyadari bahwa menjual produk salah peruntukan pita cukai menjadikan mereka subjek pidana.jelas Herman Hofi.
Publish:Dea Ar