Mediaistana.com – Kamis 23 April 2026 – Bekasi, Jawa Barat — Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya Cikarang, kini dinilai semakin terang-terangan. Produk tanpa pita cukai atau diduga menggunakan pita tidak sesuai peruntukan dilaporkan dijual bebas di berbagai titik, mulai dari warung hingga kios pinggir jalan.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik: apakah pengawasan sudah berjalan optimal, atau ada celah yang belum tertangani?
Sejumlah warga menyebut, praktik penjualan berlangsung secara terbuka dan mudah dijangkau. Harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal menjadi daya tarik utama, meski di sisi lain menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas dan legalitas produk.
“Sudah bukan rahasia lagi, dijual bebas. Seolah-olah tidak ada tindakan tegas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana dan denda yang signifikan.
Pengamat kebijakan publik menilai, maraknya peredaran ini bisa disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor, seperti:
Celah distribusi yang sulit diawasi hingga ke tingkat pengecer kecil
Keterbatasan personel dan intensitas operasi penindakan
Tingginya permintaan pasar terhadap rokok berharga murah
Di sisi lain, persepsi “seakan tutup mata” muncul ketika masyarakat melihat penjualan berlangsung tanpa hambatan yang berarti. Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa penindakan memerlukan proses, bukti, dan operasi terpadu lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas cukai.
Meski demikian, dorongan publik tetap menguat agar pengawasan diperketat dan tindakan tegas dilakukan secara konsisten, tidak hanya sesaat. Penertiban yang berkelanjutan dinilai penting untuk:
Melindungi penerimaan negara dari sektor cukai
Menjaga keadilan bagi pelaku usaha resmi
Menjamin perlindungan konsumen
Hingga saat ini, masyarakat berharap ada langkah nyata dan transparan dari pihak berwenang untuk menjawab keresahan yang semakin meluas di wilayah Bekasi–Cikarang.
Mediaistana.com
**(Red : David E,SE.