Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Bogor Hapus Denda PBB-P2 Sampai Tahun 2025, Berlaku 14–21 Agustus 2026
Kabupaten Bogor mediaistana.com
Kabupaten Bogor, 14 Agustus 2026 Pemerintah Kabupaten Bogor meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026. Program ini berlaku mulai Jumat, 14 Agustus hingga 21 Agustus 2026.
Kebijakan ini ditetapkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto ,S.Si. didampingi Wakil Bupati Bogor, H .Ade Ruhandi S.E ( Jaro ade )Dalam imbauannya, keduanya mengajak seluruh warga Kabupaten Bogor yang memiliki lahan maupun bangunan dan masih menunggak pajak PBB-P2 hingga tahun 2025, untuk segera melunasi kewajibannya.
“Manfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda. Pembayaran pajak yang lancar adalah bentuk dukungan nyata kita untuk memajukan pembangunan Kabupaten Bogor yang lebih baik dan sejahtera,” ajak Bupati Rudi Susmanto.
Maulana Mansur
Reporter mediaistana.com