BerandaHUKUMSatlantas Polres Aceh Timur Berhasil Mengungkap Kasus Tabrak Lari Maut Di Idi

Satlantas Polres Aceh Timur Berhasil Mengungkap Kasus Tabrak Lari Maut Di Idi

Satlantas Polres Aceh Timur Berhasil Mengungkap Kasus Tabrak Lari Maut Di Idi

 

Aceh Timur-Mediaistana.com 

Polres Aceh Timur, Polda Aceh melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut yang mengakibatkan seorang anak berusia 12 tahun meninggal dunia di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk. Pengemudi mobil pikap Isuzu Traga yang sempat melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu (18/07/2026) malam, kini telah berhasil diringkus.

 

Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Aditya Hadmanto, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. menyebutkan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif, olah TKP, serta pelacakan jejak di sepanjang jalur perlintasan.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras personel di lapangan dan informasi dari masyarakat, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan ananda Mulkan Adhima meninggal dunia telah berhasil kami amankan” ungkap Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Senin(20/07/2026).

 

Sebelumnya, insiden nahas ini bermula ketika korban, Darwati, mengendarai sepeda motor Honda PCX bernopol BL 6623 UAI bersama dua anaknya, Safitun Naja dan Mulkan Adhima. Kendaraan yang melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh tersebut ditabrak oleh sebuah mobil pikap Isuzu Traga dari arah berlawanan. Mobil tersebut nekat mendahului kendaraan di depannya hingga melebar ke lajur kanan dan menghantam sepeda motor korban.

Akibat benturan keras tersebut, Mulkan Adhima (12) meninggal dunia di lokasi, sementara Darwati dan Safitun Naja mengalami luka berat. Nahasnya, pengemudi Isuzu Traga justru tancap gas dan meninggalkan korban terkapar di jalan raya.

Dari hasil perburuan Unit Gakkum Satlantas Polres Aceh Timur, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan dan meringkus tersangka berinisial HJ (33 tahun), warga Rawa Itek/Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku melarikan diri dengan alasan panik/takut dihakimi massa.

 

“Bersama tersangka, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap Isuzu Traga bernopol BK **** GW yang mengalami kerusakan di bagian bemper bagian kanan. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Aceh Timur,” tambahnya.

 

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban (Pasal 312 UU LLAJ).

Satlantas Polres Aceh Timur mengimbau seluruh pengguna jalan agar mengutamakan etika berlalu lintas dan keselamatan bersama. Tindakan melarikan diri dari tanggung jawab dalam insiden kecelakaan adalah bentuk kejahatan yang tidak akan dibiarkan lolos oleh hukum.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!