NAMLEA — Polemik yang menyeret nama Ibrahim Wael ke ranah hukum kembali bergulir. Belum genap dua hari setelah dilaporkan Mahmud Hentihu, Ibrahim Wael kembali dilaporkan ke Polres Buru atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Kali ini, laporan datang dari Idris Bay, Imam Masjid Negeri Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru. Idrus mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru pada Sabtu, 12 September 2026, didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Umar Alkatiri, SH dan Partner, yakni Advokat Umar Alkatiri, SH dan Mustafa Latuconsina, SH.
Persoalan bermula dari sebuah unggahan di akun Facebook “Bang Duri” pada 9 September 2026. Dalam kolom komentar, Ibrahim Wael menuliskan kalimat:
“Ha.. ha.. penipu semua termasuk imam kaiely…”
Kalimat tersebut kemudian dipersoalkan Idris Bay karena dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baiknya sebagai Imam Masjid Negeri Kaiely.
Bagi Idris, persoalan ini bukan sekadar komentar biasa di media sosial. Ketika seseorang menyematkan tudingan yang berkonotasi merendahkan terhadap seorang tokoh agama di ruang publik, dampaknya dapat meluas karena komentar tersebut dapat dibaca dan disebarluaskan oleh siapa saja.
Karena itu, Idris memilih tidak membalas dengan komentar serupa. Ia membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Media sosial bukan ruang tanpa hukum.
Apa yang ditulis di ruang publik digital tetap memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terlebih ketika sebuah komentar menyebut seseorang dengan label tertentu yang dianggap merusak kehormatan atau reputasinya.
Laporan Idris Bay ini juga menambah panjang persoalan hukum yang kini dihadapi Ibrahim Wael.
Sebelumnya, pada 10 September 2026, Mahmud Hentihu telah lebih dahulu melaporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook.
Dengan demikian, dalam rentang waktu hanya dua hari, muncul dua laporan berbeda yang sama-sama berkaitan dengan dugaan serangan terhadap kehormatan melalui media sosial.
Situasi ini semestinya menjadi pelajaran penting bahwa perdebatan, kritik, bahkan perselisihan di ruang publik memiliki batas. Perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi penghukuman terhadap seseorang melalui label, tudingan, atau pernyataan yang berpotensi merusak nama baik.
Kini persoalannya bukan lagi siapa yang paling keras berbicara di Facebook.
Persoalannya adalah siapa yang mampu mempertanggungjawabkan setiap kata yang telah dilemparkan ke ruang publik.
Polres Buru memiliki ruang untuk menguji laporan tersebut secara objektif, memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri akun dan komentar yang dipersoalkan, serta menentukan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di titik inilah hukum harus bekerja tanpa tekanan dan tanpa keberpihakan.
Sebab media sosial boleh menjadi tempat orang berbicara, tetapi bukan tempat seseorang memperoleh kekebalan untuk menyerang kehormatan orang lain.
Dan apabila sebuah persoalan telah masuk ke meja penyidik, maka yang dibutuhkan bukan lagi perang komentar.
Yang dibutuhkan adalah bukti.