MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Banyuwangi yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini menjadi sorotan publik. Di tengah harapan besar masyarakat terhadap hadirnya fasilitas pendidikan gratis bagi keluarga kurang mampu, proyek bernilai fantastis yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar tersebut justru memunculkan persoalan baru terkait dugaan pelanggaran lingkungan akibat pembuangan material disposal yang dilakukan di sejumlah lokasi.

Sekolah Rakyat Banyuwangi dibangun di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang berada di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. Namun dalam proses pembangunannya, muncul keluhan masyarakat mengenai aktivitas pembuangan material sisa galian dan limbah konstruksi yang diduga dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat sekitar.

Menanggapi persoalan tersebut, Banyuwangi Corruption Watch (BCW) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Lembaga Semar Nusantara yang lebih dahulu melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi.
Ketua BCW, Masruri, saat ditemui di kantornya menyampaikan bahwa proyek berskala nasional dengan nilai anggaran ratusan miliar rupiah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pembangunan yang baik, profesional, dan taat terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
“Pada dasarnya kami dari BCW sangat mendukung langkah yang telah dilakukan Semar Nusantara di bawah kepemimpinan Cak Pono atau Mbah Pono. Ketika ada dugaan dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, maka laporan kepada DLH merupakan langkah yang tepat dan harus diapresiasi,” tegas Masruri.
Menurutnya, yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa pihak pelaksana proyek tidak menyiapkan lokasi disposal yang sesuai sebelum kegiatan konstruksi dilaksanakan. Padahal dalam setiap proyek pembangunan berskala besar, aspek pengelolaan lingkungan seharusnya menjadi bagian yang direncanakan sejak awal.
“Ini proyek nasional. Nilainya sangat besar. Seharusnya sejak tahap perencanaan sudah ada kajian yang matang terkait pengelolaan material galian, pembuangan disposal, hingga mitigasi dampak lingkungan. Jangan sampai pembangunan yang bertujuan mulia justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” ujarnya.
BCW menilai kejanggalan tersebut tidak dapat dianggap sepele. Sebab berdasarkan informasi yang diterima dari laporan resmi Semar Nusantara kepada DLH Banyuwangi tertanggal 5 Juni 2026, material disposal berupa tanah galian dan sisa material bangunan diduga dibuang di beberapa lokasi yang berada di kawasan persawahan produktif.
Lokasi-lokasi yang disebut dalam laporan tersebut antara lain berada di Dusun Mangunrejo Desa Blambangan, Dusun Krajan Desa Blambangan, serta Dusun Kedung Dandang Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut BCW, terdapat lokasi pembuangan yang berada tidak jauh dari kawasan pendidikan dan pemukiman warga sehingga berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
“Kalau benar material disposal dibuang di area-area tersebut, maka ini harus menjadi perhatian serius. Apalagi ada lokasi yang dekat dengan lembaga pendidikan. Jangan sampai aktivitas pembangunan mengganggu proses belajar mengajar maupun keselamatan masyarakat sekitar,” tambah Masruri.
BCW menilai bahwa setiap proyek pembangunan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup yang berlaku, baik melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun dokumen lingkungan lainnya sesuai dengan klasifikasi kegiatan.
Menurut Masruri, keberadaan dokumen lingkungan bukan hanya formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa pembangunan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan ataupun kerugian bagi masyarakat.
Berdasarkan kajian awal yang dilakukan BCW dengan merujuk pada laporan Semar Nusantara, aktivitas pembuangan disposal yang tidak dikelola secara benar berpotensi menimbulkan sejumlah dampak serius, antara lain:
Perubahan kontur dan fungsi lahan pertanian produktif.
Gangguan terhadap sistem drainase alami maupun buatan.
Sedimentasi pada saluran irigasi pertanian.
Potensi terjadinya genangan air dan banjir saat musim penghujan.
Menurunnya produktivitas lahan pertanian akibat tertutup material disposal.
Gangguan terhadap kegiatan pendidikan apabila lokasi pembuangan berada dekat sekolah.
Ancaman keselamatan masyarakat akibat longsoran material timbunan.
Potensi pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai sawah produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat berubah fungsi hanya karena dijadikan tempat pembuangan material proyek. Negara harus hadir melindungi masyarakat dan lingkungan,” kata Masruri.
Lebih lanjut, BCW meminta DLH Banyuwangi untuk segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran laporan yang telah disampaikan oleh Semar Nusantara.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek lingkungan, BCW juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran proyek Sekolah Rakyat yang bersumber dari keuangan negara. Sebagai lembaga yang selama ini fokus pada pengawasan kebijakan publik dan potensi penyimpangan anggaran, BCW menegaskan akan terus mengawal proyek tersebut hingga selesai.
Masruri menegaskan bahwa BCW mendukung penuh program Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat karena bertujuan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Namun dukungan terhadap program tersebut tidak berarti menutup mata terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya.
“Kami mendukung Sekolah Rakyat karena program ini sangat baik dan berpihak kepada masyarakat miskin. Tetapi karena anggaran yang digunakan adalah uang negara dan nilainya sangat besar, maka pengawasannya juga harus ketat. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan anggaran, atau bahkan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
BCW menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan megah, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, perlindungan lingkungan hidup, serta transparansi penggunaan anggaran publik.
Oleh karena itu, BCW mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam proyek Sekolah Rakyat Banyuwangi untuk membuka ruang transparansi kepada masyarakat, memperbaiki tata kelola proyek, serta segera menyelesaikan persoalan disposal yang telah menimbulkan keresahan warga.
“Jangan sampai program yang mulia dan diperuntukkan bagi rakyat kecil justru tercoreng oleh dugaan pelanggaran lingkungan dan lemahnya pengawasan. Pembangunan harus berjalan, tetapi hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat juga wajib dihormati,” pungkas Masruri.(tim)