BerandaHUKUMSengketa Lahan 20 Tahun di Patemon Berlanjut, Ada Laporan Perusakan Tanaman

Sengketa Lahan 20 Tahun di Patemon Berlanjut, Ada Laporan Perusakan Tanaman

Probolinggo, Mediaistana.com
Kasus dugaan penguasaan lahan sawah di Dusun Keloran, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik lahan resmi melaporkan perkara ini ke Polres Probolinggo.

Laporan itu dilayangkan Nanang Haryadi SH selaku kuasa hukum Siti Maisara. Pihak yang dilaporkan adalah Sholeh, warga Desa Selogodik, Kecamatan Pajarakan, yang diduga menguasai lahan sawah milik kliennya selama kurang lebih 20 tahun.

Menurut Nanang, objek sengketa adalah sebidang sawah yang telah bersertifikat Hak Milik atau SHM atas nama Siti Maisara sejak tahun 1989. Sertifikat tersebut merupakan hibah dari orang tua Siti Maisara.

Tanah tersebut sudah sah milik klien kami sejak 1989. Bukti kepemilikannya jelas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 12.31.000010425.0 tahun 2024 atas nama Siti Maisara, kata Nanang SH kepada awak media, Jumat (10/7/2026).

Namun, sejak tahun 2005 lahan itu dikuasai oleh terlapor. Penguasaan itu didasarkan pada surat hibah di bawah tangan, jelasnya.

Surat hibah itu ditandatangani oleh Kepala Desa Moh. Sanan, Sudarwis yang saat itu menjabat Sekretaris Desa Patemon, dan Misbahul selaku perangkat desa.

Awak media menemui Sudarwis di Kantor Kecamatan Krejengan. Ia mengakui tanda tangannya ada di surat hibah tersebut.

Saya akui itu tanda tangan saya. Tapi waktu itu saya tidak tahu kalau tanah sawah itu sudah bersertifikat sejak 1989, ujarnya.

Sudarwis mengaku sudah dipanggil penyidik Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan terkait pembuatan surat hibah tersebut.

Dalam laporannya, kuasa hukum juga turut menyertakan dugaan tindak pidana lain. Diduga adanya pencurian banner dan perusakan tanaman yang dilakukan oleh Anwar, warga Desa Patemon.

Nanang SH menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Pihaknya juga mengantongi alat bukti baru untuk memperkuat laporan.

Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami sampai ke meja hijau. Karena secara hukum dan administrasi, klien kami adalah pemilik yang sah, tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi. Namun pihak kepolisian membenarkan adanya laporan terkait sengketa lahan di Desa Patemon tersebut.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya terkait keresahan warga Dusun Keloran. Warga berharap sengketa ini segera mendapat kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!