Media Istana
Berau, 16 April 2026
Setelah kegiatan belajar mengajar dipindahkan ke gedung baru di SP1 Kampung Manunggal Jaya, nasib gedung lama SMAN 14 yang berada di Karangan Biatan kini menjadi sorotan. Meski direncanakan akan dialihfungsikan menjadi gedung PGRI Cabang Biatan, rencana tersebut terganjal masalah status lahan yang hingga kini belum selesai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, gedung sekolah yang sudah kosong tersebut direncanakan akan dimanfaatkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai kantor cabang atau sarana pendidikan, mengembangkan bakat olah raga, sarana kesenian serta sebagai gedung pertemuan di wilayah Kecamatan Biatan. Namun, realisasi rencana mulia ini tampaknya masih harus menunggu waktu karena adanya masalah mendasar terkait aset tanah.
Menurut Endry Setiawan, mantan Kepala Sekolah SMAN 14 Karangan Biatan melalui by phone yang kini di rolling ke SMA Talisayan menyebutkan, status hukum lahan tempat gedung tersebut berdiri hingga saat ini belum bersertifikat. Kepemilikan lahan masih hanya didasarkan pada surat pelepasan hak dari masyarakat, belum menjadi aset murni milik pemerintah daerah yang sah secara hukum pertanahan.
” Kondisi ini diperparah dengan adanya indikasi sengketa lahan yang belum terselesaikan. Padahal, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Berau melalui Dinas Pendidikan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan masalah legalitas ini agar aset daerah menjadi bersih dan jelas statusnya. ” Ujar Endry
Belum selesainya masalah ini tentu menjadi batu sandungan besar. Secara aturan, Pemda tidak bisa serta merta menyerahkan atau mengalihkan penggunaan aset kepada pihak lain (seperti PGRI) jika status tanahnya masih bermasalah dan belum bersertifikat.
“Selain risiko hukum yang mengintai di kemudian hari, hal ini juga menunjukkan bahwa administrasi aset daerah belum tertib sepenuhnya,” pungkasnya
” Pihak Diknas Provinsi Cabang Berau pun tidak akan menerima begitu saja aset bangunan sekolah yang bermasalah. Pemda harus menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan itu. ” Tambah Endry Setiawan
Masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Berau segera bergerak cepat menyelesaikan sengketa dan proses sertifikasi lahan tersebut. Jika masalah tanah ini tuntas, maka potensi gedung bekas sekolah tersebut bisa dimaksimalkan menjadi gedung PGRI yang bermanfaat bagi guru dan dunia pendidikan di Biatan, tanpa ada rasa was-was akan klaim di masa depan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Berau terkait kapan penyelesaian status lahan tersebut akan dilakukan.
Sementara itu, ketika Media Istana akan konfirmasi ke Kacab Diknas Provinsi di kantornya terkait permasalahan SMAN 14 tersebut, salah satu staf kantor, pak Yudo mengatakan kalau Kacab lagi keluar, sedang berada di SMA Rinding dan di arahkan agar bertemu hari senin saja.