Sengketa Tanah Natar Persidangan ke‑26: Nama Pembeli Disorot, Warkah Dua SHM Dipertanyakan

Mediaistana.com — LAMPUNG SELATAN — Perkara sengketa tanah seluas 72.060 meter persegi di Desa Pemangilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki persidangan ke‑26 di Pengadilan Negeri Kalianda dengan agenda penyerahan Daftar Bukti dari pihak Turut Tergugat III, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan.

Perkara dengan nomor 26/PDT.G/2026/PN.Kla ini diajukan oleh empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun — Aminallah Adisyanto Fathullah dkk — yang menggugat dugaan perbuatan melawan hukum atas peralihan hak dua bidang tanah bersertifikat:

– SHM No. 963 Tahun 2002 — luas 52.060 m²

– SHM No. 964 Tahun 2002 — luas 20.000 m²

Nama Pembeli Disorot, Warkah Dipertanyakan

Dalam sidang ke‑26 ini, sorotan utama tertuju pada siapa sebenarnya pembeli yang tercatat dalam Akta Jual Beli No. 19/2025 dan No. 21/2025 yang menjadi dasar peralihan kedua sertifikat tersebut pada Mei 2025. Penggugat mempersoalkan keabsahan warkah dan dokumen pendukung yang melatarbelakangi terbitnya akta jual beli tersebut, termasuk apakah pihak yang menjual memiliki kewenangan penuh mengalihkan aset warisan yang belum terbagi seluruhnya.

Kantor Pertanahan Lampung Selatan melalui surat tertanggal 4 September 2026 telah menyerahkan daftar sepuluh pegawai yang akan menjadi saksi, dipimpin oleh Herwandi, S.ST., M.H., beserta sembilan rekan lainnya. Namun daftar bukti yang diserahkan belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar publik maupun penggugat terkait kelengkapan administrasi kedua sertifikat tersebut.

Pertanyaan Krusial yang Belum Terjawab

– Siapa nama lengkap dan identitas pembeli yang tertera dalam Akta Jual Beli No. 19 dan 21 tahun 2025 tersebut?

– Apakah warkah pendukung peralihan SHM No. 963 dan SHM No. 964 lengkap dan sah sesuai ketentuan administrasi pertanahan?

– Apakah persetujuan seluruh ahli waris telah diperoleh sebelum tanah warisan dialihkan?

– Mengapa peralihan hak bisa terjadi sementara status pembagian warisan masih diperdebatkan?

– Apakah ada temuan administrasi yang tidak beres di Kantor Pertanahan Lampung Selatan terkait kedua sertifikat ini?

Langkah Sebelum Masuk Pengadilan

Sebelum mendaftarkan gugatan, pihak penggugat telah mengirimkan surat somasi, permohonan pemblokiran sertifikat sejak Agustus 2025, hingga surat keberatan resmi pada 21 Januari 2026 — namun tidak mendapat tanggapan memadai. Jalur hukum akhirnya ditempuh berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Persidangan masih berjalan panjang. Publik menunggu bukti tertulis dan keterangan saksi dari Kantor Pertanahan dapat menjelaskan secara transparan bagaimana dua sertifikat tanah seluas 7,2 hektar berpindah tangan. Media akan terus memantau perkembangan sidang selanjutnya pada hari Kamis mendatang pada tanggal 29/102026 dengan agenda.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!