JAKARTA UTARA, MediaIstana.com — Persoalan sertipikat tanah kembali menjadi perhatian, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat gelar perkara terkait permohonan pembatalan sertipikat, Jumat (28/8/2026).
Agenda tersebut menjadi bagian dari proses internal BPN untuk mengurai pokok persoalan sekaligus menilai aspek administrasi dan pertanahan yang berkaitan dengan permohonan pembatalan sertipikat.
Rapat digelar di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan dipimpin Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Dr. H. Muhallis, S.SIT., M.H.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP, bersama jajaran terkait turut mengikuti pembahasan tersebut.
Gelar perkara menjadi tahapan penting dalam proses penanganan sengketa atau permasalahan pertanahan,Melalui forum ini, materi perkara dikaji untuk memperoleh rumusan serta pertimbangan sebelum menentukan langkah penyelesaian berikutnya.
Bagi masyarakat, proses tersebut menjadi penting karena setiap keputusan terkait status sertipikat memiliki konsekuensi terhadap kepastian hukum atas hak atas tanah, Karena itu pembahasan perkara dituntut dilakukan secara cermat, berdasarkan dokumen, ketentuan pertanahan, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPN Jakarta Utara menegaskan proses penanganan perkara diarahkan untuk mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Namun, gelar perkara ini belum dapat dimaknai sebagai keputusan akhir atas permohonan pembatalan sertipikat, Hasil pembahasan dan kajian menjadi bagian dari proses yang selanjutnya menentukan tindak lanjut penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.