Sidang Kasus Dugaan Malpraktik di Klinik eR’eL, Wijaya: Product V Ligh Solution tidak Terdaftar BPOM

 

Ambon – Sidang perdata dugaan kasus malpraktik di Klinik Kecantikan eReL menghadirkan tiga saksi kunci untuk memperjelas aspek medis, logistik/kronologi, serta analisis bahan kimia yang relevan dengan kasus tersebut

Berlangganan Portal Berita Dan Informasi Lokal.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Martina dengan anggota Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu gelar sidang dengan nomor Perkara: 138/Pdt/G/2026/PN, Jumat (21/9/2026).

Sidang menghadirkan saksi ahli dr.Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., SP.F.M Dokter spesialis forensik dan medikolegal dari Rumah Sakit Kemenkes yang dikenal sebagai dokter forensik pertama di Maluku.

Keahliannya dihadirkan untuk memberikan penilaian dari sudut pandang hukum kesehatan (medikolegal) serta rekam analisis medis forensik.

Dani Himawan (Saksi Fakta) Pengemudi (driver) dari Jakarta yang mendampingi dan mengantar-jemput Pelapor selama berada di Jakarta.

Keterangannya berfokus pada penjemputan di bandara dari Surabaya, penjemputan menuju RSPI serta klinik-klinik dokter, hingga pengetahuan mengenai rincian uang pengobatan.

Saksi juga mengungkapkan Inneke juga dioperasi dan disuntik meso pada tanggal 20 maret 2025, operasi mini tanggal 1 April 2025.

Ia menjelaskan, Inneka berangkat dari Surabaya menuju Jakarta pada 18 April 2025. Setelah tiba di Jakarta, Inneka kemudian menjalani sejumlah pemeriksaan dan pengobatan di beberapa fasilitas kesehatan.

Menurut Dani, pada 6 Mei 2025 Inneka dibawa ke RSPI Puri untuk menjalani pemeriksaan USG dan hormon.

Selanjutnya, pada 12 Mei dibawa ke Klinik Dermaster untuk pembersihan luka, kemudian pada 31 Mei menjalani kontrol di Klinik Elegance.

Selain itu, Inneka juga menjalani pemeriksaan laboratorium dan kontrol di RSCM serta mendapatkan pengobatan sebanyak lima kali.

Dani juga mengaku melihat secara langsung kondisi Inneka ketika tiba di Jakarta.

“Pada tanggal 18 saya jemput Ibu Inneka dari airport. Ada benjolan di leher dan keluar nanah. Itu saya lihat sendiri,” kata Dani dalam persidangan.

Ia juga mengatakan saat menjemput Inneka di bandara, kondisi penggugat sudah mengalami gangguan dalam membaca.

“Mulai saya jemput tanggal 18 April itu Ibu Inneka tidak bisa baca,” ujarnya.

Dani menyebut, selama berada di Jakarta, dirinya bersama keluarga dan anak Inneka bergantian mengantar penggugat menjalani pengobatan.

Ia juga menerangkan mengenai uang sebesar Rp100 juta yang diterima Inneka. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan selama berada di Jakarta.

“Uang Rp100 juta itu untuk Ibu Inneka berobat di Jakarta, bukan untuk ke luar negeri,” jelasnya.

Saksi Ahli Kimia

Saksi Jefri Wijaya, S.Pd., M.Si merupakan Saksi Ahli Chemistry/Kimia) Akademisi dari FKIP Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang dihadirkan sebagai ahli kimia untuk menganalisis kandungan bahan kimia atau zat yang berkaitan dengan perawatan di klinik tersebut.

Saksi ahli juga menyatakan kalau obat V Light Solution yan disuntik tidak ditemukan ijin BPOM.

Ahli kimia juga menegaskan kalau V Light Solution itu tidak bisa dikategorikan sebagai prodact

Menurut Jefry, obat atau produk yang beredar harus memiliki penandaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait registrasi dan standar produk.

Ia menjelaskan adanya perbedaan antara produk jamu, obat herbal terstandar dan produk yang telah memenuhi standar tertentu berdasarkan komposisi serta kandungan senyawanya.

Jefry juga menyinggung mengenai penggunaan obat melalui cara oles dan suntikan.

Menurutnya, obat yang penggunaannya diperuntukkan melalui oles tidak semestinya digunakan dengan cara disuntik karena cara pemberian obat harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan penggunaannya.

“Kalau dioles aktivitasnya mengurangi, kalau disuntik prosesnya lebih cepat. Obat yang digunakan untuk suntik itu tidak boleh kalau memang peruntukannya bukan untuk suntikan,” jelasnya dalam persidangan.

Dirinya juga menegaskan prodak V Light Solution tidak terdaftar

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!