Sosialisasi Pokok-Pokok Kebijakan Permendagri Nomor 14 Tahun
2025 dan
Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025
Bogor, -mediaistana.com
Reformasi pengelolaan keuangan daerah telah berlangsung sejak tahun 2003
dan terus berkembang. APBD Kabupaten Bogor yang mencapai ±Rp12T
menunjukkan kapasitas fiskal yang cukup besar. Komposisi pendapatan daerah
menunjukkan kemandirian fiskal (PAD ±51%). Penganggaran saat ini harus berbasis
sumber dana dan peruntukannya.
Pengelolaan keuangan
daerah saat ini mengarah pada
output-based budgeting, Reformasi
keuangan negara terus berkembang
sejak UU
17 Tahun 2003,
Penggunaan SIPD masih dalam
tahap penyempurnaan dan
membutuhkan adaptasi, Regulasi harus bersifat dinamis untuk menjawab kebutuhan
daerah. RKPD menjadi dasar utama dalam proses penganggaran, dilanjutkan ke
tahap KUA-PPAS, Kualitas rincian pada tahap RKPD sangat menentukan kemudahan
proses selanjutnya,
Waktu
penyusunan KUA-PPAS relatif singkat
(±1–2 minggu), sehingga kualitas
perencanaan harus sudah optimal
sejak awal.
Pengelolaan keuangan daerah
saat ini berfokus pada peningkatan
kualitas belanja berbasis output dan manfaat, Perencanaan yang baik pada tahap
RKPD menjadi kunci keberhasilan penganggaran, Mandatory spending harus
dipenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah,
Kabupaten Bogor menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara
belanja pegawai, infrastruktur, dan kesehatan. Penandaan sumber dana dan
penggunaan kodefikasi terbaru menjadi aspek penting dalam sistem penganggaran.
Mediaistana reporter Maulana