JEMBER – Keluarga SF (49), warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Jember, mempertanyakan status hukum dan masa penahanan SF dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental.
Kuasa hukum keluarga, Nono Raharja, S.H., mengatakan pihaknya membantah jika SF disebut sebagai buronan selama hampir dua bulan.
Menurut Nono, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, laporan polisi terkait perkara tersebut baru dibuat pada 25 Juli 2026.
“Kalau laporan baru dibuat 25 Juli, kami mempertanyakan dasar penyebutan SF sebagai buron selama dua bulan,” ujar Nono, Sabtu (5/9/2026).
Selain itu, Nono juga mempertanyakan masa penahanan SF yang dimulai sejak 10 Agustus 2026.
Ia mengatakan masa penahanan pertama selama 20 hari seharusnya berakhir pada 30 Agustus 2026. Namun, keluarga mengaku belum menerima tembusan surat perpanjangan penahanan.
“Kami meminta penjelasan mengenai dasar hukum penahanan setelah tanggal tersebut,” katanya.
Sementara itu, istri SF, Surya, membantah suaminya pergi ke Kalimantan Selatan untuk melarikan diri. Menurutnya, SF pergi untuk mencari pekerjaan dan berusaha menyelesaikan persoalan mobil rental tersebut.
Keluarga berharap proses hukum terhadap SF dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
Sementara itu, dugaan penggelapan yang menjerat SF masih dalam proses hukum dan seluruh tuduhan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.