Probolinggo, Mediaistana.com
Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Terduga pelaku berinisial M.I. saat ini diamankan di Mapolres dan masih menjalani pemeriksaan intensif, Rabu (9/9/2026).
Benar, pelakunya sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan, ujar petugas Unit PPA Polres Probolinggo saat dikonfirmasi.
Penangkapan itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dikirim Satreskrim Polres Probolinggo kepada pelapor pada 26 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, laporan polisi diterima pada 15 Juli 2026. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi sehari sebelumnya, 14 Juli 2026, di rumah korban berinisial S.A. di Dusun Bandungan, Desa Satreyan.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 9 orang yang terdiri dari pelapor, korban, dan tujuh orang saksi lainnya. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polda Jatim dan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik telah menghadirkan ahli psikolog serta melayangkan surat panggilan kepada saksi atas nama MOH. IRFAN.
Atas perbuatannya, M.I. dijerat Pasal 6 huruf d dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Kamil, S.H., mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang kebenarannya belum jelas, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.