SUBANG – Sidang pokok perkara yang menjerat wartawan Subang, Muhammad Harun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Senin (10/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni Dwiki Alexandrio, Deden Sujatnika, dan Wahyu Gilang. Ketiganya dimintai keterangan secara bergantian terkait fakta-fakta yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas sejumlah keterangan sekaligus mencocokkannya dengan fakta yang disampaikan di persidangan.
Saksi pertama, Dwiki Alexandrio, mendapat sejumlah pertanyaan dari majelis hakim. Dalam keterangannya, Dwiki mengaku tidak merasa diperas maupun diancam oleh terdakwa Muhammad Harun.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang disoroti dalam persidangan karena berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Selanjutnya, majelis hakim memeriksa saksi Deden Sujatnika. Deden memberikan keterangan mengenai peristiwa ketika dirinya melihat Muhammad Harun mengambil foto Dwiki Alexandrio.
Menurut Deden, saat itu dirinya meminta Harun untuk menghapus foto tersebut. Keterangan tersebut disampaikan Deden ketika menjawab pertanyaan majelis hakim terkait kejadian yang diketahuinya.
Saksi ketiga yang diperiksa adalah Wahyu Gilang. Dalam persidangan, Wahyu memberikan keterangan terkait komunikasi antara dirinya dengan Muhammad Harun.
Wahyu Gilang menyebut bahwa dirinya memiliki inisiatif sendiri dalam menjembatani komunikasi terkait persoalan yang terjadi. Hal tersebut, menurutnya, bukan atas permintaan Harun.
Salah satu komunikasi yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah percakapan melalui pesan singkat setelah Harun membuat status foto seorang pejabat yang sedang tidur.
Dalam percakapan tersebut, Wahyu disebut memberikan pesan kepada Harun yang pada intinya meminta agar pemberitaan tersebut ditahan terlebih dahulu dan menyampaikan agar Harun mengutarakan apa yang diinginkannya kepadanya.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian yang dipertanyakan dalam persidangan untuk mengetahui konteks sebenarnya dari komunikasi antara para pihak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, menilai keterangan para saksi justru memberikan sejumlah fakta yang menurutnya penting bagi pembelaan kliennya.
Asep menyoroti keterangan Dwiki Alexandrio yang menyatakan tidak pernah merasa diperas maupun diancam oleh Muhammad Harun.
“Dari pagi sampai sore kita menjalani pemeriksaan dan pembuktian. Sudah jelas dari penjelasan pelapor sendiri maupun saksi-saksi lainnya,” ujar Asep seusai persidangan.
Menurut Asep, dalam persidangan juga belum terungkap adanya pemberian uang dari pihak pelapor kepada Harun. Ia menilai hal tersebut penting untuk melihat secara utuh perkara yang sedang berjalan.
“Pelapor sendiri dalam keterangannya tidak pernah memberikan uang dan tidak pernah merasa diperas maupun diancam. Itu disampaikan sendiri di depan majelis hakim,” katanya.
Asep juga menyoroti keterangan Wahyu Gilang. Menurutnya, dari keterangan saksi tersebut terlihat bahwa komunikasi dan upaya pertemuan antara para pihak merupakan inisiatif Wahyu sendiri.
“Wahyu Gilang tadi memberikan keterangan bahwa dirinya memiliki inisiatif sendiri untuk menjembatani antara saudara Harun dengan saudara Dwiki Alexandrio,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pertemuan yang dilakukan Wahyu dengan Harun. Menurut Asep, keterangan di persidangan menunjukkan bahwa Wahyu yang mengundang Harun untuk bertemu dengan tujuan menjembatani persoalan.
“Tidak ada permintaan dari Muhammad Harun untuk melakukan pertemuan ataupun memeras. Justru yang terlihat dari keterangan tadi, Wahyu yang berinisiatif untuk menjembatani,” ujarnya.
Asep menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti seluruh proses persidangan dan mencermati setiap keterangan saksi maupun alat bukti yang disampaikan di hadapan majelis hakim.