HAMPIR TIGA TAHUN MENCARI KEADILAN, IBU KANDUNG DI PONTIANAK PERTANYAKAN PENANGANAN DUGAAN PEMALSUAN AKTA KELAHIRAN ANAK
MEDIA ISTANA.COM
Pontianak – Perjuangan seorang ibu kandung mempertahankan identitas hukum anaknya berubah menjadi perjuangan panjang mencari keadilan. Hampir tiga tahun sejak laporan resmi disampaikan ke Polda Kalimantan Barat, perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran yang dilaporkannya belum juga memperoleh kepastian hukum.
Peristiwa ini berawal pada Mei 2013, ketika pelapor melahirkan seorang anak perempuan bernama Syarifah Meisya Aqila. Beberapa bulan setelah kelahiran, seorang kerabat, Syarif Taufik Akbar, menurut pengakuan pelapor, beberapa kali datang menjenguk bayi tersebut dan kemudian mengajukan permohonan untuk mengasuh anak dengan alasan berharap rumah tangganya juga segera dikaruniai keturunan.
Pelapor mengaku permintaan tersebut disampaikan dengan janji bahwa anak akan diperlakukan layaknya anak sendiri dan identitas orang tua kandung tidak akan disembunyikan. Setelah melalui musyawarah keluarga, ayah kandung yang semula menolak akhirnya memberikan persetujuan atas dasar kepercayaan dan hubungan kekeluargaan.
Saat anak berusia sekitar satu tahun, pengasuhan dilakukan di rumah pihak yang meminta mengasuh. Namun menurut pelapor, dirinya bersama suami tetap datang hampir setiap hari untuk menyusui, menjenguk, dan memastikan kondisi anak.
Hubungan kedua belah pihak disebut tetap berjalan baik, termasuk ketika orang tua kandung sempat bercerai pada 2017 dan kembali rujuk pada 2019. Situasi berubah drastis pada 28 November 2022, ketika pelapor mengetahui bahwa akta kelahiran anaknya telah diterbitkan dengan mencantumkan nama pasangan lain sebagai ayah dan ibu.
Merasa identitas anak kandungnya telah berubah secara administratif tanpa persetujuan, pelapor pada 29 November 2022 langsung mengambil kembali anaknya. Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan meminta agar akta kelahiran dibatalkan atau diperbaiki sesuai identitas orang tua kandung. Namun, menurut pengakuannya, permintaan itu tidak dipenuhi.
Dampaknya, pelapor mengaku mengalami berbagai hambatan administrasi. Anak kesulitan dipindahkan ke sekolah lain karena data pada surat keterangan lahir berbeda dengan data yang tercantum dalam akta kelahiran. Akibat persoalan administrasi tersebut, hak anak atas pendidikan disebut ikut terdampak.
Tidak berhenti di situ, pelapor mengaku masih memberikan waktu sekitar delapan bulan agar persoalan dapat diselesaikan secara damai. Namun, menurut keterangannya, tidak ada penyelesaian yang dilakukan. Sebaliknya, sengketa hak asuh disebut bergulir melalui berbagai lembaga perlindungan anak hingga melibatkan aparat penegak hukum.
Konflik tersebut akhirnya berkembang menjadi perkara pidana lain ketika pelapor dilaporkan atas dugaan perusakan rumah pihak pengasuh. Perkara itu diproses hingga persidangan dan, menurut pelapor, berakhir dengan putusan bebas.
Merasa pokok persoalan belum tersentuh, pada 10 Agustus 2023 pelapor melaporkan dugaan pemalsuan akta kelahiran ke Polda Kalimantan Barat. Sejak saat itu, penyidikan berjalan dengan memeriksa pelapor, terlapor, para saksi, serta saksi ahli.
Namun, menurut pelapor, proses hukum berlangsung berlarut-larut akibat beberapa kali pergantian penyidik. Bahkan, ia mengaku sempat memperoleh informasi bahwa perkara telah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka, tetapi hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang dirasakan pelapor.
Karena menilai penanganan perkara berjalan lamban, pelapor bersama suaminya kemudian mengadukan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara ke Bidang Propam Polda Kalimantan Barat. Pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.
Hingga pertengahan tahun 2026, perkara yang dilaporkan masih belum berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, menurut pelapor, anaknya telah kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan secara normal selama beberapa tahun dan mengalami tekanan psikologis akibat konflik yang berkepanjangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak fundamental seorang anak atas identitas hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila dalam proses peradilan terbukti terdapat pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, maka konsekuensi hukumnya mengikuti ketentuan pidana yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam laporan belum menyampaikan tanggapan dalam naskah ini. Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ( Tim)