MEDIA ISTANA. COM
KETAPANG KALBAR
DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengusut dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, dalam usaha pertambangan.
Desakan itu menyusul informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pembentukan perusahaan tambang oleh kepala desa dan sekdes setempat. Sebelumnya juga mencuat dugaan pembohongan publik yang menjadi sorotan warga.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, meminta seluruh informasi diuji melalui proses hukum yang objektif dan berbasis bukti.
“Apabila benar ada kepala desa maupun perangkat desa yang terlibat usaha tambang, maka legalitas perusahaan, perizinan, potensi konflik kepentingan, dan kepatuhan aturan wajib diperiksa secara menyeluruh dan transparan,” tegas Budi Gautama.
Ia menekankan, kepala desa dan perangkat desa harus menjaga integritas serta menghindari benturan kepentingan.
Mengacu UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, pejabat desa dilarang rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian jika terbukti melanggar. Namun ASWIN menegaskan, pemberhentian tidak bisa dilakukan hanya berdasar dugaan, melainkan harus melalui prosedur dan hasil pemeriksaan.
ASWIN Kalbar meminta Inspektorat, DPMD Ketapang, dan aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran pidana atau administrasi, proses hukum dan sanksi harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, hasilnya juga harus diumumkan terbuka demi transparansi dan kepercayaan publik.( Tim)