NAMLEA – Direktur Politik Direktorat Politik Anak Muda Indonesia (POLAM-Indonesia) Abubakar Karepesina.SE ( Andar ) menuntut tindakan tegas dan nyata dari Polda Maluku dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Buru.
Organisasi ini menilai bahwa keberadaan tambang ilegal tersebut telah merusak lingkungan hidup dan merugikan keuangan negara, namun penanganannya hingga saat ini dinilai belum maksimal.
Dalam keterangan persnya, Senin (14/04/2025), Direktur Politik POLAM-Indonesia menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku untuk segera turun tangan dan menurunkan tim khusus guna melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku.
“Kami melihat ada kelalaian dan keseriusan yang kurang dalam penanganan kasus PETI di Pulau Buru. Banyak lokasi yang jelas-jelas beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun masih bebas beraktivitas seolah tidak ada aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak tatanan ekologi dan merusak lahan pertanian, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan daerah dan negara yang sangat besar akibat tidak dibayarkannya pajak dan retribusi.
Minta Aparat Tidak Pandang Bulu
Dirut POLAM-Indonesia juga meminta agar aparat penegak hukum berani bertindak tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kompromi, terutama terhadap oknum-oknum besar atau pengusaha yang menjadi dalang di balik operasional PETI tersebut.
“Jangan hanya menindak pekerja lapangan atau operator alat berat, tapi para pemilik modal dan otak di belakangnya juga harus diusut tuntas dan diproses hukum. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran hukum harus menjadi deterjen atau efek jera yang nyata. Jika PETI dibiarkan terus berjalan, maka sama saja membiarkan perusakan lingkungan dan pencurian sumber daya alam berlangsung terus menerus.
Desak Polda Turun Langsung
Melalui kesempatan ini, POLAM-Indonesia berharap Kapolda Maluku dapat segera menginstruksikan jajarannya, baik dari Ditreskrimsus maupun Satgas Tambang Ilegal, untuk segera melakukan operasi penertiban di Kabupaten Buru.
“Kami percaya Polda Maluku mampu menindaklanjuti hal ini. Jangan biarkan Pulau Buru menjadi surga bagi para penjarah alam. Tegakkan hukum demi keadilan dan kelestarian lingkungan kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Maluku terkait desakan yang disampaikan oleh organisasi anak muda tersebut. (Tim)