AMBON — Anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadly Tukuboya, SH, menyambut positif pertemuan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dengan sejumlah Raja dan pemangku adat asal Kabupaten Buru, Kamis (27/8/2026).
Menurut Rustam, pertemuan tersebut memiliki makna strategis karena menjadi ruang komunikasi langsung antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan para pemangku adat dari Kabupaten Buru.
“Pertama-tama saya merespons positif pertemuan Bapak Gubernur Maluku dengan sejumlah Raja dari Kabupaten Buru. Ada Raja Kayeli, Raja Lilialy, Raja Tagalisa dan pemangku-pemangku adat lainnya,” kata Rustam.
Ia menilai, pertemuan tersebut penting untuk membangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan pemangku adat, khususnya dalam mengawal kepentingan pembangunan di Kabupaten Buru.
Rustam mengatakan, salah satu hal penting yang dibahas adalah bagaimana memastikan iklim investasi di Kabupaten Buru dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan dan gangguan, sehingga investasi benar-benar memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Beberapa hal yang diangkat berkaitan dengan bagaimana kepastian iklim investasi di Kabupaten Buru. Pertumbuhan ekonomi harus dapat berjalan dengan baik tanpa ada hambatan dan gangguan,” ujarnya.
9 Koperasi Disebut Telah Memenuhi Persyaratan
Dalam pertemuan tersebut, persoalan aktivitas koperasi di kawasan pertambangan Gunung Botak juga menjadi salah satu perhatian.
Rustam menyebut, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan penjelasan bahwa dari 10 koperasi yang menjadi perhatian, sembilan koperasi telah memenuhi persyaratan, sementara satu koperasi masih belum memenuhi seluruh persyaratan.
“Artinya, sembilan koperasi sudah memenuhi persyaratan dan sudah bisa melakukan aktivitas di wilayah pertambangan Gunung Botak,” jelasnya.
Karena itu, Rustam menilai tidak semestinya masih muncul persoalan di lapangan terhadap koperasi yang secara hukum telah memenuhi ketentuan.
“Segala hal yang berkaitan dengan aktivitas di Gunung Botak seharusnya tidak ada lagi hal-hal yang mengganjal,” tegasnya.
Soal Alat Berat PTB, Rustam Sebut Ada Miskomunikasi
Rustam juga menyinggung persoalan yang terjadi terhadap alat berat milik Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB) yang hingga kini belum dapat melakukan aktivitas.
Menurut dia, persoalan tersebut lebih kepada adanya miskomunikasi di lapangan dan telah mendapat perhatian dari Gubernur Maluku.
“Tadi juga disinggung mengenai sedikit insiden terkait beroperasinya alat berat milik Koperasi Parusa Tanila Baru yang saat ini belum bisa melakukan aktivitas karena ada sedikit miskomunikasi di lapangan,” katanya.
Ia mengatakan, Gubernur Maluku telah meminta dinas teknis untuk menindaklanjuti dan meluruskan persoalan tersebut.
Bahkan, menurut Rustam, setelah pertemuan berlangsung telah dilakukan koordinasi antara Gubernur Maluku dan Panglima Kodam terkait sejumlah hal yang perlu diperjelas di lapangan.
“Sudah ada koordinasi antara Bapak Gubernur dan Bapak Panglima Kodam terkait hal-hal yang perlu diluruskan di lapangan, sehingga koperasi yang sudah memiliki badan hukum dalam melakukan aktivitas tidak lagi mengalami kendala,” ujarnya.
Rustam: Yang Legal Jangan Dipersulit
Sebagai wakil rakyat, Rustam menegaskan dirinya berkepentingan memastikan setiap investasi yang telah memperoleh ruang dan memenuhi ketentuan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya sebagai warga dan sebagai wakil rakyat berkepentingan untuk memastikan segala hal yang berkaitan dengan kepentingan investasi di daerah kami harus berjalan secara baik,” katanya.
Menurutnya, investasi yang berjalan dengan baik akan menciptakan perputaran ekonomi yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sekitar maupun masyarakat Buru secara umum.
“Dengan begitu ada perputaran ekonomi yang bisa beredar demi kepentingan masyarakat di sekitar dan masyarakat Buru secara umum,” tambahnya.
Namun Rustam menegaskan, aktivitas investasi tetap harus berada dalam koridor hukum dan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah, khususnya terhadap koperasi yang telah memenuhi persyaratan.
“Kami tentu akan terus memantau dan mengawal apa yang sudah diberikan ruang oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi melalui izin, sehingga koperasi-koperasi yang sudah memenuhi persyaratan dapat sesegera mungkin beraktivitas,” tegas Rustam.
Bagi Rustam, persoalan Gunung Botak tidak boleh terus berada dalam ruang abu-abu. Jika legalitas sudah terpenuhi, maka kepastian berusaha harus diberikan. Jika ada kekurangan, harus dijelaskan secara terbuka apa yang harus dilengkapi. Dan jika ada pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum.
“Jangan sampai ada perbedaan antara kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah dengan apa yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.
(Mus Ltc)