BerandaInfoTukuboya: Sudah Kantongi RKAB, Koperasi PTB Tak Perlu Menunggu Lama Beraktivitas di...

Tukuboya: Sudah Kantongi RKAB, Koperasi PTB Tak Perlu Menunggu Lama Beraktivitas di GB

 

Anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadly Tukuboya, SH, menyatakan Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) yang dipimpin Ruslan Arif Soamole, SH telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dengan terpenuhinya persyaratan administrasi tersebut, menurutnya, koperasi tidak perlu lagi menunggu koperasi lain untuk mulai beraktivitas secara legal di kawasan Gunung Botak.

“Kalau seluruh persyaratan administrasi sudah dipenuhi, termasuk RKAB, maka tidak ada alasan untuk menunda aktivitas. Koperasi PTB siap menjalankan kegiatan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tukuboya, Minggu, (26/7/2026)

Ia menjelaskan, pandangan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat menerima audiensi DPRD Kabupaten Buru beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, gubernur disebut menegaskan bahwa koperasi yang lebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan administrasi tidak perlu menunggu koperasi lain yang masih dalam proses.

Menurut Tukuboya, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk mempercepat penataan aktivitas pertambangan rakyat di Gunung Botak agar berlangsung dalam koridor hukum, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mendorong manfaat ekonomi bagi daerah.

“Prinsipnya adalah siapa yang telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi sesuai regulasi, dapat segera beroperasi secara legal. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan tata kelola pertambangan yang tertib dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Ia berharap proses legalisasi yang telah ditempuh Koperasi PTB dapat menjadi contoh bagi koperasi lain untuk segera melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah, sehingga pengelolaan Gunung Botak dapat berjalan secara tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Buru.

Meski demikian, pelaksanaan aktivitas pertambangan tetap harus mengikuti seluruh ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku serta berada di bawah pengawasan instansi berwenang.

(Mus Ltc)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!