30.2 C
Jakarta
BerandaInfoUmasugi Sosok Birokrat Pemikir Raih Doktor Ilmu Hukum

Umasugi Sosok Birokrat Pemikir Raih Doktor Ilmu Hukum

 

Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MAStaf Dosen Fisipol, Universitas Pattimura

“Ilmu pengetahuan memiliki tiga tingkatan opini, sains, pencerahan. Instrumen tingkatan pertama menggunakan indra; kedua menggunakan dialektika; dan ketiga menggunakan intuisi.” Qoutes ini merupakan pendapat filosofi dari Plotinus, seorang filsuf Romawi (205 – 270 M), yang mendirikan Mazhab Neo-Platonisme.

Filsuf yang terkenal melalui karyanya berjudul : “Enneadeis” tersebut menjadikan pemikiran Plato sebagai inspirasi utamanya. Salah satu diksi pada qutes itu, yang relevan dengan disertasi karya Achdjam Syahfan Umasugi, yang biasa disapa Ifan Umasugi yakni, pencerahan. Pasalnya dengan ilmu pengetahuan (science) melalui karya disertasinya di perguruan tinggi (PT) itu, dapat mencerahkan khalayak.

*** Figur Achdjam Syahfan Umasugi, populer dengan sapaan Ifan Umasugi, merupakan sosok yang dikenal sebagai seorang birokrat pemikir (thinking bureaucrat) di mata khalayak Kota Ambon dan Kota Namlea. Pemikiran personalnya relevan dengan elite, midlle class, massa, etnis, partai politik, pemilu nasional-lokal, birokrasi, pelabelan state, dan norma hukum terkait event politik, banyak menghiasi media massa cetak dan on line di Maluku sedari dulu hingga kini.

Pada Kamis (16/04/2024) lalu, bertempat di aula lantai 3 gedung Pasca Sarjana, Universitas Pattimura-Poka, aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada zamannya tersebut, sukses meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pasca Sarjana (S3) Ilmu Hukum, Universitas Pattimura (Unpatti), dengan predikat nilai sangat memuaskan, yang diberikan para tim penguji internal dan eksternal.

Pria berdarah Sula (Sanana) Maluku Utara tersebut, mengusung judul disertasi : “Politik Identitas Dalam Sistem Pemilihan Umum Kepala Daerah di Negara Hukum yang Demokratis.” Suatu tema disertasi Ilmu Hukum, yang masih memiliki korelasi dengan basis Ilmu Politik (Political Science) nya pada jenjang magister (S2), yang diperoleh pada Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Hal Ini menunjukan kecerdasannya, dalam menghasilkan kebaruan (novelty), dengan mengintegrasikan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan Sosial (Social Science) dalam disertasinya. Sehingga tidak hanya pendekatan (approach) Ilmu Hukum (Legal Science) saja, tapi juga pendekatan Ilmu Politik. Rillnya ditemukan dalam penggunaan teori dalam disertasinya berbasis Ilmu Hukum dan Ilmu Politik.

Bertindak selaku Promotor merangkap penguji internal : Prof. Dr. M.J. Saptenno, S.H., M.Hum, Ko Promotor I : Prof. Dr. J. Tjiptabudy, S.H., M.Hum, Ko Promotor II : Dr. S.S. Alfons, SH, MH. Para penguji internal : Prof. Dr. R.B. Luhulima, ST, MT., Prof. Dr. A.I. Laturette, SH, MH., Prof. Dr. La Ode Angga, S.Ag, SH, M.Hum., Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, S.H., M.Hum, Dr. J.J. Pietersz, S.H., M.H., Dr. R.H. Nendisa, SH, MH. Penguji eksternal : Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Fakum Unhas), Makassar.

Dihadapan para Tim Penguji, Umasugi tampil dengan confidence, smart, lugas dan substansial, dimana ia mampu mempertahankan disertasinya tersebut. Dengan tangkas ia menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, tanpa terbata-bata sedikit pun. Hal ini menunjukan kemampuannya secara paripurna, karena memiliki penguasaan penuh atas disertasi yang dibuatnya. Adapun konklusi (kesimpulan) dari disertasinya itu, mencakup tiga aspek.

Pertama, Politik identitas dalam sistem Pilkada bersifat paradoksal, dimana sah secara demokratis sebagai ekspresi kebebasan warga negara, namun bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam konteks kemajemukan Indonesia, politik identitas beroperasi melalui tiga mekanisme, yaitu, mobilisasi pemilih berbasis identitas, polarisasi sosial antargolongan dan representasi simbolis identitas sebagai proksi legitimasi.

Kedua, pengaturan hukum politik identitas dalam sistem Pilkada mengandung kekosongan norma yang berlapis dan sistemik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 69 huruf b melarang kampanye SARA tanpa mendefinisikan politik identitas secara substantif.

Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tanpa mekanisme verifikasi. Selanjutnya, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota memberi kewenangan pengawasan tanpa definisi operasional yang terstandar.

Ketiga, model dan sistem politik identitas, terdapat pergeseran paradigma yang terukur dari model politik identitas eksploitatif menuju model inklusif. Pergeseran ini terlihat melalui analisis atas tiga momen pilkada, yaitu, DKI Jakarta 2017 sebagai puncak eksploitatif, Maluku Utara 2024 sebagai model inklusif yang berhasil dengan kemenangan Sherly Tjoanda Laos dan DKI Jakarta 2024 yang menunjukkan transisi nyata menuju politik berbasis program.

Aspek paling urgen dari disertasi Umasugi tersebut yakni, novelty (kebaruan). Meminjam pemikiran Baharuddin (2023) dan Noor (2021) bahwa, novelty merupakan akumulasi adanya satu atau beberapa unsur pembeda dalam sebuah riset. Maka, penelitian akan menampakkan unsur novelty yang sangat kuat ketika ia berguna bagi kehidupan. Novelty juga dapat diartikan sebagai unsur orisinalitas yang bersifat baru dalam sebuah topik pembahasan.

Adapun novelty dari disertasi Umasugi yakni, dalam upaya membangun demokrasi yang inklusif, dan berkeadilan dalam pemilihan Kepala Daerah, gagasan utama yang perlu dikedepankan adalah model dan sistem norma yang mengatur politik identitas, yakni norma hukum yang akomodatif, responsif serta membatasi penyebaran konstruksi narasi distortif yang mengancam kohesi sosial dalam bingkai sistem demokrasi yang merangkul semua identitas politik dalam masyarakat yang plural.

*** Mengakhirinya mengutip qoutes Jean Baptiste Alphonse Karr (1808-1890), sastrawan Prancis, yang hits melalui karya : “Sous les Tilleuls” di tahun 1832 lampau bahwa, “Beberapa orang ribut tentang mawar yang memiliki duri. Aku bersukur duri memiliki mawar.” Bukan tentang qoutes romantiknya, yang membalikan logika kita, melainkan kata bersukur menjadi fokus bahwa, karib saya Ifan Umasugi bersukur kepada Allah SWT, dimana kebanggan baginya dan keluarganya, bisa mencapai gelar doktor, suatu gelar tertinggi, yang tidak semua orang berkesempatan meraihnya. Proficiat kawanku, Dr. Achdjam Syahfan Umasugi, S.Sos, MA.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!