Mediaistana.com ||Kota Bogor, Jabar
Meski rambu larangan parkir telah terpasang jelas di sepanjang jalan utama, pelanggaran masih kerap terjadi. Sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat tetap parkir di bahu jalan, menyebabkan penyempitan arus lalu lintas dan memicu kemacetan. Sabtu, 18/04/2026.
Kondisi ini mendorong petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Bogor bersama aparat terkait untuk melakukan penertiban di sejumlah titik rawan. Dalam operasi tersebut, petugas menindak kendaraan yang kedapatan melanggar dengan memberikan sanksi tegas berupa penggembokan ban.
Petugas di lapangan menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar. “Rambu sudah jelas terpasang, namun masih banyak yang mengabaikan. Kami lakukan penggembokan ban agar ada kesadaran dari masyarakat untuk tertib,” ujar salah satu petugas.
Selain penggembokan, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kendaraan dapat kembali digunakan. Petugas juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan demi menjaga kelancaran lalu lintas.
Penertiban ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah tegas tersebut karena dinilai mampu mengurangi kemacetan, sementara lainnya berharap pemerintah juga menambah fasilitas parkir di kawasan strategis.
Pemerintah daerah melalui Pemerintah Kota Bogor menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pengguna jalan serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kota Bogor