Mediaistana.com, JAKARTA UTARA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus proses pemusnahan barang bukti untuk periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Wakil Walikota Jakarta Utara, jajaran pejabat utama, serta para awak media.
Dalam keterangannya, AKBP Aris Wibowo menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas dukungan seluruh elemen masyarakat. Penindakan masif ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah dan Presiden Republik Indonesia untuk memutus rantai peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Jakarta Utara.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan pengungkapan terhadap segala jenis narkotika dan obat terlarang. Selama Januari hingga Juni 2026, jajaran Satresnarkoba dibantu seluruh Polsek jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus tindak pidana narkotika, dengan jumlah tersangka mencapai 67 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kasus atau tersangka sudah berada di tahap II dan berkas perkaranya telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri,” tegas Kapolres.
REKAP LENGKAP BARANG BUKTI YANG DISITA
Dari seluruh rangkaian operasi, tim penyidik berhasil mengamankan ribuan barang bukti beragam jenis, mulai dari narkotika golongan I, II, III hingga obat-obatan berbahaya/psikotropika, antara lain:
– Sabu-sabu: Total 3.200,56 gram bruto
– Ganja: 5.529 butir dan 55,35 gram bruto
– Tembakau Sintetis: 15,2 gram bruto
– Ekstasi: 25 butir
– Obat-obatan Berbahaya: 1.260 butir (meliputi jenis Tramadol, Exsimer, Reaksi, Pendiri, Kamlet, Merlopam, Alprazolam, Riklona, dan lainnya)
KASUS MENONJOL & BERHASIL DIKEMBANGKAN
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tidak berhenti pada tersangka lapisan bawah, namun terus dikembangkan hingga ke jaringan yang lebih besar. Beberapa kasus besar yang dibongkar antara lain:
1. Pengungkapan Etomidat (Narkotika Golongan II):
Berawal dari penangkapan tersangka berinisial R dengan barang bukti 333 butir, kemudian dikembangkan hingga menemukan jaringan yang sama dan mengamankan 5.095 butir lebih dengan 3 tersangka (RB, MR, WT). Pengembangan selanjutnya kembali mengamankan 100 butir dari tersangka berinisial AS.
2. Pengungkapan Sabu di Sunter:
Berhasil mengamankan 968 gram bruto dari tersangka SM di wilayah Sunter Agung. Kasus ini dikembangkan hingga ke Jakarta Barat dan berhasil mengungkap jaringan lebih besar seberat 2.072,17 gram bruto serta mengamankan 2 tersangka lagi (PH dan FN).
Dalam penindakan ini, aparat menerapkan berbagai payung hukum sesuai jenis kejahatan, mulai dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup.
TRAMADOL JADI FOKUS UTAMA TEKAN KRIMINALITAS
Khusus untuk peredaran obat-obatan berbahaya seperti Tramadol dan jenis lainnya, AKBP Aris Wibowo menegaskan penindakan ini merupakan kebijakan serentak atas arahan Kapolda Metro Jaya. Pasalnya, penyalahgunaan obat jenis ini terbukti memicu efek keberanian berlebih dan agresivitas tinggi, yang sering kali ditemukan pada pelaku tindak kejahatan kekerasan, begal, hingga tawuran.
“Alhamdulillah, berkat penindakan masif dan fokus kami pada jenis obat berbahaya ini, dampaknya sangat terasa. Angka kriminalitas yang bersifat vertikal atau kejahatan kekerasan dapat kami tekan dan mengalami penurunan yang cukup signifikan,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Kapolres menegaskan tekad institusi: “Perang terhadap narkoba belum usai, kami tidak akan berhenti melawan dan negara tidak boleh kalah.”
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban peredaran barang haram ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110 layanan Polri.(Red)