Bangunan Padel di DaCin Tetap Beraktivitas Meski Telah Disegel Citata Jakarta Utara, Warga Pertanyakan Ketegasan Instansi
MediaIstana Com, Jakarta Utara (18/07/2026)- Aktivitas pembangunan lapangan padel di kawasan Danau Cincin, Jalan Danau Bisma C3 RT 007/RW 009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih terlihat berlangsung hingga Sabtu (18/7/2026), meskipun bangunan tersebut telah dipasangi banner/papan penyegelan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pantauan di lokasi menunjukkan masih adanya pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan di area yang telah dipasang tanda penyegelan oleh Citata. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas penegakan aturan terhadap bangunan yang telah dikenai tindakan administratif.
Ketua Pemuda Pancasila Ranting Papanggo sekaligus Aliansi Papanggo 1928, Randi, meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mengambil langkah tegas apabila benar ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
“Saya meminta kepada Suku Dinas Citata dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk bertindak tegas terhadap pengusaha yang melanggar aturan. Jika memang bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan dan sudah disegel, seharusnya tidak lagi ada aktivitas pembangunan. Saya tidak melarang adanya investasi atau pembangunan di wilayah kami, tetapi seluruh proses harus mengikuti aturan yang berlaku. Kalau memang melanggar, pemerintah harus menegakkan aturan secara tegas,” ujar Randi.
Secara hukum, pembangunan gedung wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian pekerjaan, penyegelan, hingga pembongkaran apabila persyaratan tidak dipenuhi.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung juga mengatur kewajiban pemilik bangunan mematuhi ketentuan perizinan dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengembang maupun Suku Dinas Citata Jakarta Utara terkait alasan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan setelah dilakukan penyegelan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengembang, pemilik bangunan, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.(Red)