Viral Minta Jatah Bulanan & Mengamuk di Sekolah, Ternyata Wartawan Gadungan & Positif Sabu — Kini Jadi Tersangka
SUKARAJA, SUKABUMI —mediaistana.com
Video aksi penganiayaan dan pemerasan berkedok wartawan yang viral di media sosial, akhirnya terungkap kebenarannya. Pria berinisial AS (46) yang mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, ternyata bukan wartawan sah, melainkan wartawan gadungan sekaligus residivis kambuhan. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku datang ke sekolah dengan mengaku sebagai wartawan, lalu meminta uang “jatah” langganan bulanan sebesar Rp100.000 secara paksa. Ketika Kepala Sekolah menolak dengan alasan dana BOS belum cair, pelaku langsung naik pitam, mengintimidasi kepala sekolah, hingga merampas ponsel salah satu guru. Peristiwa itu terekam video dan viral di media sosial.
Hasil Penyelidikan Polisi
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, memastikan fakta-fakta berikut:
Wartawan Gadungan
Kartu identitas pers yang dibawa pelaku tidak sah. Setelah dikonfirmasi, namanya tidak terdaftar di redaksi media yang ia klaim. Ia memanfaatkan nama besar profesi jurnalisme untuk mengintimidasi dan memeras.
Pelaku menjalani tes urine bekerja sama dengan BNNK. Hasilnya positif mengonsumsi psikotropika jenis sabu (amphetamine).
Ternyata pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui residivis kambuhan yang kerap melakukan modus serupa — meminta-minta dengan paksa (JAPREM) ke sekolah-sekolah di sekitar wilayah Sukaraja, Sukabumi.
Polsek Sukaraja telah menaikkan status hukum AS menjadi tersangka setelah mengantongi bukti kuat, antara lain:
Keterangan para saksi (Kepala Sekolah, guru-guru)
Rekaman video yang viral di media sosial
Bukti kartu pers palsu
Hasil tes urine positif narkoba
Dasar Hukum yang Dijeratkan
UU / Pasal Tindak Pidana Ancaman Pidana
KUHP Pasal 368 (Pemerasan) Meminta uang secara paksa dengan ancaman Penjara s.d. 9 tahun
KUHP Pasal 335 (Penganiayaan ringan/Pengancaman) Mengintimidasi, mengamuk, merampas barang Penjara s.d. 2 tahun
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi pemakai Penjara s.d. 4 tahun
UU Pers No. 40 Tahun 1999 Penyalahgunaan identitas pers & profesi Sanksi pidana & administratif
Pesan Penting dari Polisi & Seruan ke Masyarakat
“Kami mengingatkan: Jangan mudah terintimidasi oleh orang yang mengaku wartawan namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi yang sah. Wartawan sejati tidak pernah meminta uang, apalagi secara paksa. Segera laporkan ke pihak berwajibkan jika mengalami hal serupa,” tegas Kapolsek Sukabumi 05 September 2026
Memiliki KTA Pers Dewan Pers yang terdaftar di dewanpers.or.id
Tidak meminta uang, jatah, atau imbalan
Meliput dengan etika, bukan mengintimidasi
Maulana — Reporter mediaistana.com