RENOVASI PAUD AL-QUR’AN MADINA ANGGARAN Rp500 JUTA TANPA PAPAN KEGIATAN, TIDAK TRANSPARAN
— PELAKSANA MENGHINDAR DARI KUNJUNGAN MEDIA
Cibungbulang, Bogor — mediaistana.com
Kegiatan pembangunan/renovasi ruang murid PAUD Al-Qur’an Madina, Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dengan anggaran diklaim Rp500 juta rupiah, menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi, sumber dana, dan keselamatan kerja. Hal ini terungkap saat awak media melakukan peninjauan langsung pada Kamis, 3 September 2026.
1. Anggaran Rp500 Juta, Sumber Belum Jelas di kenakan papan proyek tidak terasfaran secara umum
Menurut Ibu Eni Miftah, Kepala Sekolah PAUD, anggaran tersebut berasal dari dana hibah Dinas Kementerian Pendidikan Pusat. Namun, tidak ada dokumen maupun informasi terbuka yang menjelaskan secara rinci besaran, sumber, dan penggunaan dana tersebut. Ibu Eni juga mengakui papan kegiatan/proyek belum dipasang dengan alasan papan tersebut “belum diambil”.
2. Tidak Ada Papan Kegiatan/Proyek
Di lokasi pembangunan tidak terpasang papan informasi proyek yang wajib ada jika menggunakan dana negara. Padahal papan proyek sekurangnya memuat: sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, pengawas, dan target selesai. Tanpa papan, masyarakat tidak dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
3. Pelaksana Menghindar dari Konfirmasi
Ibu Eni yang disebut sebagai Kepala Kegiatan Pembangunan, tidak berada di lokasi saat awak media datang. Pekerja di lokasi juga tidak dapat memberikan keterangan memadai. Diduga pihak pelaksana menghindar dari konfirmasi awak media.
4. Keselamatan Kerja Diabaikan
Pekerja di lokasi tidak menggunakan APD (sepatu keselamatan, helm, rompi, dll.) — hal ini melanggar standar keselamatan kerja yang berlaku dalam setiap pelaksanaan konstruksi.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
No. Dasar Hukum Pelanggaran
1 UU No. 14 Tahun 2008 — UU KIP Pasal 9 & 14 Wajib mengumumkan informasi anggaran secara terbuka. Dana negara milik rakyat, wajib transparan.
2 UU No. 2 Tahun 2017 — Jasa Konstruksi Pasal 52 Wajib menerapkan standar K3, termasuk penyediaan APD bagi pekerja.
3 UU No. 1 Tahun 1970 & UU No. 13 Tahun 2003 — Ketenagakerjaan Wajib menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja. Tidak memakai APD = pelanggaran hukum.
4 Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 Pengelolaan dana pendidikan wajib Transparan & Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
5 Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 — SMKK Wajib memasang papan informasi proyek, menerapkan K3, dan pengawasan keselamatan.
Pertanyaan Kritis yang Harus Dijawab
Dari mana sebenarnya sumber dana Rp500 juta tersebut? Apakah benar dana hibah pusat/APBN? Ada surat keputusan/pencairannya?
Mengapa papan proyek tidak dipasang? Jika dana negara, wajib terbuka. Jika swasta, tetap harus jelas sumbernya.
Mengapa pelaksana menghindar saat ditanya awak media? Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya siap menjelaskan.
Di mana pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor? Penggunaan dana pendidikan wajib diawasi dan transparan.
Desakan & Tuntutan Media
Anggaran Republik Indonesia adalah uang rakyat. Bukan milik perorangan atau kelompok. Wajib transparan, wajib dapat dipertanggungjawabkan, dan wajib dapat diawasi oleh masyarakat.
Kami dari mediaistana.com mendesak:
1. Pak Miptah, Kepala Kegiatan Pembangunan, segera memberikan keterangan terbuka mengenai sumber dan besaran anggaran Rp500 juta tersebut.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera melakukan pengecekan dan klarifikasi resmi.
3. Inspektorat Kabupaten Bogor menelusuri apakah ada penggunaan dana negara yang tidak sesuai prosedur dan prinsip transparansi.
4. Pihak pelaksana segera memasang papan informasi proyek dan menerapkan K3 secara ketat di lokasi.
5. Masyarakat berhak mengetahui setiap rupiah uang negara yang digunakan di wilayahnya.
Para tim awak media
Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Sabtu, 5 September 2026