MEDIAISTANA.COM —TANGERANG — 10 September 2026 — Pemindahan seorang pegawai PPPK di lingkungan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dari tugas sebelumnya menjadi security pada Senin, 7 September 2026, menuai sorotan keluarga. Mereka tidak mempersoalkan penataan pegawai, tetapi mempertanyakan dasar keputusan, prosedur, alasan penempatan serta persoalan yang mendahului pemindahan.
Menurut keluarga, setelah menerima surat pemindahan, pegawai meminta penjelasan kepada pejabat kecamatan. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan keluarga, muncul tuduhan terkait kedisiplinan dan pelaksanaan piket serta permintaan membuat surat pernyataan. Keluarga meminta seluruh tuduhan dibuktikan secara objektif dan tidak dijadikan dasar tindakan sebelum melalui pemeriksaan.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah tuduhan bahwa pegawai tidak hadir saat piket malam. Keluarga meminta pemerintah memeriksa CCTV, absensi, jadwal piket, laporan tugas dan keterangan petugas lain. Jika benar tidak hadir, menurut keluarga, bukti tersebut seharusnya dapat diverifikasi secara administratif maupun melalui rekaman CCTV.
Keluarga juga mempertanyakan tuduhan mengenai sikap pegawai terhadap atasan. Mereka meminta apabila terdapat pelanggaran disiplin, dijelaskan kapan kejadiannya, apa bentuk pelanggarannya, siapa saksinya, apakah ada laporan serta apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau berita acara.
Pertanyaan berikutnya menyangkut perubahan tugas dari Trantib menjadi security. Menurut keluarga, sebelumnya terdapat petugas security yang justru dipindahkan menjadi staf. Karena itu, mereka mempertanyakan mengapa kebutuhan security harus dipenuhi dengan memindahkan pegawai dari tugas Trantib. Pemerintah diminta menjelaskan kebutuhan personel, dasar administrasi, pihak pengusul dan pejabat yang menyetujui.
Keluarga juga meminta sistem jam kerja, jadwal piket, absensi, pembagian shift dan pelaksanaan tugas diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan antara keterangan dengan kondisi sebenarnya.
Persoalan ini bukan semata soal pemindahan tugas. Penempatan pegawai dapat menjadi bagian dari kebutuhan organisasi, tetapi dasar dan prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pegawai memang melakukan pelanggaran disiplin, buktikan melalui mekanisme pemeriksaan. Jika benar tidak hadir piket, periksa CCTV dan absensi. Jika terdapat pelanggaran lain, tunjukkan laporan, saksi dan berita acaranya. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, jangan sampai perubahan penempatan dipersepsikan sebagai hukuman terselubung.
Jika alasan pemindahan adalah kebutuhan security, pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa pegawai tersebut yang dipilih, apa kebutuhan organisasinya, siapa yang mengusulkan dan siapa yang menyetujui.
Pemerintah Kota Tangerang diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap pegawai yang dipindahkan, tetapi juga terhadap rantai pengambilan keputusan dan dasar administratifnya.
Dokumen surat pemindahan, dasar kebutuhan personel, riwayat penempatan, jadwal dan absensi, CCTV, surat pernyataan serta berita acara pemeriksaan apabila ada, dapat menjadi bahan untuk menguji persoalan tersebut.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana tetapi serius:
Jika pegawai salah, proses sesuai aturan. Jika tidak terbukti, jangan menghukum berdasarkan dugaan. Jika keputusan memang berdasarkan kebutuhan organisasi, buka dasar dan prosedurnya.
Publik tidak membutuhkan perang narasi. Publik membutuhkan dokumen, bukti, pemeriksaan dan penjelasan resmi.
Kewenangan jabatan bukan ruang tanpa pertanggungjawaban. Setiap keputusan yang menyangkut karier seorang pegawai harus memiliki dasar, prosedur dan alasan yang dapat diuji.
Dugaan intimidasi, pelanggaran disiplin maupun persoalan lain dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan atau klaim pihak keluarga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti secara hukum. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kecamatan Cipondoh, Pemerintah Kota Tangerang maupun pihak terkait.
RED David E,S.E.