Mediaistana.com – LAMSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan potensi kerugian negara mencapai Rp3 Miliar dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025. Hal ini terungkap dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamsel, pada Rabu (8/7/2026).
Temuan ini menunjuk langsung pada kinerja pengawasan dan pengendalian Kepala Dinas PUPR, mengingat pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik, non-konstruksi, hingga jasa konsultansi dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Hasan, membenarkan adanya temuan ketidakpatuhan bernilai fantastis itu.
“Ya, BPK menemukan temuan senilai Rp3 Miliar,” ujar Hasan secara terbuka di hadapan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Hasan menambahkan, pihaknya telah diberi tenggat waktu tegas untuk menyelesaikan pengembalian dana tersebut.
“BPK memberikan waktu sampai tanggal 15 Juli untuk pengembalian dana tersebut,” paparnya.
Saat awak media mendesak penjelasan rinci mengenai jenis pekerjaan yang bermasalah, kesalahan prosedur yang terjadi, hingga identitas rekanan yang terlibat, pihak perwakilan dinas enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Ditanya apakah rekanan yang bersangkutan masih diperbolehkan mengikuti proses pengadaan di masa mendatang, jawaban pun terkesan menghindar:
“Kalau untuk pekerjaan ke depannya, apakah masih bisa digunakan atau tidak, itu tergantung pada sistem lelang dan aturan yang berlaku,” tegasnya di halaman depan kantor Banggar usai rapat.
KRITIK KERAS WARGA: KEPALA DINAS HARUS BERTANGGUNG JAWAB!
Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan sangat kecewa dan mempertanyakan tanggung jawab penuh pimpinan dinas atas temuan kerugian yang sangat besar ini:
“Tiga Miliar Rupiah itu uang rakyat yang sangat banyak! Ke mana pengawasan Kepala Dinas PU selama ini?
Bagaimana bisa kebocoran sebesar itu baru terdeteksi saat diperiksa BPK?
Apakah Bapak hanya duduk di ruangan ber-AC tanpa pernah turun memeriksa pekerjaan di lapangan?” – Tegas Darman, warga Kalianda.
“Kami melihat jalan berlubang di mana-mana, jembatan rusak tak kunjung selesai, fasilitas umum kurang terawat. Ternyata uangnya justru terbuang sia-sia sampai Rp3 Miliar! Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini bukti kelalaian berat! Kami minta Kepala Dinas PU harus bertanggung jawab secara pribadi, jangan cuma saling lempar ke staf atau kontraktor!” – Tambah Rudi, warga Natar.
“Sangat aneh! Mereka diminta sebut siapa kontraktornya saja berbelit-belit dan enggan menjawab. Apakah ada perlindungan khusus untuk oknum tertentu?
Kalau ada yang merugikan negara, harus diusut tuntas, dihukum, dan dilarang selamanya mengerjakan proyek di Lamsel!” – Ungkap Surya, pengamat warga.
“Uang yang harusnya untuk membangun daerah malah jadi kerugian. Kepada Bapak Kepala Dinas PU, jelaskan secara terbuka: Apa penyebab utamanya?
Siapa yang paling bertanggung jawab? Dan jaminan apa yang Bapak berikan agar kebocoran sebesar ini tidak terulang lagi?” – Tegas warga Way Sulan.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi langsung dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Masyarakat mendesak pimpinan dinas segera memberikan penjelasan terbuka serta memastikan pengembalian dana tepat waktu dan pengusutan tuntas terhadap pihak yang bersalah.(Tim)