BerandaBeritaINSPEKTORAT JANGAN JADI “BANCI”, BUPATI DIMINTA BUKTIKAN UCAPANNYA 

INSPEKTORAT JANGAN JADI “BANCI”, BUPATI DIMINTA BUKTIKAN UCAPANNYA 

MediaIstana – LAMSEL, – Tuntutan masyarakat makin lantang, tidak hanya menyasar oknum pelaku, tetapi juga lembaga pengawas dan kepala daerah. Warga menegaskan agar Inspektorat Daerah tidak bersikap “banci” atau setengah hati dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

“Jangan hanya berani menindak yang lemah, tapi takut atau luluh ketika berhadapan dengan pejabat yang punya kekuasaan. Tugas Inspektorat adalah mengawasi semua tanpa pandang bulu, bukan menjadi tameng bagi mereka yang berbuat salah,” tegas warga.

Masyarakat juga mengingatkan janji tegas yang disampaikan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Rajabasa pada 29 September 2025 lalu.

Saat itu, Bupati secara terbuka menyatakan: “Pemerintah Daerah tidak akan mentoleransi sedikit pun praktik pungutan liar dan penyimpangan anggaran. Tidak ada istilah ampun bagi siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dan kepentingan rakyat.”

Kini, masyarakat menilai momen ini menjadi ujian bagi konsistensi ucapan tersebut.

“Kami sedang menunggu pembuktiannya. Pemimpin yang baik itu tidak hanya pandai berbicara di atas mimbar, tapi ucapan dan perbuatannya harus selaras. Kalau dulu berani mengancam, sekarang harus berani bertindak nyata. Jangan sampai janji hanya menjadi bualan semata,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Mereka berharap kasus dugaan korupsi Rp84 juta di Dinas Kesehatan ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen pemberantasan penyimpangan benar-benar dijalankan, bukan sekadar pengumuman untuk menyenangkan pendengar.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 3 & 13: Setiap pejabat wajib bertindak jujur dan segera melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui. Jika diam saja atau sengaja menutup kasus, maka dianggap melanggar kewajiban jabatan dan dapat dituntut pertanggungjawabannya.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara

Pasal 59: Inspektorat berkewajiban meneruskan berkas pemeriksaan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Dilarang menghentikan penanganan kasus hanya dengan syarat pengembalian kerugian keuangan negara.

Intinya: Dalih “tidak tahu”, “tidak mengerti”, atau “masih dalam proses” tidak membebaskan tanggung jawab hukum. Pimpinan wajib bertindak tegas dan terbuka; jika mengabaikan, maka ia pun dapat diproses secara hukum.(tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!