Mediaistana.com – 2 Juli 2026 – Kota Tangerang – Sejumlah warga GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas dugaan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kasi Satpol PP Kecamatan Cipondoh. Informasi tersebut diperoleh awak media berdasarkan keterangan salah seorang warga berinisial on ,Ita dan pedagang es, yang meminta agar persoalan ini mendapat perhatian serius oleh wali kota dan Pemerintah Kota Tangerang.
Menurut keterangan warga, peristiwa tersebut terjadi saat proses konfirmasi terkait penertiban PKL gor gondrong, persoalan yang berkembang di lingkungan GOR Gondrong. Dalam kesempatan itu, warga mengaku merasa tidak nyaman atas sikap yang diduga ditunjukkan oleh oknum pejabat tersebut.
«”Apa salah kami sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak dan taat hukum dan Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi dan mencari kejelasan dan keadilan. Namun kami merasa diduga mendapat intimidasi. Menurut yang kami lihat, oknum tersebut mengucapkan kata-kata yang bernada menantang duel sambil membuka baju dan menunjukkan sikap emosional. Kami merasa takut dan tidak nyaman,” ujar warga kepada awak media. Melalui WhatsApp
Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum. Oleh karena itu, awak media tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi.
Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasi Satpol PP Kecamatan Cipondoh melalui pesan WhatsApp guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan tersebut. Dalam pesan tersebut, awak media meminta tanggapan atas laporan warga sekaligus meminta penjelasan mengenai dugaan intimidasi terhadap AS yang juga berprofesi sebagai wartawan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari yang bersangkutan yang di duga oknum kasi sat pol PP.
Masyarakat berharap kepada walikota,Pemerintah Kota Tangerang, pimpinan Satpol PP Kota Tangerang, camat Cipondoh, Polsek Cipondoh serta instansi terkait dapat segera melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan apabila memang terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan etika maupun ketentuan yang berlaku.
Sebagai aparat pemerintah, setiap anggota Satpol PP diharapkan menjalankan tugas secara profesional, humanis, mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut ataupun keresahan. Komunikasi yang baik dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan internal ditemukan adanya pelanggaran disiplin, maka masyarakat berharap proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai disiplin aparatur sipil negara dan kode etik penyelenggara pemerintahan.
Warga juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat, kritik, maupun aspirasi merupakan hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga setiap bentuk penyampaian aspirasi seharusnya disikapi melalui dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan emosi yang berpotensi menimbulkan rasa takut apabila dugaan tersebut terbukti.
Selain itu, warga berharap apabila terdapat kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Tangerang maupun pimpinan Satpol PP, sehingga situasi tetap kondusif dan hubungan antara aparat pemerintah, masyarakat, serta insan pers dapat terjaga dengan baik.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Apabila di kemudian hari pihak Kasi Satpol PP Kecamatan Cipondoh memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi, maka redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi, mengedepankan musyawarah, serta menghormati proses hukum dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas .
Redaksi: David E, S.E.