Mediaistana com – Kota Tangerang – Sejumlah warga dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong menyatakan akan mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut berkaitan dengan penilaian mereka terhadap penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang menurut mereka belum memberikan kepastian hukum.selasa 30 Juni 2026
Menurut keterangan warga, dugaan praktik pungli tersebut telah lama menjadi keluhan para pedagang. Mereka mengaku telah mengumpulkan informasi, menyampaikan kronologi, menghadirkan saksi, serta menyerahkan dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, telah dilaksanakan musyawarah dan forum hak tanya jawab yang bertempat di kediaman Ketua RT 04. Forum tersebut dihadiri oleh warga, para pedagang, dan anggota Polsek Cipondoh. Dalam forum itu, para pedagang menyampaikan keterangan, kronologi, dan menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut mereka merupakan bukti pendukung dugaan pungutan liar.
Menurut para pedagang, dokumen yang disampaikan antara lain berupa sejumlah kwitansi pembayaran dari beberapa pedagang yang menurut mereka menunjukkan adanya pembayaran berkala. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan permintaan pembayaran sewa lapak secara melawan hukum. Seluruh dokumen dan keterangan tersebut diharapkan diperiksa dan diverifikasi oleh penyidik sesuai prosedur hukum untuk menentukan nilai pembuktiannya.
Sejumlah pedagang menyampaikan bahwa hasil mediasi belum memenuhi harapan mereka. Mereka menilai masih diperlukan penjelasan yang lebih rinci mengenai tindak lanjut atas laporan, alat bukti yang telah diserahkan, dan perkembangan penanganan perkara.
Salah seorang pedagang juga menyampaikan bahwa masyarakat telah lama merasa resah atas dugaan praktik pungli di kawasan tersebut. Selain itu, ia menyampaikan adanya dugaan bahwa area musala digunakan tidak sesuai peruntukannya. Menurut Pedagang, informasi tersebut perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang agar fungsi tempat ibadah sebagai fasilitas umum tetap terjaga apabila dugaan tersebut benar.
Atas dasar itu, warga dan pedagang menyatakan akan meminta Propam Polda Metro Jaya melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik. Mereka berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam penyampaian aspirasinya, warga juga menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum. Mereka berharap setiap laporan masyarakat ditangani tanpa membedakan latar belakang pihak yang dilaporkan dan seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak Polsek Cipondoh maupun pihak yang disebut dalam keterangan warga. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam rilis ini merupakan pernyataan dan penilaian dari warga serta pedagang yang masih harus diuji melalui proses hukum yang berlaku. Setiap pihak tetap berhak memberikan klarifikasi dan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mediaistana.com
Redaksi David E, SE.