Mediaistana.com – Kota Tangerang | 30 Juni 2026 – Aspirasi masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, terus menguat. Sejumlah warga meminta Wali Kota Kota Tangerang segera mengambil langkah tegas guna memastikan kawasan tersebut terbebas dari dugaan praktik pungli dan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Menurut keterangan warga, dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum preman telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Tangerang tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain meminta penegakan hukum, warga juga mengharapkan Wali Kota Kota Tangerang melakukan evaluasi terhadap penanganan persoalan di kawasan GOR Gondrong. Sejumlah warga menilai langkah yang dilakukan pihak Kecamatan Cipondoh dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum memberikan hasil yang mereka harapkan dalam menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, dan bebas dari dugaan praktik pungli. Penilaian tersebut merupakan pandangan warga yang diharapkan menjadi bahan evaluasi oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Warga menegaskan bahwa para PKL berhak menjalankan usahanya dengan rasa aman tanpa adanya intimidasi maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Mereka berharap pemerintah daerah hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil sekaligus memastikan ketertiban umum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
Masyarakat juga berharap seluruh instansi terkait meningkatkan koordinasi sehingga setiap laporan yang disampaikan warga memperoleh tindak lanjut yang jelas. Menurut warga, penanganan yang cepat, profesional, dan transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Melalui rilis ini, warga memohon kepada Wali Kota Kota Tangerang agar memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat, mengambil langkah nyata sesuai kewenangannya, melakukan evaluasi terhadap penanganan di lapangan, serta memastikan seluruh jajaran pemerintah daerah menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hingga rilis ini disusun dan di muat, pihak-pihak yang disebutkan dalam aspirasi warga diharapkan dapat memberikan tanggapan atau hak jawab sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.