Mediaistana.com – 12 Juni 2026 – TANGERANG – Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam, kembali menjadi sorotan warga. Hingga saat ini, keberadaan lapak-lapak yang dinilai melanggar ketertiban umum masih terus berlangsung, meskipun berbagai pernyataan, sosialisasi, pemasangan baliho, hingga surat peringatan telah berulang kali dilakukan.
Sejumlah warga menilai lemahnya penegakan hukum dan tidak adanya tindakan tegas yang berkelanjutan menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat “aktor di balik skenario” yang menyebabkan penertiban tidak pernah benar-benar tuntas.
Pernyataan tersebut muncul sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kondisi yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurut warga, yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi sekadar surat edaran, himbauan, atau pemasangan spanduk peringatan. Yang diharapkan adalah bukti nyata berupa tindakan tegas dan konsisten dari aparat pemerintah, khususnya pihak kecamatan dan Satpol PP sebagai institusi yang memiliki tugas menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.
“Kami tidak butuh baliho, kami tidak butuh janji. Yang kami butuhkan adalah bukti nyata bahwa aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau memang melanggar, tertibkan. Kalau memang dilarang, jangan dibiarkan terus menerus,” ujar salah seorang warga.
Warga menilai fenomena yang terjadi di GOR Gondrong sudah berlangsung sangat lama dan berulang. Bahkan sebagian masyarakat menggambarkan kondisi tersebut seperti permainan “kucing-kucingan”. Saat petugas datang, aktivitas pedagang berkurang atau berhenti sementara. Namun setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas perdagangan kembali berlangsung seperti biasa.
Penilaian masyarakat tersebut semakin menguat karena hingga kini belum terlihat adanya langkah penataan permanen yang mampu mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. Berbagai kajian dan penelitian mengenai penertiban PKL di berbagai daerah menunjukkan bahwa lemahnya konsistensi penegakan aturan sering menyebabkan pelanggaran berulang dan tidak menimbulkan efek jera. Hambatan yang sering ditemukan meliputi lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi, hingga tidak konsistennya tindakan penegakan di lapangan.
Secara normatif, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam berbagai daerah di Indonesia, penertiban PKL dilakukan melalui tahapan pembinaan, peringatan, pengawasan, hingga tindakan penegakan apabila pelanggaran tetap berlangsung.
Oleh karena itu, warga mempertanyakan mengapa persoalan PKL GOR Gondrong seolah tidak pernah mencapai penyelesaian yang nyata. Di mata masyarakat, ukuran keberhasilan pemerintah bukan terletak pada banyaknya surat peringatan yang diterbitkan, melainkan pada hasil akhir yang dapat dirasakan langsung oleh publik.
“Kami hanya ingin aturan berlaku sama untuk semua. Jangan sampai masyarakat melihat ada pembiaran yang terus terjadi. Kalau memang pemerintah serius, buktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya pernyataan,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Tangerang, pihak kecamatan, serta instansi terkait dapat memberikan kepastian kepada warga mengenai langkah konkret yang akan dilakukan. Transparansi, ketegasan, dan konsistensi dinilai menjadi kunci untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga persoalan ini mendapat penyelesaian yang jelas, warga menegaskan akan terus menyuarakan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik serta penegakan aturan di kawasan GOR Gondrong.
**Bagi warga, persoalannya sederhana: hukum harus ditegakkan, ketertiban harus diwujudkan, dan janji penertiban harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar wacana yang berulang tanpa hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Mediaistana.com

