BerandaBerita3 Hakim PN Kraksaan Tangani 400 Perkara, PP Kawal Sidang Praperadilan No.04/Pid.Pra/2026

3 Hakim PN Kraksaan Tangani 400 Perkara, PP Kawal Sidang Praperadilan No.04/Pid.Pra/2026

Probolinggo, Mediaistana.com
Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Probolinggo menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kraksaan. Aksi berlangsung damai, kondusif, dan tidak mengganggu arus lalu lintas di Jalan Raya Kota Kraksaan, Rabu (17/6/2026).

Ketua PP Kabupaten Probolinggo Samiran S.H. selaku pemohon sekaligus pengawal sidang praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2026/PN Kraksaan, menyampaikan orasi. Samiran menyatakan mendukung PN Kraksaan dan meminta penegakan hukum dilakukan dengan hati nurani serta sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal serupa disampaikan Anang Subowo dalam orasinya. Keduanya menekankan pentingnya keadilan yang berpihak pada kebenaran dan nurani masyarakat, bukan sekadar formalitas hukum.

Perwakilan peserta aksi diterima langsung di ruang PN Kraksaan oleh Ketua PN Putu Agus Wiranata S.H., M.H. Kapolres Probolinggo AKBP Dr. M. Wahyudin Latif S.H., S.I.K., M.Si. turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, awak media mengonfirmasi tuntutan PP. Ormas meminta PN Kraksaan mengadili perkara praperadilan secara seadil-adilnya sesuai fakta hukum dan hati nurani.

Samiran menegaskan, aksi ini untuk mengawal jalannya sidang praperadilan. PP hadir memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor undang-undang tanpa intervensi pihak mana pun.

Pihak PN Kraksaan merespons. Tugas pengadilan adalah memeriksa dan menyidangkan semua perkara secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PN Kraksaan memastikan sidang praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2026/PN Kraksaan akan berjalan transparan dan akuntabel. Majelis hakim akan menilai seluruh bukti serta keterangan pihak terkait secara profesional.

Fakta terungkap dalam pertemuan itu. PN Kraksaan saat ini hanya memiliki 3 hakim, yaitu Ketua PN Putu Agus Wiranata S.H., M.H., Hakim Doni Silalahi S.H., M.H., dan Hakim Putu Gde Nuraharja Adi Partha S.H., M.H.

Menurut Kasihumas PN Kraksaan, kondisi kekurangan hakim sudah berlangsung sekitar 6 bulan. Sementara perkara yang harus disidangkan mencapai kurang lebih 400 perkara. Ketua PN Putu Agus Wiranata telah mengajukan permohonan penambahan hakim ke Mahkamah Agung RI, namun belum mendapat respons.

Kekurangan hakim membuat antrean persidangan menumpuk. Kondisi ini berpotensi memperlambat proses persidangan serta kepastian hukum bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Aksi damai PP ditutup dengan harapan agar proses hukum berjalan adil. PP berkomitmen mengawal setiap tahapan sidang demi kepastian hukum dan kepercayaan publik di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!